Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2024/2025 disampaikan lewat Pengumuman Sekjen Kemenag Selaku Panitia Seleksi PPPK Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/K P.00.1/ 12/20 22 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024/2025
Isi Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2024/2025 menyatakan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2024/2025 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2024/2025 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024/2025, menampilkan potensi terhadap Warga Negara Indonesia yang menyanggupi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024/2025.
Satuan Kerja, detail jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi, dan ketentuan sebag aimana terlampir yang merupakan bab tidak terpisahkan dari pengumuman ini .
Kriteria Pelamar dalam Seleksi Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2024/2025 adalah selaku berikut
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)
Pelamar Eks – THK II merupakan pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu penerima ujian tahun 2024/2025, dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama hingga dengan periode registrasi PPPK Kementerian Agama Tahun 2024/2025 .
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama merupakan pelamar yang sudah mengabdi dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama hingga dengan periode registrasi PPPK Kementerian Agama Tahun 2024/2025 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesu ai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya merupakan pelamar yang tidak tergolong dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan pera turan perundang -undangan.
Persyaratan Umum Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2024/2025 adalah selaku berikut
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melakukan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, serdadu Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha M ilik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar jabatan yang dilamar;
8. Bersedia diposisikan di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk:
A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan andal pertama;
B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang andal madya
10. Wajib mendapat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia diposisikan di seluruh kawasan NKRI ; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama .
Persyaratan Khusus Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2024/2025 adalah bahwa Seluruh pelamar wajib mengikuti standar wajib aksesori sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2024/2025 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi selaku Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan menyanggupi syarat selaku berikut:
1. Bagi pelamar jabatan fungsional yang lain wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi deretan jabatan fungsional yang lain yang dibuka umum;
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada p angkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu penerima cobaan tahun 2024/2025 dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama;
4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama, dikecualikan bagi deretan jabatan dosen yang dibuka umum;
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama;
6. Bagi pelamar deretan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki akta Tahfidz 30 Juz.
Tata Cara Pendaftaran Dan Dokumen Persyaratan Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2024/2025 adalah selaku berikut
A. Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib menjalankan registrasi secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan aktivitas dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
B. Pemilihan Formasi
Pelamar cuma boleh memutuskan 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam penyeleksian formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
C. Dokumen Persyaratan Umum
A. Asli Pasfoto formal modern berlatar belakang berwarna merah ;
B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
C. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan . B agi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, mesti dibarengi dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
D. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, mesti melampirkan transkrip nilai terakhir dibarengi dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintah di bidang pendidikan tinggi ;
E. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
F. Asli surat lamaran ditujukan terhadap Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
G. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000, -. (contoh terlampir);
H. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000, – (contoh terlampir);
I. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000, -. (contoh terlampir) ; dan
J. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia diposisikan di seluruh kawasan NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-; (contoh terlampir ).
D. Dokumen Persyaratan Khusus
A. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2024/2025 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK -II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Guru;
B. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
C. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Dosen atau orisinil bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada deretan umum;
D. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen ) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
E. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
F. Asli akta Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al -Qur’an .
G. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi deretan jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional yang lain pada deretan lazim .
E. Unggah Dokumen Persyaratan
Semua dokumen standar sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai keperluan dalam unggah standar di aplikasi SSCASN.
Tahapan Seleksi Penerimaan Calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2024/2025 adalah selaku berikut
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
a. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%
b. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%
Adapun Sistem Seleksi
1. Kelulusan seleksi tata kelola didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara standar tata kelola dengan dokumen standar yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tata kelola diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi tata kelola diberikan potensi untuk menyanggah hasil seleksi tata kelola pada masa sanggah;
3. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tata kelola sanggup mencetak kartu penerima cobaan dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi;
4. Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi kompetensi yang dikontrol sesuai dengan ketentuan;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi diberikan potensi untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah; dan
6. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi sanggup mengajukan usul penetapan Nomor Induk sesuai dengan ketentuan.
download Pengumuman Resmi Pendaftaran dan Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2024/2025 dibawah ini:
Sekian Informasi tentang Pengumuman Pendaftaran dan Formasi PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2024/2025 semoga berfaedah bagi bapak ibu sekalian