Pengumuman Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2024/2025
Dalam rangka mengembangkan motivasi, kinerja, dan kemakmuran Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memamerkan sumbangan insentif dengan klarifikasi selaku berikut:
1. Bantuan Insentif ini dilaksanakan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2024/2025 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2024/2025.
2. GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan lewat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2024/2025 ihwal Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2024/2025;
3. Penerima Bantuan Insentif sanggup menjalankan pengambilan dana sumbangan dengan prosedur selaku berikut:
a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA lewat akun masing-masing;
b. Pengambilan dana dijalankan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2024/2025 dengan menenteng dokumen selaku berikut:
(1) KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang telah ditandatangani di atas materai 10.000,-;
(2) Membawa KTP ASLI;
c. Penerima sumbangan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan tiba ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan menenteng tolok ukur sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
Unduh surat edaran dibawah ini:
Sekian Informasi ihwal Pengumuman Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2024/2025 Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian