CPNS.Kemenkumham.Go.Id 2024/2025/2022 Download Lampiran Pengumuman SKD CPNS P1TL .pdf
Akhirnya kabar yang dinantikan sudah tiba, Kemenkumham resmi mengeluarkan pengumuman CPNS. Pengumuman daftar nama lulus dan tidak lulus sudah bisa di download ya, jangan lupa bagikan kepada teman-teman lainnya.

PENGUMUMAN
NOMOR:SEK-KP.02.01-321
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
PADA SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) FORMASI TAHUN 2019
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2020
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D3004/III/20.01 tanggal 17 Maret 2020 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Formasi Tahun 2019 disampaikan hal sebagai berikut :
- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini;
- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran angka 1 tidak dapat mengikuti SKB;
- Penetapan peserta Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
- Maksud dan arti dari kode pada
kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
- Kode “P(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
- Kode “P(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
- Kode “P(P1TL/19I)” adalah peserta
P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil
ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi
nilai ambang batas/passing grade
SKD sesuai dengan
Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk
3 kali formasi);
- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
- Kode “P/L(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak ikut ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
- Kode “P/L(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
- Kode “P/L(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur;
- Kode “TH(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, namun peserta tidak hadir mengikuti ujian SKD tahun 2019. Sesuai dengan
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta dinyatakan gugur;
- Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade
SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019;
- Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi
syarat dan dinyatakan gugur;
- Peserta yang dinyatakan TMS dikarenakan:
No. | Nomor Peserta | Keterangan |
1. | 19300411200102803 | Ujian dilakukan oleh joki |
2. | 19300411200107682 | Peserta menyusup tidak sesuai jadwal mengikuti ujian pada hari selasa tanggal 4 Februari 2020 seharusnya jadwal pada sesi I hari minggu tanggal 2 Februari 2020 sehingga dinyatakan gugur |
3. | 19300411200064074 | Peserta menyusup ke sesi IX, karena yang bersangkutan sudah telat di sesi VIII pada hari yang sama sehingga panitia sepakat untuk mendiskualifikasi |
4. | 19300411200021513 | Membawa tanda pengenal atau idenditas yang tidak sah (fotocopy KTP yang distempel) |
- Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jadwal yang akan diberitahukan selanjutnya mengacu pada pengumuman kami Nomor:SEK-KP.02.01-315 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya;
- Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
- Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Tepatnya pukul 14.40 WIB pengumuman sudah keluar, untuk itu silahkan Download Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham .Pdf, Lampiran I Pengumuman Peserta Lulus dan Lampiran II Pengumuman SKD CPNS P1TL .pdf

Bagi yang kesulitan akses pada link diatas, silahkan cek link download berikut.
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) [Update Link Download]
Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-321 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019.
DESKRIPSI FILE | FILE |
---|---|
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | Unduh |
Lampiran I Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) | Undun 1 | Unduh 2 | Unduh 3 |
Lampiran II Daftar Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Peserta Kategori P1/TL | Unduh |
Sumber : https://CPNS.kemenkumham.go.id/Cpns/pengumuman_skd
Terima kasih, silahkan dibagikan ya.