Pencairan Sertifikasi Triwulan I (TPG TW 1) 2024/2025

Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, utamanya di Bapak/ibu Guru di seluruh Indonesia. Pada artikel sebelumnya admin sudah membagikan keterangan mengenai Surat Edaran Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Jenjang TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan Pengawas Tahun 2023. Melanjutkan artikel sebelumnya, di artikel kali ini admin akan membagikan informasi  Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I (Satu) Jenjang TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan Pengawas bulan Januari s.d Maret Tahun Anggaran 2023. 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali akan pemerintah cairkan melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) Kemdikbud Ristek akan cairkan Tunjangan Profesi Gurusebanyak 4 tahapan untuk seluruh tunjangan.

Adapun ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalahTunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan TambahanPenghasilan guru.

Berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syaratpencairan yang harus dilengkapi.

Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baikTunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
1. Triwulan I : 28/29 Februari 2024/2025
2. Triwulan II : 31 Mei 2024/2025
3. Triwulan II : 31 Agustus 2024/2025
4.Triwulan IV : 31 Oktober 2024/2025

Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruhtunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
1.Triwulan I : Bulan Maret 2024/2025
2.Triwulan II : Bulan Juni 2024/2025
3.Triwulan II : Bulan September 2024/2025
4.Triwulan IV : Bulan November 2024/2025

Persyaratan yang harus dipenuhi

A. Tunjangan Profesi
1.Memiliki sertifikat pendidik
2.Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
3.Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4.Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
5.Melaksanakan tugas mengajar dan/ataumembimbing peserta didik pada satuan pendidikansesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
7.Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendahdengan sebutan “Baik”;
8.Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah pesertadidik dalam satu rombongan belajar yangdipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9.Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

B. Tunjangan Khusus
1.Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian;
2.Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatatpada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
4.Memiliki NUPTK; dan
5.Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikanpada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan suratkeputusan mengajar.


C. Tambahan Penghasilan
1.Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2.Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatatpada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3.Belum memiliki sertifikat pendidik;
4.Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
5.Memiliki NUPTK;
6.Melaksanakan tugas mengajar dan/ataumembimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7.Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan
8.Terdaftar aktif di Dapodik.

Terdapat beberapa petunjuk dan teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG. Adapun beberapa juknis terkait tunjangan sertifikasi guru diantaranya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 18 Tahun 2024/2025, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbud Ristek) No. 18 Tahun 2024/2025, dan Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2024/2025.

Selanjutnya ada juknis juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2024/2025, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019, dan Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2019.

Tunjangan sertifikasi sebagaimana tertulis di dalam juknis terbaru, diberikan kepada 4 (empat) kategori guru, baik negeri maupun swasta.

Dilansir dari Berita SoloRaya melalui akun Youtube Guru Abad 21, empat kategori guru yang dimaksud beserta nominal tunjangan yang diperoleh sebagai berikut.

1.Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Salah satu kategori guru yang mendapatkan tunjangan adalah PNS. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19 Tahun 2019 besaran nominal yang didapatkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya.

2. Tunjangan non PNS

Pemerintah juga memberikan tunjangan kepada guru non PNS. Adapun besaran nominal tunjangan non PNS adalah Rp 1,5 juta rupiah, baik guru negeri maupun swasta seperti yang telah diatur daam Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2024/2025.

3. Tunjangan non PNS Inpassing

Guru non PNS inpassing juga kategori yang mendapatkan tunjangan. Inpassing merupakan penyetaraan golongan bagi para guru honorer dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga telah diatur dalam Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2024/2025. Adapun besaran nominal tunjangan yang didapatkan guru non PNS inpassing sesuai dengan Permendikbud tersebut adalah disesuaikan berdasarkan satu kali dengan gaji pokok PNS.

4. Tunjangan TPG untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Berdasarkan juknis terbaru, PPPK guru akan mendapatkan TPG. Besaran nominal TPG PPPK berdasarkan Permendikbud Ristek No. 18 Tahun 2024/2025 adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Sebelumnya pada juknis 2024/2025 nominal tunjangan yang didapatkan guru PPPK masih disetarakan dengan tunjangan guru non PNS yakni sebesar Rp 1,5 juta. Sementara itu diketahui bahwa besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk golongan IX, S1 adalah sebesar Rp 2.966.500. Besaran tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020.

Adapun pencairan besaran tunjangan yang diterima guru tersebut menggunakan metode triwulan atau cair dalam tiga bulan dengan nominal yang telah ditetapkan.

Pada tunjangan sertifikasi guru 2023 dijelaskan bahwa terdapat tiga kategori guru yang akan mendapatkan tunjangan yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), non PNS, non PNS Inpassing dan pegawai PPPK. Nominal tunjangan bagi pegawai PPPK berdasarkan juknis terbaru adalah sebesar satu kali gaji pokok.

Copywritter, Freelancer dan Penulis. Senang Membaca dan Berbagi Informasi.