Simak Juknis dan Jadwal Pencairan Dana BOS 2023

[ai_post_generator_toc]

Juknis BOS 2023

Juknis BOS 2023 merupakan juknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia yang berisi tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023. Juknis ini mengatur tentang penggunaan dana BOS, pengelolaan keuangan, dan pengawasan dana BOS 2023.

Juknis BOS 2023 mencakup 3 (tiga) jenis dana, yaitu dana BOS Reguler, dana BOS Kompensasi Kurikulum 2013, dan dana BOS Tambahan. Dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Dana BOS Kompensasi Kurikulum 2013 diberikan kepada sekolah untuk mendukung penerapan Kurikulum 2013 dan dana BOS Tambahan diberikan kepada sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, Juknis BOS 2023 juga mengatur tentang pengelolaan keuangan dan pengawasan dana BOS 2023. Pengelolaan keuangan adalah bagaimana dana BOS 2023 disalurkan dan digunakan oleh sekolah. Pengawasan dana BOS 2023 adalah bagaimana dana BOS 2023 dipantau dan dikontrol untuk memastikan bahwa dana BOS 2023 digunakan secara efisien dan tepat.

Jadwal Dana BOS 2023 Cair

Berdasarkan Juknis BOS 2023, dana BOS 2023 dibagi menjadi 3 (tiga) kali pembayaran, yaitu pembayaran pertama, kedua, dan ketiga. Pembayaran pertama akan diterima pada bulan Januari 2023, pembayaran kedua pada bulan Mei 2023, dan pembayaran ketiga pada bulan September 2023.

Setiap pembayaran dana BOS 2023 akan dikelompokkan berdasarkan jenis dana. Dana BOS Reguler dibayarkan dalam jumlah yang sama untuk setiap pembayaran, sedangkan dana BOS Kompensasi Kurikulum 2013 dan dana BOS Tambahan akan dibayarkan dalam jumlah yang berbeda untuk setiap pembayaran.

Aturan Penggunaan Dana BOS 2023

Berdasarkan Juknis BOS 2023, ada beberapa aturan penggunaan dana BOS 2023. Pertama, dana BOS 2023 boleh digunakan untuk membayar gaji atau tunjangan guru dan tenaga kependidikan. Kedua, dana BOS 2023 boleh digunakan untuk membayar biaya operasional sekolah atau biaya administrasi sekolah. Ketiga, dana BOS 2023 boleh digunakan untuk membayar biaya pembelian perlengkapan sekolah.

Selain itu, dana BOS 2023 juga boleh digunakan untuk membayar biaya perjalanan, biaya promosi atau iklan, biaya administrasi sekolah, biaya pengadaan barang atau jasa, biaya pemeliharaan, biaya pemeliharaan gedung, biaya pemeliharaan sarana, dan biaya pemeliharaan sarana prasarana lainnya.

Copywritter, Freelancer dan Penulis. Senang Membaca dan Berbagi Informasi.