Memasuki bulan Desember 2024, maka kepala sekolah sudah dihimbau untuk menyusun penggunaan Dana Bos tahun 2025. Maka baik mengerjakannya sendiri atau dibantu oleh Bendahara juga operator sekolah, tentu saja penyusunan rencana anggaran sekolah atau yang dikenal dengan RKAS haruslah mematuhi juknis terbaru. Adapun juknis terbaru yakni Juknis Dana BOS tahun 2025, dengan beberapa pembaruan. Untuk itu disini kami akan berbagi informasi mengenai Disini Download Juknis Bos 2025 dan Informasi Tambahannya.
Mulai tanggal 19 September 2024, satuan pendidikan di Indonesia akan memulai proses perencanaan penganggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2025 melalui platform ARKAS 4. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah pengisian kertas kerja anggaran di tahun sebelumnya, sehingga memperlancar proses rekapitulasi rencana anggaran ke dalam anggaran dinas dan pencatatan yang lebih efisien dalam pengesahan perencanaan anggaran daerah (RAPBD).
Tujuan dan Manfaat Perencanaan T-1
Perencanaan T-1 diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran baik di tingkat satuan pendidikan maupun daerah. Dengan melibatkan dinas pendidikan secara aktif dalam proses perencanaan anggaran, diharapkan pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan lebih efisien. Hal ini sejalan dengan agenda yang dimulai sejak September 2023 untuk mempercepat perencanaan anggaran satuan pendidikan.
Platform yang Digunakan
Terdapat tiga platform utama yang terintegrasi dalam pelaksanaan perencanaan T-1:
- ARKAS 4:
- Digunakan untuk perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan anggaran satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan dapat mengaktifkan kertas kerja untuk tahun anggaran 2025 setelah menerima notifikasi.
- Pengguna dapat memilih opsi untuk menyalin kertas kerja dari tahun sebelumnya atau membuat kertas kerja baru.
- MARKAS:
- Berfungsi untuk membantu dinas dalam mengawasi perencanaan dan pelaporan yang diajukan oleh satuan pendidikan.
- MARKAS juga menerima data referensi terbaru dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan mengirimkan data anggaran murni ke SIPD.
- SIPD:
- Memfasilitasi proses perancangan APBD berdasarkan data perencanaan yang telah diinput sebelumnya.
- SIPD berperan dalam mengirimkan dan menerima data referensi dari MARKAS.
Proses Aktivasi Kertas Kerja
Untuk melakukan aktivasi kertas kerja BOSP Reguler Tahun Anggaran 2025, satuan pendidikan harus mengklik tombol aktivasi pada notifikasi di halaman utama ARKAS 4. Dua opsi tersedia saat aktivasi:
- Salin RKAS: Untuk menyalin RKAS dari tahun sebelumnya jika tersedia.
- Buat Baru: Untuk membuat kertas kerja baru dari awal.
Jika memilih opsi salin, sistem akan memeriksa validitas kode referensi yang digunakan. Jika ada referensi yang tidak valid, satuan pendidikan perlu merevisi kertas kerja tersebut.