Kabar terbaru per Juli 2020 mengenai tes SKB CPNS 2020 yang merupakan tes lanjutan peserta SKD CPNS 2019 yang telah lulus, akan segera dirilis oleh SSCN BKN selaku panitia.
Jadwal SKB CPNS 2019 yang tertunda karena masa Pandemi Covid-19 direncanakan diselenggarakan pada Agustus hingga Oktober 2020 mendatang, tentu saja dengan protokol kesehatan. Rilis cek di sscn.bkn.go.id
Kabar lain yang tak kalah penting bahwa dipelaksanaan SKB CPNS tersebut ada aturan baru bahwa peserta tes ujian yang datang saat ujian SKB namun kondisinya suhu tubuhnya tinggi, maka akan digugurkan oleh panitia.
Ayo simak selengkapnya tentang SSCN BKN Segera Rilis Jadwal Tes SKB CPNS 2020 berikut ini.
Tidak ada Bukaan CPNS Tahun 2020, Baru dibuka Tahun 2024/2025
Kesempatan ikut tes SKB CPNS merupakan peluang emas yang tak boleh disia-siakan, silahkan gunakan secara maksimal agar keinginan menjadi PNS tahun ini benar-benar terwujud karena di tahun 2020 yang sebelumnya direncanakan ada bukaan tes CPNS lagi namun kabar terakhir menyebutkan bahwa lowongan itu baru akan ada lagi di tahun depan yakni di tes CPNS 2024/2025.
Artinya gagal di SKB tahun ini akan menambah panjang daftar tunggu memperoleh kesempatan untuk bersaing lagi memperebutkan kursi PNS.
Namun disamping itu kabar baiknya adalah tahun 2020 kurang lebih ada 700-an ribu orang yang pensiun.
Ada yang pensiun berarti ada lowongan, dan bukaan CPNS 2024/2025 diperkirakan menerima pegawai baru untuk menggantikan pensiunan ini.
Masih ada waktu yang sangat panjang, bisa dipergunakan untuk mempersiapkan diri.
SSCN BKN Segera Rilis Jadwal SKB CPNS
Secara resmi dan tertulis jadwal SKB belum dirilis, namun hasil wawancara dengan Kepala BKN di beberapa kesempatan bahwa pegelaran tes SKB akan dimulai pada Agustus hingga Oktober 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKN ada 23 Juni 2020 lalu di Jakarta pada sela-sela kegiatan Rapat Kerjanya bersama Komisi II DPR.
Sistem pelaksanaannya pun berlangsung mengikuti protokel kesehatan, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini tingkat penyebarannya masih tinggi.
Kabar ini juga sebagai pembaruan dari jadwal sebelumnya yang seharusnya telah di laksanakan pada bulan Mei 2020, namun keadaan darurat Covid memaksa pemerintah menunda kegiatan ini.
Peserta Bisa Gugur Bila Suhu Tubuh Tinggi pada saat tes SKB
Mengenai pelaksanaan tes SKB berdasarkan protokol kesehatan sudah dikeluarkan oleh BKN tertuang dalam Surat Edaran nomor:17/SE/VII/2020, yang mana aturan ini dipergunakan pada saat pelaksanaan tes sekolah ikatan dinas SSCN Dikdin oleh BKN.
Adapun poin-poin pentingnya adalah :
1) Anjuran kepada Peserta untuk isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi.
2) Larangan Peserta singggah ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
3) Penggunaan masker yang sifatnya wajib dengan ketentuan menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Direkomendasikan memakai pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai perlindungan tambahan;
4) Jaga jarak dengan sesama peserta maupun panitia minimal 1 (satu) meter;
5) Menggunakan handsanitizer dan cuci tangan dengan sabun;
6) Panitia tidak menyiapkan alat tulis sehingga bawa alat tulis pribadi;
7) Jika hasil pemeriksaan suhu > 37,3 C dikenakan tanda khusus untuk peserta dan diberikan ruang tes terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
8) Apabila peserta dari luar daerah wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Berikut Prosedur Penyelenggaraan Seleksi :
a. Kondisi peserta wajib keadaan bersih mulai dari tempat berangkat;
b. Membawa keperluan dokumen agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;
c. Telah hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
d. Peserta menggunakan masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
e. Apabila peserta diantar oleh teman maupun keluarga agar berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
f. Bagi yang mengantar peserta tidak diperkenankan menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
g. Kepolisian Republik Indonesia akan memantau bahwa tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi;
h. Peserta secara gantian akan diukur suhu tubuhnya;
i. Bagi Peserta suhu tubuh tinggi > 37,3 C ( dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempat khusus;
j. Peserta yang suhu tubuh normal yaitu < 37,3 C bisa registrasi dengan menunjukkan dokumen seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter);
k. Dalam pemeriksaan kelengkapan tersebut Peserta diminta membuka masker untuk verifikasi bahwa ia adalah peserta yang mendaftar;
l. Scan barcode bagi semua peserta untuk mendapatkan PIN Registrasi;
m. Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) metern. Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
o. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi;
p. Pansel Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
q. Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
r. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;
s. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid19;
t. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;
u. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
v. Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi;
w. Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming; link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;
x. Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan
y. Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3C sebagaimana pada huruf i berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3 C dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;
2) Hasil pemeriksaan Peserta oleh tim kesehatan bisa menjadikan peserta tersebut direkomendasikan tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.