Cara Input Kertas Kerja Dana BOS 2024/2025 dan Juknis Pengerjaan ~ Bulan Februari sudah di penghujung bulan, namun Dana Bos belum ada tanda-tanda mau keluar. Kira-kira kapan ya waktu pencairan Dana Bos 2024/2025 Tahap 1?
Mengenai Jadwal Pencairannya sudah pernah dibahas pada Kapan Dana Bos Tahap 1 Tahun 2024/2025 Cair, silahkan dilihat di postingan tersebut.
Nah yang akan dibahas disini mengenai persiapan pencairan yang menjadi prasyarat utama, yakni sudah menyusun kertas kerja RKAS Dana Bos 2024/2025.

Tanpa adanya pengesahan kertas kerja maka tidak akan bisa melakukan pencairan Dana Bos meskipun waktu pencairan itu telah tiba.
Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang sudah berpengalaman tentu saja penyusunan Kertas Kerja RKAS 2024/2025 ini bukan kendala yang berat namun tidak bagi Kepsek dan Bendahara baru.
Butuh penyesuaian mengenai penyusunan anggaran sekolah ini, maka disarankan bagi manajer sekolah yang baru diangkat untuk mencermati juknis Dana Bos yang terbaru.
Tanpa keluar dari petunjuk teknis yang telah ditetapkan maka penggunaan dana Bos bisa digunakan tepat sasaran, jangan sampai nanti apabila salah dalam proses penyusunan maka menjadi masalah di kemudian hari dan harus mempertanggung jawabkan pengunaan dana yang salah sasaran tersebut.
Adapun untuk sementara ini Juknis yang digunakan dalam penyusunan kertas kerja dalam Dana Bos Tahun 2024/2025 masih mengacu pada Juknis Dana BOS masa pandemi 2020 lalu.
Poin penting mengenai Juknis penyusunan anggaran sekolah Dana Bos tahun 2024/2025 sudah pernah di sosialisasikan oleh Kemendikbud beberapa waktu lalu.
Dari hasil penyampaian Kemendikbud tersebut ada ada beberapa saja perubahan dari cara penggunaan Dana Bos 2020 dengan Dana Bos 2024/2025.
Perubahan ini menjadi dasar dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bos 2024/2025 untuk SD SMP SMA SMK. Dana yang bisa digunakan terkait dengan Satuan biaya BOS Tahun 2024/2025 yang lebih lanjut kita akan gunakan sesuai dengan besaran dana BOS yang diberikan ke sekolah.
Perubahan pertama dan paling mencolok adalah perubahan besaran dana yang akan diterima sekolah. Sudah ada SK Menteri untuk aturan itu.
Pada Dana Bos 2024/2025 Besaran satuan biaya perhitungan didasarkan pada dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD).
Secara rinci besaran dana BOS SD tahun 2024/2025 berkisar antara 900.000 hingga 1.960.000 per peserta didik. Sedangkan untuk SMP berkisar antara 1.100.000 hingga 2.480.000 per peserta didik. Kemudian SMA berkisar antara 1.500.000 hingga 3.470.000 per peserta didik. Dan kepada SMK berkisar antara 1.600.000 hingga 3.720.000 per peserta didik. Serta ada juga SLB berkisar antara 3.500.000 hingga 7.940.000 per peserta didik.
Nah perbedaannya adalah jika Dana Bos sebelumnya dihitung tetap berdasarkan jumlah siswa, namun Dana Bos 2024/2025 dihitung dengan penambahan tingkat kemahalan dari masing-masing daerah sehingga akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Namun pada intinya tidak ada sekolah yang mendapatkan penurunan bantuan Dana Bos 2024/2025, malah di beberapa tempat malah naik cukup banyak.
Lalu komponen apa saja yang boleh dibiayai Dana Bos 2024/2025?
Ada 3 poin Prinsip Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS SD SMP SMA SMK 2024/2025, yakni
1) Mendukung konsep “Merdeka Belajar”. Jadi ingat ya kata kuncinya merdeka belajar, rincian yang bisa dibiayai Dana Bos 2024/2025 adalah kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, juga termasuk didalamnya kebutuhan untuk pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR);
2) Bersifat tidak kaku dan mengikat. Tidak seperti di tahun-tahun sebelum Pandemi yang porsi penggunaanya ditentukan misalnya untuk pembelian buku 20% maka Dana Bos 2024/2025 tidak ditentukan persentase penggunaannya termasuk kuantitas dan kualitas jenis barang.
3) Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Sekolah dipercaya sepenuhnya untuk fleksibilitas dalam pemanfaatan sumberdaya (dana, informasi, dan pengetahuan) yang tujuannya adalah berinovasi dan berkreativitas secara mandiri namun tetap tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi.
Beberapa hal yang penting terkait Pelaporan, Pengembalian Dana dan Sanksi sudah diatur juga dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS 2024/2025 baik untuk SD, SMP, SMA/SMK dan SLB.
Perubahan juga ada dalam hal pelaporan yang mana untuk Dana Bos 2024/2025 pelaporan menjadi prasyaratan dalam penyaluran Dana yang akan datang.
Jadi Regulasinya adalah Pelaporan tahap I merupakan syarat wajib penyaluran tahap III tahun berjalan. Pelaporan tahap II merupakan syarat wajib penyaluran tahap I tahun berikutnya. Pelaporan tahap III merupakan syarat wajib penyaluran tahap II tahun berikutnya.
Terakhir bagi yang butuh Link download mengenai Paparan Kebijakan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler 2024/2025, download disini. Ingin tahu kapan waktu cairnya untuk tahap 1? Silahkan cek di Jadwal pencairan Dana Bos 2024/2025 Tahap 1, Tahap 2, dan Tahap 3.
Lebih lanjut silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2024/2025 di jdih.kemdikbud.go.id