Penerimaan CPNS 2024/2025 Dibuka, Kemenhub Siapkan Posisi

Penerimaan CPNS 2024/2025 Dibuka, Kemenhub Siapkan Posisi ~ Kementerian Perhubungan bersiap membuka CPNS 2024/2025, sama seperti lembaga/kementerian lainnya yang juga bersiap membuka CPNS di tahun ini. Kementerian yang berhubungan seluruh transportasi yang ada di negeri ini membutuhkan orang-orang, putra/putri terbaik bangsa ini untuk bergabung membangun di bidang perhubungan baik darat, laut maupuan udara.

Pada penerimaan CPNS 2019, Kemenhub membuka 1.244 formasi untuk ditempatkan di beberapa posisi dan jabatan. Formasi tersebut untuk mengisi jabatan teknis di sektor transportasi antara lain Inspektur Keamanan Penerbangan, Teknisi Penerbangan, Ahli Ukur Kapal, dan Pemeriksa Perkeretaapian. Sementara untuk jabatan umum terdiri dari Pranata Hubungan masyarakat, Analis kepegawaian, dan Ahli Perencana.

Untuk masa penerimaan CPNS Kemenhub 2024/2025, belum mengumumkan formasi yang akan dibuka. Tetapi formasi pada penerimaan CPNS 2019 lalu bisa menjadi patokan awal posisi dan jabatan yang akan di butuhkan.  Jabatan di Kemenhub terbagi kedalam dua jabatan yakni jabatan umum serta jabatan teknis di sektor transportasi.

Persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran CPNS Kemenhub 2024/2025. Persyaratan secara umum dan persyaratan kriteria yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan. Berikut ini adalah kriteria pelamar CPNS Kemenhub 2024/2025.

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan yang diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:

a. Putra dan Putri lulusan terbaik berpredikat Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri, dengan ketentuan :

     1) Dikhususkan bagi putra dan putri lulusan minimal pendidikan S-1;

     2) Berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predika Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

     3) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijzah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

b.  Penyandang Disabilitas, adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan :

     1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

     2) Mampu melakukan tugas  seperti mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran serta berdiskusi;

     3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan ;

     4) Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan dan menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 ataupun 2;

c.  Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan Calon pelamar harus merupakan keturuan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir bersangkutan yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;

d.  Umum, yaiutu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c di atas.

2.  Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas dapat mendaftar pada Jabatan Pelaksana/Terampil Arsiparis penempatan Sekretariat Jenderal, Biro Perencanaan, Bagian Pentarifan dan Pelaporan, Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro dengan syarat memiliki keterbatasan fisik yaitu disabilitas fisik pada anggota gerak (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dengan kriteria :

     1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

2)  Mampu melakukan tugas  seperti mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran serta berdiskusi;

     3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan ;

            4)  Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya;

3.  Pelamar sebagaimana angka 1 dan 2 wajib memenuhi persyaratan pelamaran seperti tertuang dalam dokumen pengumuman CPNS Kemenhub 2024/2025.

Itulah beberapa kriteria dan informasi yang dibutuhkan sebelum memulai pembuka, penerimaan hingga seleksi CPNS 2024/2025. Semua informasi resmi CPNS Kemenhub 2024/2025 dapat di akses di halaman BKN dan halaman Kemenhub.

Copywritter, Freelancer dan Penulis. Senang Membaca dan Berbagi Informasi.