Kapan Gaji 13 PNS Daerah 2024/2025 Cair, Apakah Sebesar THR? – Gaji THR yang telah diterima oleh bapak/ibu sebelum lebaran merupakan ukuran yang pas jika ingin tahu seberapa besar gaji 13 tahun 2024/2025 yang akan diterima. Nominalnya atau besarannya sama.
Informasi selanjutnya adalah tentang kapan dana gaji 13 PNS tersebut diterima dan masuk rekening bapak/ibu PNS.
Bagi yang sedang menantikan pencairan dana Gaji 13 PNS tahun 2024/2025, yuk simak beberapa hal yang penting terkait pencairan Gaji 13 PNS khususnya PNS daerah tahun ini, salah satunya kapan jadwal pencairan dana Gaji 13 tersebut.
Seperti yang telah diumumkan oleh Menkeu beberapa hari lalu bahwa untuk jadwal pencairan Gaji 13 PNS tahun 2024/2025 ini akan berlangsung pada bulan Juni mendatang.
Mengenai waktu detailnya yakni tentang kapan tanggal pencairan, masih belum dirilis secara resmi.
Pada kondisi sekarang, sebagian besar anggaran negara terfokus kepada penanganan pandemi covid 19 yang tak kunjung selesai, akibatnya hal ini juga akan berpengaruh pada besaran THR yang akan dikucurkan pada tahun ini.
Sehingga pada pemberian Gaji 13 tahun 2024/2025, pemerintah mengucurkan dananya sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat didalamnya tanpa adanya tunjangan kinerja seperti pada tahun 2019 silam.
Artinya untuk PNS Guru Daerah yang akan menerima Gaji 13, besarannya yang akan diperoleh bisa diukur berdasarkan total gaji yang diterima pada bulan April 2024/2025 lalu, mengingat memang dasar pemberian gaji ini ditetapkan sama dengan penentuan THR yang lalu yakni tanpa adanya potongan hutang ataupun potongan-potongan lainnya.
Untuk pedoman besaran gaji THR bagi yang ingin tahu pasti, bisa cek slip gaji bulan lalu, lihat jumlah total gaji bapak/ibu dalam slip gaji tersebut. Seperti itulah besaran dana yang akan diterima.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2023/2024 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2024/2025.
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
Dikutip dari PMK No.42/PMK.05/2023/2024, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024/2025 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
- Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan jabatan adalah tunjangan jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk tahun 2024/2025, pemberian THR tanpa tunjangan kinerja.