Passing Grade SKD CPNS 2024/2025 Berdasarkan Permenpan RB Terbaru

Passing Grade SKD CPNS 2024/2025/2022 Berdasarkan Permenpan RB Terbaru ~ Passing Grade atau ambang batas nilai seleksi CPNS 2019 telah diatur dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Standar passing grade dirumuskan dengan tujuan

1) bahwa pemerintahan membutuhkan tenaga atau pegawai yang bersih, kompeten, dan melayani, tidak hanya itu melainkan juga didukung kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat;

2) bahwa pemerintah memberikan jaminan kualitas atas rekrutmen CPNS yang dilakukan dengan cara menetapkan standar penilaian dengan sebutan Passing Grade.Tujuan Ditetapkannya Passing Grade CPNS 2019

Passing Grade SKD CPNS 2019 dalam Permenpan RB No.24/2019

Apa saja poin penting dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini? Pada pasal pertama dijelaskan bahwa Nilai ambang batas SKD CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar) adalah nilai terendah yang wajib dicapai oleh peserta agar bisa dinyatakan lulus seleksi SKD CPNS 2019.

Mengenai apa saja yang diatur dalam passing grade dijelaskan di Pasal 2 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 antara lain : a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Besaran Angka pasing grade CPNS diatur dalam Pasal 3 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Nilai wajib yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS adalah: a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP; b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Nilai tersebut tidak diberlakukan untuk 4 macam formasi berikut yang tertuang di Pasal 4 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Nilai di pasal 3 dikecualian untuk kebutuhan Formasi Khusus: a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” /Cum Laude; b. Penyandang Disabilitas; c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan d. Diaspora.

Di Pasal 5 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019, diterangkan bahwa pengecualian tidak termasuk untuk menyatakan kebutuhan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security). Formasi ini harus mengkuti Nilai Passing Grade yang telah ditentukan di Pasal 3.

Pasal 6 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019, mengatur bahwa ketentuan di Pasal 4 (tentang pengecualian passing grade pada formasi khusus) berlaku apabila :

a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan

c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh). Pasal 6 Permenpan No. 24 Tahun 2019 tentang Passing Grade CPNS 2019

Pasal 7 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019, menyatakan ada PENGECUALIAN Passing Grade pada formasi lain yakni untuk jabatan :

Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum.

Pasal 8 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019, diterangkan bahwa Pasal 7 berlaku apabila:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh). Pasal 8 Permenpan No. 24 Tahun 2019 tentang Passing Grade CPNS 2019

Oh ya silahkan registrasi CPNS 2019, apabila ingin tahu lebih mendalam tentang Passing Grade CPNS 2019 silahkan download disini.

Copywritter, Freelancer dan Penulis. Senang Membaca dan Berbagi Informasi.