Kapan Sertifikasi Guru Cair 2024/2025/2022 ~ Tahapan seleksi saat ini sudah hampir masuk pada masa pengumuman kelulusan PPG Daljab (Dalam Jabatan) tahun 2020 yang merupakan hasil akhir perhitungan nilai Uji Kinerja dan Uji pengetahuan yang sudah dilaksanakan oleh peserta.
Disini akan dibagikan informasi mengenai pengumuman kelulusan dan juga proses pengajuan Sertifikasi Guru 2024/2025 bagi bapak/ibu guru yang telah mendapatkan sertfikat pendidik.
Pengumuman Kelulusan PPG Daljab Guru Menuju Sertifikasi 2024/2025/2022
Setelah proses panjang pelaksanaan PPG Daljab 2020 berdasarkan pedoman Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 mulai dari pembelajaran baik luring maupun daring juga PPL terakhir Ujian maka sudah waktunya para Mahasiswa PPG mengetahui hasil kelulusan.
Kelulusan PPG ini merupakan syarat mutlak bagi peserta untuk bisa mendapatkan Sertifikat Pendidik yang nantinya dapat diajukan untuk perolehan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.
Sistem pengumuman PPG juga sama seperti pengumuman lain yakni online melalui website resmi Kemendikbud, disini akan dibagikan sedikit cara akses pengumuman PPG Daljab 2020.
Contoh Informasi pengumuman hasil kelulusan PPG Daljab 2020
Terkait pelaksanaan UKMPPG Periode ** Tahun **** yang dilaksanakan pada tanggal ******** untuk Uji Kinerja (UKIN), dan tanggal ******** untuk Uji Pengetahuan (UP) dan berdasarkan hasil rapat panitia pengarah UKMPPG pada tanggal *********, kami informasikan hasil Uji Kompetensi Periode ** Tahun **** dapat dilihat pada laman ukmppg.ristekdikti.go.id dengan memasukkan kombinasi nomor peserta ujian (20197xxxxx) dan tanggal lahir pada menu Cek Kelulusan.
Silahkan cek kelulusan PPG di http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/
Jika Anda mengalami masalah dalam sistem ini, silahkan menghubungi melalui email ukmppg@ristekdikti.go.id dengan disertai nama dan nomor peserta PPG untuk memudahkan pemberian balasan.
Alur Pendaftaran bagi peserta retaker (mengulang):
- Klik Menu Pendaftaran, Masukkan Kombinasi No Peserta PPG dan Tgl Lahir
- Lengkapi isian biodata dan Upload Data yg dipersyaratkan
- Cetak Formulir Cara Pembayaran yang berisi Nomor VA dan mekanisme pembayaran VA Bank Mandiri
- Lakukan Pembayaran melaui VA Bank Mandiri dengan Nomor VA yang tercantum dalam Formulir Hanya melalui Bank Mandiri
- Cetak Formulir Pendaftaran melalui menu Cetak Formulir
Pemberkasan Sertifikasi Guru Agar Pencairan Bisa Diproses
Jika sudah lulus UKMPPG maka selamat karena sebentar lagi bapak/ibu guru akan berhak memperoleh Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) namun perlu usulan ke Dinas Pendidikan.
Perlu diketahui bahwa periode pengajuan sertifikasi (pemberkasan) dilakukan per semester atau 6 bulan sekali, periode 1 yakni Januari – Juni kemudian periode 2 Juli – Desember.
Artinya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) berlaku untuk 2 triwulan. Pengajuan usulan penerimaan dana sertifikasi biasanya diawali dengan pemberkasan terlebih dahulu.
Agar bisa mendapatkan TPG maka ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru :
- 1) tercatat sebagai guru PNS aktif di Dapodik;
- 2) tugas linier dengan sertifikat pendidik;
- 3) memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- 4) memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- 5) memenuhi beban kerja Guru PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 6) memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “BAIK”;
- 7) mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 8) tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
- 9) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNS atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
Alur agar bisa mendapatkan sertifikasi guru apabila sudah memperoleh Sertifikat Pendidikan dan Nomor NRG maka pemberkasan ke Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan, secara umum SK-SK, Absen 3 bulan, Nomor Rekening, NPWP, NRG, Serdik, dan Print out Data Valid dari laman info GTK.
Setelah berkas diajukan maka operator Dinas Pendidikan akan verifikasi ke dalam SIM Tunjangan Dinas Pendidikan, kemudian diusulkan mendapatkan SKTP kepada Kemendikbud secara online.
Tunggu hasilnya dan bila SKTP terbit maka sebentar lagi Dana Sertifikasi akan masuk ke rekening bapak/ibu guru.
Apabila semua kriteria telah terpenuhi maka selanjutnya adalah mengenal Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi antara lain:
1) Sumber Data Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian, dan
2) Sebelum Penerbitan SKTP dilakukan:
a) Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);
b) Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar;
c) Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD;
d) Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui website dan aplikasi smartphone;
e) Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit;
f) Guru PNSD wajib memberikan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data tunjangan profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar;
g) Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik.
h) Guru PNSD dan operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut: (1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester I tahun berkenaan; dan (2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran tunjangan profesi semester II tahun berkenaan.
i) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan tunjangan profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila: (1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar. (2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Mei dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD
1) Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD;
2) Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.
Jika semua langkah udah diselesaikan maka tinggal menunggu penerbitan SKTP yang bisa di cek di laman Info GTK yakni info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan login akun PTK yang sudah daftarkan dalam Dapodik.
Bila SKTP sudah terbit tinggal menantikan pencairan ke dalam rekening bapak/ibu guru, lihat jadwal pencairan sertifikasi guru.
Mungkin demikianlah mengenai Seritifkasi Guru 2024/2025 Pengumuman Kelulusan PPG Daljab 2020, semoga bisa bermanfaat.