Nama Sistem | : | Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara |
Singkatan | : | SSCASN |
Jalur Penerimaan | : | Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional |
Tahun Penerimaan | : | |
Lembaga | : | Badan Kepegawaian Negara (BKN) |
Alamat | : | Jl. Mayjen Soetoyo No.12 Cililitan, Jakarta Timur |
Telp | : | (021) 8093008 ext 4113 atau ext. 4105 |
: | – | |
Website | : | https://sscasn.bkn.go.id/ |
Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melakukan kiprah pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara.
Kemajuan teknologi menghasilkan metode registrasi CPNS menjadi lebih gampang diakses. Kini, kandidat pelamar tidak perlu mengantarkan berkas secara fisik. Pendaftaran CPNS terangkum dalam satu jalur lewat portal SSCN. Cara daftar CPNS mulai dari pengisian biodata sampai kelengkapan dokumen sekarang dilakukan secara daring. Berikut cara daftar CPNS dengan menghasilkan akun SSCN:
Cara daftar CPNS
- Pertama, buka portal SSCN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id/. Lalu arahkan kursor untuk mulai mendaftar. Dalam laman registrasi Anda akan diminta mengisi beberapa gunjingan dasar untuk menghasilkan akun.
- Buat Akun SSCN
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
- Apabila pelamar tidak sanggup mendaftar terkait data KTP, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
- Selanjutnya Anda akan diminta memasukkan aba-aba captcha.
- Anda akan diarahkan pada laman untuk mengisi nama lengkap, NIK, alamat email yang valid,tempat tanggal lahir, pertanyaan pengaman dan password akun.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengunggah pas foto dengan latar belakang merah.
- Pastikan untuk memverifikasi data yang sudah Anda isi.
- Selanjutnya anda akan mendapat kartu gunjingan akun yang sanggup diunduh ke perangkat Anda.
- Login. Setelah proses di atas Anda sekarang sanggup login dengan menggunakan NIK selaku username dan password yang sudah didaftarkan di saat menghasilkan akun SSCNS.
- Swafoto (Selfie). Untuk sanggup lanjut ke tahap penyeleksian instansi dan deretan anda diharuskan mengunggah swafoto dengan posisi memegang kartu gunjingan akun dan KTP.
Cara Daftar CPNS dengan Melakukan Daftar Instansi
Beberapa instansi membuka registrasi pada periode yang bersamaan. Sebelumnya, Anda mesti mencari gunjingan tentang periode registrasi instansi yang sanggup berbeda-beda pada cara daftar CPNS. Setiap instansi juga memiliki kriteria khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan mengetahui secara cermat dan teliti sebelum menetapkan mendaftar atau memutuskan formasi. Formasi merupakan sketsa penerimaan pegawai di tiap instansi. Formasi berbincang posisi apa yang hendak diisi dan berapa jumlah kandidat pegawai yang hendak diterima dalam proses cara daftar CPNS.
Selanjutnya sehabis memiliki akun dan login kembali, Anda akan diminta untuk melengkapi biodata dan melakukan daftar instansi. Berikut cara daftar CPNS di instansi:
- Login SSCN di bkn.go.id menggunakan NIK dan Password pada di saat mendaftar
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Lengkapi data pribadi
- Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
- Lengkapi data pada kolom yang tersedia
- Upload dokumen dan cek resume
- Cetak Kartu Pendaftaran SSCN .
Persyaratan Pendaftaran
- Harus berusia minimal 18 tahun dan optimal 35 tahun di saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
- Jabatan CPNS yang sanggup dilamar dengan batas usia optimal 40 tahun di saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
- Dokter Pendidik Klinis.
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya merupakan melakukan langkah-langkah pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat selaku PNS.
- Dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat selaku serdadu TNI.
- Dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat selaku anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak dengan hormat selaku pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan selaku CPNS, PNS, serdadu TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan.
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar.
- Pelamar bersedia diposisikan di seluruh kawasan NKRI atau negara lain yang diputuskan oleh instansi pemerintah.
- Calon pelamar cuma sanggup mendaftar pada satu instansi dan satu deretan jabatan.
- Persyaratan lain sesuai keperluan Jabatan yang ditetapkan PPK.