Pengumuman Lulus CPNS 2024/2025/2022 Sistem Ranking Total Nilai SKD ~ Sebagian daerah telah menyelesaikan tes SKD CPNS, dan peserta SKD CPNS sedang menantikan pengumuman lulus CPNS yang akan dijadwalkan pada pertengahan bulan Mei yang akan datang, oleh karena itu berikut kami informasikan mengenai “Pengumuman Lulus CPNS 2020 Melalui Sistem Ranking Total Nilai SKD”.

Dari data yang masuk per 16-02-2020 pukul 18.03 WIB lalu yang masuk ke BKN ada 3.361.802 total peserta Peserta terdaftar ujian SKD, dengan jumlah peserta login SKD CPNS sebanyak 1.982.837 orang.
Dari tahun ke tahun peserta tes CPNS selalu membludak, dan juga tahun ini jumlahnya luar biasa banyak namun sungguh ironis jika kita bandingkan dengan peserta yang lulus passing grade, berikut rinciannya.
Daftar persentase kelulusan Passing Grade penerimaan CPNS 2019 :
- Tenaga cyber 56,32%
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat 25,36%
- Lulusan Terbaik 91,83%
- Diaspora 100%
- Penyandang Disabilitas 65,17%
- Formasi Umum 42,19%
Apakah semua peserta tes CPNS SKD yang lulus passing grade akan bisa melanjutkan ke tahap SKB CPNS?
Kebijakan yang digunakan pada tahun ini tidak memperkenankan hal itu, yang melanjutkan ke tes SKB CPNS adalah yang mendapatkan ranking tertinggi dengan jumlah 3 x formasi dibutuhkan.
Jika formasinya hanya ada 1 maka yang akan mengikuti tes SKB CPNS adalah yang mendapatkan nilai dengan ranking 3 tertinggi.
Agar lebih jelas simak penjelasan infografis penentuan kelulusan SKD CPNS berikut.

Lalu bagaimana dengan kebijakan mengenai ranking dari total nilai seperti yang digunakan pada seleksi CPNS 2018 lalu, apakah masih berlaku pada bukaan CPNS tahun ini?
Sebelum menjelaskan itu maka perlu diketahui bahwa kebijakan mengenai total nilai yang dipakai untuk menentukan kelulusan selain lulus passing grade di penerimaan CPNS sebelumnya berkaitan dengan persentase tingkat kelulusan CPNS pada waktu yang masih sangat rendah.
Total persentase kelulusan CPNS 2018 = 9% dari jumlah peserta tes ujian secara nasional.
Pada seleksi itu diambil kebijakan oleh Panselnas bahwa peserta dengan total nilai 255 masuk ke tahap SKB CPNS, dengan sistem perangkingan 3 x jumlah formasi.
Ini merupakan kebijakan sistem perankingan dengan jumlah total nilai pertama kali yang digunakan untuk menentukan peserta lulus tes CPNS. Sehingga muncullah ada istilah P1/L, P2/L dan P1/TL.
Pertanyaannya saat ini apakah kebijakan tersebut berlaku pada seleksi tahun ini, maka hingga hari ini 18 Februari 2020, regulasi yang digunakan untuk kelulusan SKD CPNS hanya menggunakan passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Lebih lanjut bisa cek di Pengumuman Lulus Passing Grade CPNS 2020.
Bagi peserta yang belum beruntung karena tidak berkesempatan lulus seleksi CPNS tahun ini, maka jangan berkecil hati sebab masih ada lagi bukaan CPNS selanjutnya yang akan direncanakan di akhir tahun 2020.
Semoga saja pengalaman mengikuti seleksi CPNS tahun ini bisa menjadi pondasi yang kuat untuk memaksimalkan peluang dalam seleksi yang akan datang, sehingga tahu apa saja yang harus dipersiapkan dan materi apa saja yang bisa dipelajari sehingga pada akhirnya bisa mencapai skor nilai tinggi, lulus passing grade dan bisa meraih mimpi menjadi seorang PNS, tetap semangat.