Perubahan RKAS pada ARKAS 4.0.8 dan Revisi Pengesahan Bagi Operator dan Kepala Sekolah Tahun 2023/2024 – Perubahan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah proses yang dilakukan untuk mengubah dokumen perencanaan biaya dan pendanaan program atau kegiatan selama satu tahun anggaran. Perubahan ini dapat berkaitan dengan sumber dana seperti BOSP Reguler, BOSPDA, atau BOSP Kinerja. Penting untuk diingat bahwa perubahan RKAS hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
ARKAS Versi Aplikasi: 4.0.8 Tanggal Rilis: 10 Oktober 2023
Daftar Perubahan pada Aplikasi RKAS 4.0.8:
- Pembaruan terkait opsi cetak bagian RKAS: Dalam versi ini, terdapat pembaruan yang memungkinkan Anda untuk mencetak RKAS untuk semua sumber dana dengan lebih mudah. Hal ini akan mempermudah proses pengelolaan dan dokumentasi anggaran kegiatan.
- Pembaruan copywrite sumber dana: Terdapat perubahan dalam penulisan sumber dana dalam ARKAS 4 BOS menjadi BOSP, yang sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Permendikbud 63 Tahun 2022 dan Permendagri 3 Tahun 2023. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Satdik dapat melakukan pembaruan nominal pajak SSPD: Dalam versi ini, Satdik (Satuan Pendidikan) dapat melakukan pembaruan nominal pajak SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) untuk menyesuaikan dengan ketentuan daerah. Ini penting untuk memastikan bahwa pembayaran pajak daerah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Penambahan validasi karakter pada nama toko: Ada penambahan validasi karakter pada nama toko agar pengajuan tutup BKU (Buku Kas Umum) tidak bermasalah. Hal ini akan membantu dalam proses administrasi keuangan yang lebih akurat.
Catatan Penting: Pastikan perangkat yang akan Anda gunakan sama dengan yang digunakan untuk ARKAS versi sebelumnya. Data Anda di ARKAS versi sebelumnya tetap tersimpan dan akan dikonversi untuk diakses di ARKAS 4 versi terbaru. Dengan pemahaman yang baik tentang perubahan ini, Anda dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi RKAS 4.0.8
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda pahami terkait perubahan RKAS:
- Buka laman utama Penganggaran RKAS pada tahun yang berkenaan.
- Klik tombol “Perubahan”.
- Setelah itu, klik “Ya, Lanjutkan”.
- Pastikan perangkat Anda terhubung dengan koneksi internet yang stabil untuk kelancaran proses.
Setelah Anda mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan melihat tampilan laman “Mengubah Kertas Kerja”. Di sini, Anda dapat melakukan beberapa perubahan pada kegiatan yang telah diinput sesuai dengan kebutuhan Anda, dengan catatan tidak melewati jenis belanja yang telah dianggarkan sebelumnya. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Anda dapat menghapus kegiatan yang tidak diperlukan atau menambah kegiatan baru sesuai alokasi jenis belanja. Klik pada kegiatan yang ingin Anda ubah.
- Pilih jumlah yang akan diubah atau diganti sesuai kebutuhan.
- Sesuaikan jumlah pada bulan yang telah direncanakan sejak awal dengan jumlah sesuai kebutuhan terkini.
- Sesuaikan kembali jumlah yang dianggarkan untuk bulan hanya sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Klik “Perbarui”.
- Anggaran kegiatan berhasil diubah dan diperbarui, sehingga Anda akan melihat highlight kuning pada kolom kegiatan yang telah diubah.
- Terdapat penanda di bagian kanan bawah bahwa anggaran kegiatan telah diperbarui.
- Jika Anda masih melihat warna merah pada kolom “Belum Dianggarkan,” Anda perlu melakukan penyesuaian seperti pada tahap Pergeseran hingga nominal pada “Belum Dianggarkan” berubah menjadi Rp0.
- Jika nominal pada “Belum Dianggarkan” sudah Rp0, klik “Ajukan Pengesahan”. Pastikan perangkat Anda tetap terhubung dengan koneksi internet.
Setelah Anda mengajukan pengesahan, Anda dapat melakukan Cek Status Berkala pada laman utama Penganggaran seperti pada tahap pengajuan pengesahan Kertas Kerja.
Apabila Dinas menemukan hal yang perlu diperbaiki dari Kertas Kerja Anda, maka akan muncul status “Kertas Kerja belum disetujui” saat Anda membuka Kertas Kerja atau status “Perlu Revisi” setelah Anda klik “Cek Status Terbaru” pada laman utama Penganggaran setelah Anda mengajukan Pengesahan Kertas Kerja. Untuk melakukan revisi, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman utama Penganggaran dan klik “Cek Status Terbaru”.
- Akan muncul status penolakan dari Dinas. Klik “Revisi Kertas Kerja”.
- Anda juga dapat melihatnya melalui laman utama Penganggaran, terdapat status “Perlu Revisi”. Silakan klik ikon panah untuk membuka Kertas Kerja BOSP yang belum disetujui Dinas. Anda perlu segera melakukan revisi Kertas Kerja.
- Pada bagian kanan atas lembar Kertas Kerja, terdapat panduan berwarna merah yang menandakan Kertas Kerja Anda belum disetujui Dinas. Klik “Lihat Catatan Revisi” untuk melihat catatan perbaikan dari Dinas.
- Anda akan menemukan Form Catatan Revisi Dinas. Silakan cermati poin revisi dari Dinas dan klik “Tutup”.
- Untuk melanjutkan revisi Kertas Kerja, klik “…”” pada salah satu kegiatan yang diminta Dinas untuk diperbaiki. Pilih “Edit Detail Anggaran”.
- Sesuaikan uraian sesuai arahan Dinas. Klik pada kolom “Uraian” dan pilih uraian yang sesuai.
- Cermati kembali penyesuaian detail anggaran yang dilakukan. Selanjutnya, klik “Perbarui”.
- Tampilan Kegiatan yang baru saja Anda sesuaikan akan muncul. Terdapat kotak penanda berwarna kuning pada kolom Kegiatan dan pengingat di bagian bawah kanan untuk menunjukkan bahwa revisi detail anggaran Anda berhasil.
- Klik “Ajukan Pengesahan” dan lakukan tahap yang sama dengan langkah “Cek Status Terbaru”.
Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda dapat mengikuti proses perubahan RKAS dan revisi Kertas Kerja dengan baik.