Penting! Ingat, Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2024 Hanya Tinggal Sebulan Lagi!
Waktu terus berjalan dan tak terasa kita sudah memasuki bulan Februari 2024. Artinya, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hanya tinggal 1 bulan lagi, yaitu 31 Maret 2024. Jangan sampai Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan karena dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.
Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan cepat? Tenang saja, karena saat ini pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara online dari mana pun dan kapan pun selama 24 jam. Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cukup akses situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online di https://djponline.pajak.go.id/. Di sana Anda bisa menggunakan fasilitas e-Form atau e-Filling untuk mengisi dan mengirim SPT Tahunan secara elektronik. Prosedurnya mudah, Anda cukup mengikuti petunjuk pengisian data secara bertahap.
Bagi Anda yang berstatus pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, harus menggunakan formulir 1770. Sementara pegawai dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun wajib melapor dengan formulir 1770S.
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan secara online:
- Login ke DJP Online menggunakan NPWP dan password
- Pilih menu “Lapor” lalu pilih “e-Filling” dan “Buat SPT”
- Pilih formulir 1770 atau 1770S sesuai penghasilan
- Isi formulir tahun pajak, status SPT, dan data wajib pajak
- Ikuti petunjuk untuk melengkapi data mulai dari penghasilan, harta, utang, hingga perhitungan pajak
- Setelah selesai, klik “Setuju” dan masukkan kode verifikasi dari email/SMS
- Kirim formulir SPT Tahunan
- Cetak tanda terima elektronik SPT Tahunan
Sebelum pelaporan SPT Tahunan, pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika belum punya, Anda bisa mengajukan permohonan secara online dengan mengirimkan email berisi data diri dan dokumen pendukung ke KPP setempat.
Dengan memanfaatkan fasilitas DJP Online, pelaporan pajak menjadi lebih praktis. Anda bisa melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan dari mana saja, bahkan menggunakan smartphone. Tinggal pilih waktu luang Anda dan segera laporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu 31 Maret 2024!