Kesempatan PPPK dalam Tes CPNS 2024/2025 ~ Seremoni penerimaan calon pegawai negeri sipil Indonesia akan diselenggarakan serentak mulai tanggal 31 Mei 2024/2025 mendatang. Rekrutmen berskala nasional ini telah dinanti oleh masyarakat setelah tahun lalu absen mengadakan tes CPNS akibat pandemi COVID-19.
Berbagai formasi umum maupun khusus satu-persatu mulai diumumkan, termasuk untuk PPPK yang dapat mengikuti tes CPNS di tahun 2024/2025 ini. Untuk kalian yang belum tahu apa itu PPPK dan bagaimana sistem rekrutmen dalam tes CPNS, simak penjelasan di bawah ini ya!
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah singkatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau dapat dikatakan sebagai tenaga honorer non-PNS. Di penerimaan pegawai negeri sipil tahun 2024/2025 ini, pemerintah membuka kesempatan unuk penerimaan guru dengan status bukan pegawai negeri sipil atau PNS, melainkan PPPK.
Apa Perbedaan PPPK dengan PNS?
Dilansir dari kompas.com, PNS dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski berada dalam satu naungan yang sama, kedua jenis ASN ini memiliki beberapa perbedaan. Apa saja?
a. Proses Pengangkatan
PPPK diangkat oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah terkait dan berdasar pada ketentuan Undang-Undang, yakni dimana PPPK tidak mempunyai nomor induk pegawai secara nasional. Di sisi lain, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.
b. Hak
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki beberapa hak dalam proses kerjanya, antara lain:
- Izin cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
- Gaji, tunjangan dan fasilitas sesuai dengan tingkatan
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Sedangkan untuk PPPK, pihak tersebut tidak mendapat ha katas fasilitas dan jaminan pensiun serta jaminan hari tua. Menurut kompas.com, BKN akan mengusahakan agar pegawai PPPK dapat diberi jaminan pensiun setara dengan pegawai negeri sipil.
c. Gaji
Gaji untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Di sisi lain, gaji untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Apa Persamaan PNS dan PPPK
Di atas perbedaan yang telah dijelaskan sebelumnya, PNS dan PPPK memiliki beberapa persamaan. Antara lain:
Jaminan Kematian (JKM)
Kedua pihak PNS dan PPPK mendapat hak yang sama dalam hal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan mengenai JKK dan JKM untuk PNS dan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Kemudian, ketentuan tersebut ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN.
BKN telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat kerja, dan Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Pengurusan dan pemberian JKK membutuhkan waktu identifikasi setidaknya 3×24 jam, dan apabila telah diidentifikasi, maka jaminan JKK dapat langsung dikeluarkan oleh PT Taspen, sebelum Surat Keputusan (SK) Tewas terbit.
Lebih lanjut, definisi tewas untuk ASN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 adalah:
- Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai ASN
- Meninggal dunia dalam keadaan yang berhubungan dengan kedinasan sebagai ASN
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja adalah bentuk perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan pekerjaan, berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Program JKK dikelola langsung oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.
Adapun besaran manfaat JKK yang berupa santunan adalah:
- Santunan kecelakaan kerja
- Santunan sementara
- Santunan cacat
Pegawai ASN yang ditetapkan tewas atau meninggal harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
a. Meninggal dunia ketika menjalankan tugas kewajiban sebagai ASN
b. Meninggal dunia dalam keadaan yang berhubungan dengan dinas atau pekerjaan, sehingga kematian disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai ASN
c. Meninggal dunia akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab, atau sebagai akibat terhadap anasir tersebut dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ASN
Lebih lanjut, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan peristiwa meninggal dunia mencakup beberapa aspek, antara lain:
a. Santunan kematian kerja
b. Uang duka tewas yang diserahkan kepada pihak keluarga atau wali
c. Biaya pemakaman pegawai ASN
d. Bantuan beasiswa bagi anak pegawai ASN yang masih bersekolah
Di tahun 2024/2025 ini, pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan kerja formasi PPPK untuk calon tenaga kerja Indonesia yang siap mengabdi menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sebelum melamar, terdapat beberapa ketentuan umum PPPK yang harus diperhatikan oleh calon pelamar.
Ketentuan Umum PPPK
Untuk melamar PPPK, calon pelamar haruslah berstatus Warga Negara Indonesia atau WNI dengan minimal usia 20 tahun dan maksimal usia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu bergantung pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon pelamar PPPK tidak pernah dipidana dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih. Juga, calon pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS atau PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, maupun sebagai pegawai swasta.
Lebih lanjut, calon pelamar tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis saat melamar. Calon pelamar harus mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dari instansi yang dilamar.
Calon pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku saat melamar. Selain itu, pelamar harus sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang diberikan formasi instansi yang dilamar.
Yang perlu diingat adalah calon pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan dari sekian banyak formasi jabatan yang ada.
Ketentuan yang lainnya yakni adanya syarat minimal 3 (tiga) tahun berpengalaman di bidang kerja yang sesuai atau relevan dengan jabatan fungsional yang akan dilamar. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi SDM atau HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non-pemerintah ataupun yayasan.
Persyaratan ini diharapkan tidak bertentangan dengan Sistem Merit yang ada.
Di seleksi PPPK tahun ini, setiap calon pelamar diberi kesempatan untuk dapat mengikuti ujian seleksi maksimal sebanyak tiga kali. Apabila gagal dalam kesempatan pertama, dapat belajar kembali dan mengulang ujian kedua kali. Kesempatan ini dapat dilakukan di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.