- Tahun 2024 menjadi tahun penerimaan CPNS dan PPPK yang kembali dibuka oleh pemerintah.
- Pendaftaran CPNS direncanakan dimulai sejak Maret 2024, namun ternyata mengalami penundaan.
- Meskipun ditunda, seleksi CPNS dan PPPK tetap akan dilaksanakan dalam 3 tahap gelombang di tahun 2024.
- Pemerintah membuka sebanyak 2,3 juta formasi untuk seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK.
- Syarat Pendaftaran CPNS :
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
e. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
f. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
g. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. - Alur Pendaftaran CPNS :
a. Pengumuman Seleksi
b. Pendaftaran Seleksi
c. Seleksi Administrasi
d. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
e. Masa Sanggah
f. Jawab Sanggah
g. Pengumuman Pasca Sanggah
h. Penjadwalan SKD CPNS
i. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
j. Pelaksanaan SKD CPNS
k. Pengolahan Nilai SKD CPNS
l. Masa Sanggah
m. Jawab Sanggah
n. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
o. Pengumuman Pasca Sanggah
p. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
q. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
r. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
s. Penarikan data final
t. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
u. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
v. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
w. Integrasi Nilai SKD dan SKB
x. Pengumuman Kelulusan
y. Masa Sanggah
z. Jawab Sanggah
aa. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
bb. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
cc. Pengisian DRH NIP CPNS
dd. Usul Penetapan NIP CPNS.