Sebagaimana dikenali bahwa metode Pemasyarakatan yang berlaku cukup umur ini, secara konseptual dan historis sangatlah berlawanan dengan apa yang berlaku dalam metode Kepenjaraan. Asas yang dianut metode Pemasyarakatan cukup umur ini menempatkan tahanan, narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan selaku subyek dan dipandang selaku pribadi dan warganegara biasa serta dihadapi bukan dengan latar belakang pembalasan tetapi dengan training dan bimbingan. Perbedaan kedua metode tersebut, memberi implikasi pada perbedaan dalam cara-cara training dan tutorial yang dilakukan, disebabkan perbedaan tujuan yang ingin dicapai.
Secara biasa dapatlah dibilang bahwa training dan tutorial Pemasyarakatan haruslah ditingkatkan lewat pendekatan training mental (agama, Pancasila dan sebagainya) meliputi pemulihan harga diri selaku pribadi maupun selaku warganegara yang meyakini dirinya masih memiliki potensi produktif bagi pembangunan bangsa dan oleh lantaran itu mereka dididik (dilatih) juga untuk menguasai kemampuan tertentu guna sanggup hidup berdikari dan berkhasiat bagi pembangunan. Ini berarti, bahwa training dan pembimbingan yang diberikan meliputi bidang mental dan keterampilan.
Dengan bekal mental dan kemampuan yang mereka miliki, dikehendaki mereka sanggup sukses mengintegrasikan dirinya di dalam masyarakat. Semua kerja keras ini ditangani dengan berencana dan sistematis biar selama mereka dalam training sanggup bertobat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi insan yang berkhasiat bagi masyarakat, negara dan bangsa.
Disadari bahwa untuk melakanakan training dan tutorial lewat banyak sekali bentuk dan usaha, pastinya menuntut kesanggupan dan tanggung jawab yang lebih besar dari para pelaksananya tergolong perlunya sokongan berupa fasilitas dan kepraktisan yang memadai. Dan oleh lantaran disadari bahwa fasilitas dan kepraktisan senantiasa serba terbatas, maka para petugaspun mesti bisa mempergunakan lewat pengelolaan yang efisien sehingga sanggup meraih hasil yang optimal.
Pola training ini meliputi training narapidana, anak negara, klien pemasyarakatan baik training di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun di Luar Lembaga Pemasyarakatan.
Pembinaan tahanan (selanjutnya disebut pelayanan tahanan) juga turut diuraikan di dalam Pola Pembinaan ini. Namun, oleh lantaran kita perlu menghormati asas prasangka tak bersalah maka training mereka khususnya keikut sertaan dalam pendidikan kemampuan merupakan ditangani atas dasar sukarela.
Pemasyarakatan adalah pecahan dari tata peradilan pidana dari sisi pelayanan tahanan, training narapidana, anak negara dan tutorial klien pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu (dilaksanakan bahu-membahu dengan semua abdnegara penegak hukum) dengan tujuan biar mereka sesudah menjalani pidananya sanggup kembali menjadi warga penduduk yang baik.
Apakah itu Warga Binaan Pemasyarakatan?
Warga Binaan meliputi:
- Narapidana yang dibatasi kemerdekaannya dan diposisikan di Lembaga Pemasyarakatan.
- Anak Negara merupakan anak yang sedang menjalani putusa Pengadilan dan diposisikan di forum Pemasyarakatan Anak.
- Klien Pemasyarakatan merupakan orang yang sedang dibina oleh Balai Bimbingan Kemasyaraktan dan Pengentasan Anak (Balai Bispa) yang berada di luar Lembaga Pemasyarakatan.
- Tahanan Rutan untuk berikutnya disebut Tahanan, merupakan tersangka atau terdakwa yang diposisikan di dalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan investigasi di sidang Pengadilan.
Dimana kawasan Warga Binaan Pemasyarakatan?
Warga Binaan Pemasyarakatan ditempatakan pada:
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang menampung, merawat dan membina narapidana.
Lembaga Pemasyarakatan Anak merupakan unit pelaksana teknis Pemasyarakatan yang menampung, merawat dan membina anak negara.
Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai Bispa) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang mengatasi training klien pemasyarakatan yang berisikan terpidana bersyarat (dewasa dan anak), narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, serta anak negara yang memperoleh pembebasan bersyarat atau diserahkan terhadap keluarga asuh, anak negara yang memperoleh cuti menjelang bebas serta anak negara yang oleh Hakim diputus dikembalikan terhadap orang tuanya.
Rumah Tahanan Negara berikutnya disebut Rutan merupakan unit pelaksana teknis kawasan tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan investigasi di sidang pengadilan.
Hasil Kerajinan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Negara |
Hasil Kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan |
Meliputi apa saja kah Pembinaan dan Pola Pembinaan?
Pembinaan dan Pola Pembinaan ini meliputi tahanan, pelayanan tahanan, training narapidana dan anak didik dan tutorial klien.
Pelayanan tahanan merupakan segala acara yang dilaksanakan dari mulai penerimaan hingga dengan tahap pengeluaran tahanan.
pembinaan narapidana dan anak didik merupakan semua kerja keras yang ditujukan untuk memperbaiki dan mengembangkan tabiat (budi pekerti) para narapidana dan anak didik yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rutan (intramural treatment).
bimbingan klien merupakan semua kerja keras yang ditujukan untuk memperbaiki dan mengembangkan tabiat (budi pekerti) para klien Pemasyarakatan di luar tembok (extramural treatment).
Lantas siapa yang bertindak selaku Pembina?
Pegawai pemasyarakatan yang melaksanakan training secara eksklusif terhadap napi, anak negara dan tahanan.
Mereka yang berisikan perorangan, golongan atau organisasi yang secara eksklusif maupun tidak eksklusif ikut melkukan atau mendukung training napi, anak negara, dan tahanan.
Peternakan Rutan Kelas IIB Negara untuk pembinaan |
Apa Tujuan Pembinaan?
Secara biasa training narapidana berencana biar mereka sanggup menjadi insan seutuhnya sebagaimana yang sudah menjadi arah pembangunan nasional lewat jalur pendekatan:
Memantapkan keyakinan (ketahanan iman) mereka
Membina mereka biar bisa berintegrasi secara masuk akal di dalam kehidupan golongan selama dalam forum Pemasyarakatan dan kehidupan yang lebih luas (masyarakat) sesudah menjalani pidananya.
Secara khusus training narapidana ditujukan biar selama masa training dan sesudah final melakukan masa pidananya:
Berhasil memantapkan kembali harga diri dan keyakinan dirinya serta bersikap optimis akan masa depannya.
Berhasil memperoleh pengetahuan, minimal kemampuan untuk bekal bisa hidup berdikari dan ikut serta dalam acara pembangunan nasional.
Berhasil menjadi insan yang patuh aturan yang tercermin pada sikap dan prilakunya yang tertib disiplin serta bisa menggalang rasa kesetiakawanan sosial.
Berhasil memiliki jiwa dan semangat dedikasi terhadap bangsa dan negara.
Khusus bagi para tahanan, acara yang diberikan terhadap mereka bukan cuma semata-mata dimaksudkan selaku acara pengisi waktu biar terhindar dari pemikiran-pemikiran yang negatif (seperti berupaya melarikan diri), tetapi mesti lebih dititik beratkan pada penciptaan kondisi yang sanggup melancarkan jalannya proses investigasi perkaranya di Pengadilan.
Bagi bekas narapidana, training yang diberikan lebih didasarkan pada tanggung jawab moral dari pihak penduduk lantaran bahwasanya mereka sudah bebas.
Meskipun demikian, dalam rangka mereka mempermudah untuk mengintegrasikan dan beradaptasi dengan kehidupan masyarakat, maka tetap perlu ditangani hubungan dengan mereka yang berencana agar:
Mereka sanggup mencicipi bahwa selaku pribadi dan warga negara Indonesia bisa bebuat sesuatu untuk kepentingan bangsa dan negara seumpama pribadi dan warga negara Indonesia yang lainnya.
Mereka sanggup menjadi unsur pemasyarakatan yang dapat bikin opini dan gambaran pemasyarakatan yang baik.
Dasar pemikiran training narapidana ini berpatokan pada Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan:
- Ayomi dan berikan bekal hidup biar mereka sanggup melakukan kiprahnya selaku warga penduduk yang bagus dan berguna.
- Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan. Ini mempunyai arti dihentikan ada penyiksaan terhadap narapidana dan anak didik pada umumnya, baik yang berupa tindakan, perlakuan, ucapan, cara perawatan ataupun penempatan. Satu-satunya derita yang dialami oleh narapidana dan anak didik cuma dibatasi kemerdekaannya untuk leluasa bergerak di dalam penduduk bebas.
- Berikan tutorial (bukannya penyiksaan) supaya mereka bertobat. Berikan terhadap mereka pemahaman perihal norma-norma hidup dan kegiatan-kegiatan sosial untuk menumbuhkan rasa hidup kemasyarakatannya.
- Negara tidak berhak bikin mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat ketimbang sebelum dijatuhi pidana. Salah satu cara diantaranya biar tidak mencampur-baurkan narapidana dengan anak didik, yang melaksanakan tindak kriminal berat dengan yang ringan dan sebagainya.
- Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik dihentikan diasingkan dari masyarakat. Perlu ada kontak dengan penduduk yang terjelma dalam bentuk kunjungan hiburan ke lapas dan Rutan/Cabrutan oleh anggota-anggota penduduk bebas dan potensi yang lebih banyak untuk berkumpul bareng sobat dan keluarganya.
- Pekerjaan yang diberikan terhadap narapidana dan anak didik dihentikan bersifat sekedar pengisi waktu. Juga dihentikan diberikan pekerjaan untuk menyanggupi kebutuhan jawatan atau kepentingan Negara kecuali pada waktu tertentu saja. Pekerjaan yang terdapat di masyarakat, dan yang meunjang pembangunan, seumpama mengembangkan industri kecil dan buatan pangan.
- Pembinaan dan bimbngan yang diberikan terhadap narapidana dan anak didik merupakan menurut Pancasila. Hal ini mempunyai arti bahwa terhadap mereka mesti ditanamkan semangat kekeluargaan dan toleransi disamping mengembangkan pemberian pendidikan rohani terhadap mereka dibarengi dorongan untuk menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
- Narapidana dan anak didik bagaikan orang sakit perlu diobati biar mereka sadar bahwa pelanggaran aturan yang pernah dilakukannya merupakan menghancurkan dirinya, keluarganya dan lingkungannya, kemudian dibina/dibimbing kejalan yang benar. Selain itu mereka mesti diperlakukan selaku insan biasa yang memiliki pula harga diri biar berkembang kembali kepribadiannya yang percaya akan kekuatan sendiri.
- Narapidana dan anak didik cuma dijatuhi pidana berupa menangkal kemerdekaannya dalam rentang waktu tertentu.
- Untuk training dan tutorial para narapidana dan anak didik, maka ditawarkan fasilitas yang diperlukan.
Pemahaman tugas-tugas yang diemban
Untuk menyeleksi metoda pembinaan, maka Kalapas, Karutan/Kacabrutan dan Kabispa serta seluruh petugas mesti apalagi dulu mengenal apa yang menjadi kiprah pokok mereka.
Serangkaian faktor-faktor yang perlu diamati dalam menyusun jadwal training dengan memperhatikan dalam menyusun jadwal training dengan memperhatikan semua faktor seperti:
- Tujuan kegiatan
- Target kegiatan
- Pelaksana acara (petugas)
- Peserta Kegiatan (Warga Binaan Pemasyarakatan)
- JenisKegiatan
- Sarana dan biaya
- Jangka waktu dan skedul kegiatan
- Monitoring dan Evaluasi
- Jenis perkara
- Jenis pidana
- Lamanya masa pidana
- Jenis kelamin
- Usia
- Agama
- Suku bangsa
- Kondisi fisik dan psikologis
- Resedivis atau bukan
- Latar belakang pribadi (pendidikan, status keluarga, tingkat sosial, bakat-bakat dan hobi)
- Kami petugas pemasyarakatan merupakan abdi hukum, pembina narapidana dan pengayom masyarakat
- Kami petugas pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam melaksanakan tugas
- Kami petugas pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam merealisasikan tujuan metode pemasyarakatan yang menurut pancasila.
Bengkel Kerja Rutan Kelas IIB Negara |
- Pembinaan kesadaran beragama
- Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara
- Pembinaan kesanggupan intelektual (kecerdasan)
- Pembinaan kesadaran hukum
- Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat
- Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri, misalnya kerajinan tangan, industri rumah tangga, reparasi mesin dan alat-alat elektro dan sebagainya
- Keterampilan mendukung usaha-usaha industri kecil, misalnya pengelolaan materi mentah dari sektor pertanian dan materi alam menjadi materi setengah jadi dan jadi (contoh mengolah rotan menjadi piranti rumah tangga, pembuatan camilan berikut pengawetannya dan pengerjaan kerikil bata, genteng, batako).
- Keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing. Dalam hal ini bagi mereka yang memiliki talenta tertentu diusahaan pengembangan bakatnya itu. Misalnya memiliki kesanggupan dibidang seni, maka diusahakan untuk disalurkan ke perkumpulan-perkumpulan seniman untuk sanggup membuatkan bakatnya sekaligus menemukan nafkah.
- Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau acara pertanian (perkebunan) dengan menggunakan teknologi madya atau teknologi tinggi, misalnya industri kulit, industri pengerjaan sepatu mutu ekspor, pabrik tekstil, industri minyak atsiri dan kerja keras tambak udang.
Penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan Tahanan:
Penerimaan
Penerimaan tahanan gres di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) mesti didasarkan pada surat-surat yang sah.
Penerimaan tahanan gres di Rutan/Cabrutan ditangani oleh anggota regu jaga yang sedang bertugas di pintu gerbang.
Sebelum anggota regu jaga yang bertugas menemukan tahanan, lebih dulu mesti meneliti surat-surat yang melengkapinya dan mencocokkan dengan nama dan jumlah yang tercantum dalam surat tersebut.
Selanjutnya anggota regu jaga tersebut mengirim tahanan beserta surat-surat dan barang-barang bawaannya terhadap kepala regu jaga.
Kepala regu jaga menyelenggarakan observasi dan investigasi ulang atas surat-surat dan barang-barang bawaannya untuk dicocokkan dengan tahanan yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan penelitian, kepala regu jaga sanggup melaksanakan penggeledahan dengan mengindahkan norma-norma kesopanan dan penggeledahan terhadap perempuan mesti ditangani oleh petugas wanita.
Jika dalam penggeledahan didapatkan barang terlarang/berbahaya, maka barang tersebut wajib diamankan dan teratasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila penggeledahan selesai, kepala regu jaga mendelegasikan petugas untuk mengirim tahanan gres beserta surat-surat dan barang-barang terhadap petugas pendaftaran.
Pendaftaran
Petugas registrasi meneliti kembali sah tidaknya surat perintah/penetapan penahanan dan mencocokkannya degan tahanan yang bersangkutan.
Mencatat hal-hal penting seumpama tanggal dan nomor surat perintah/penetapan penahanan dalam buku Register A menurut golongan tahanan tersebut.
Menelitikembali barang-barang yang dibawa tahanan dan mencatat dalam Buku Penitipan Barang-barang (Regiater D) dan sesudah itu barang-barang diberi label yang di atasnya ditulis antara lain pemiliknya dan sebagaianya.
Barang-barang komplemen (berharga) yang mahal dicatat dalam buku Register D dan kemudian barang-barang tersebut atau duit disimpan (dititipkan) di dalam lemari besi (brandkast).
Mencatat identitas tahanan, mengambil sidik jari tahanan yang dicap pada surat perintah/penetapan penahanan dan kartu daktiloskopi serta mengambil foto tahanan.
Pemeriksaan kesehatan tahanan terhadap dokter atau petugas medis Rutan/Cabrutan.
Setelah investigasi kesehatan, petugas registrasi bikin Berita Acara Penerimaan Tahanan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pendaftaran atas nama Kepala Rutan/Cabrutan dan pengawalnya, kemudian mempersilakan pengawal tersebut meninggalkan Rutan/Cabrutan.
Kepada tahanan gres kemudian diberikan barang peralatan Rutan/Cabrutan.
Penempatan
Tahanan gres diposisikan di blok pengenalan lingkungan dan wajib mengikuti acara pengenalan lingkungan.
Tahanan yang berpenyakit menular mesti dikarantinakan dan dibuatkan catatan wacana penyakitnya, demikian juga terhadap tahanan yang berpenyakit lain dicatat dalam buku khusus untuk kebutuhan tersebut (Register G).
Setiap tahanan perlu diwawancarai untuk kepentingan perawatan di Rutan/Cabrutan.
Dalam penempatan tahanan wajib memperhatikan penggolongan mereka, berdasarkan:
- Jenis kelamin
- Umur
- Tingkat pemeriksaan
- Jenis perkara
- Kewarganegaraan
- Penjelasan wacana hak dan keharusan tahanan
- Pengenalan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Penerimaan, Pendaftaran dan Penempatan Narapidana:
Penerimaan
Penerimaan narapidana/anak didik yang gres masuk di lapas/Lapas Anak wajib dibarengi surat-surat yang sah.
Penerimaan narapidana/anak didik yang pertama kali ditangani oleh anggota regu jaga yang sedang bertugas di pintu gerbang.
Sebelum anggota regu jaga yang bertugas menemukan narapidana/anak didik, lebih dulu mesti meneliti surat-surat yang melengkapinya dan mencocokkan dengan nama dan jumlah yang tercantum dalam surat tersebut.
Selanjutnya anggota regu jaga tersebut mengirim tahanan beserta surat-surat dan barang-barang bawaannya terhadap kepala regu jaga.
Kepala regu jaga menyelenggarakan observasi dan investigasi ulang atas surat-surat dan barang-barang bawaannya untuk dicocokkan dengan narapidana/anak didik yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan penelitian, kepala regu jaga sanggup melaksanakan penggeledahan dengan mengindahkan norma-norma kesopanan dan penggeledahan terhadap perempuan mesti ditangani oleh petugas wanita.
Jika dalam penggeledahan didapatkan barang terlarang/berbahaya, maka barang tersebut wajib diamankan dan teratasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila penggeledahan selesai, kepala regu jaga mendelegasikan petugas untuk mengirim tahanan gres beserta surat-surat dan barang-barang terhadap petugas pendaftaran.
Pendaftaran
Petugas registrasi meneliti kembali sah tidaknya surat keputusan/surat penetapan/surat perintah dan mencocokkan narapidana yang bersangkutan.
Mencatat hal-hal penting seumpama tanggal dan nomor surat keputusan/surat penetapan/surat perintah dalam buku Register B.
Menelitikembali barang-barang yang dibawa narapidana dan mencatat dalam Buku Penitipan Barang-barang (Regiater D) dan sesudah itu barang-barang diberi label yang di atasnya ditulis antara lain pemiliknya dan sebagaianya.
Barang-barang komplemen (berharga) yang mahal dicatat dalam buku Register D dan kemudian barang-barang tersebut atau duit disimpan (dititipkan) di dalam lemari besi (brandkast).
Mengambil foto narapidana/anak didik.
Pemeriksaan kesehatan tahanan terhadap dokter atau petugas medis Lapas/Lapas Anak.
Setelah investigasi kesehatan, petugas registrasi bikin Berita Acara Penerimaan narapidana/anak didik yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pendaftaran atas nama Kepala Lapas/ Kalapas Anak dan pengawalnya, kemudian mempersilakan pengawal tersebut meninggalkan Lapas/Lapas anak.
Kepada narapidana/anak didik gres kemudian diberikan barang peralatan Lapas/lapas anak.
Penempatan
Narapidana/anak didik gres diposisikan di blok pengenalan lingkungan dan wajib mengikuti acara pengenalan lingkungan.
Narapidana/anak didik yang berpenyakit menular mesti dikarantinakan dan dibuatkan catatan wacana penyakitnya, demikian juga terhadap tahanan yang berpenyakit lain dicatat dalam buku khusus untuk kebutuhan tersebut (Register G).
Setiap narapidana/anak didik perlu diwawancarai untuk kepentingan perawatan dan training di Lapas/Lapas Anak.
Dalam penempatan tahanan wajib memperhatikan penggolongan mereka, berdasarkan:
- Jenis kelamin
- Umur
- Resedivis
- Jenis perkara
- Kewarganegaraan
- Lama pidana
- Penjelasan wacana hak dan keharusan tahanan
- Pengenalan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Pengenalan dengan walinya
Bentuk Pembinaan
Pelayanan Tahanan
Bantuan hukum
Setiap tahanan berhak memperoleh pinjaman aturan dari penasehat hukum.
Kepada tahanan diberikan penyuluhan aturan dan untuk kebutuhan ini, Kepala Rutan/Cab Rutan sanggup menyelenggarakan koordinasi dengan instansi penegak aturan dan pemerintah setempat.
Dalam upaya untuk memamerkan potensi menemukan pinjaman aturan perlu disediakan:
- Alat tulis menulis
- Tempat untuk konferensi dengan penasehat aturan yang sanggup dilihat/diawasi tetapi tidak sanggup didengar oleh orang lain/petugas.
- Ceramah, penyuluhan dan pendidikan agama
- Ceramah, penyuluhan dan pendidikan umum
- Penyelenggaraan kesenian yang ditangani oleh tahanan dan atau team yang didatangkan dari luar, utamanya pada momentum menjelang atau pada har-hari besar nasional.
- Penyelenggaraan pertunjukan berupa pemutaran film, video atau televisi dan lain-lain.