BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah: Langkah Strategis Menuju Bank Umum Syariah
PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengambil langkah besar dalam pengembangan bisnis syariahnya. Bank pelat merah ini menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk mengakuisisi seluruh saham PT Bank Victoria Syariah pada 15 Januari 2025 di Jakarta.
Rincian Kepemilikan Saham
Saat ini, Victoria Investama menguasai 80,18% saham Bank Victoria Syariah. Bank Victoria International memegang porsi 19,80%, sementara Balai Harta Peninggalan Jakarta memiliki 0,0016%. BTN bersiap mengambil alih keseluruhan saham senilai Rp1,06 triliun menggunakan dana internal sesuai rencana bisnis bank.
Strategi Pengembangan Bisnis Syariah
Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama BTN, memaparkan bahwa akuisisi ini menjadi bagian strategi anorganik pembentukan bank umum syariah. Pasca persetujuan regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah untuk diintegrasikan dengan Bank Victoria Syariah.
“Perkembangan ekonomi syariah Indonesia membutuhkan pemain dengan daya saing tinggi, khususnya dalam layanan perbankan dan keuangan perumahan yang komprehensif,” ungkap Nixon.
Kinerja Keuangan yang Menjanjikan
BTN Syariah mencatatkan pertumbuhan signifikan dengan aset Rp58 triliun pada kuartal III-2024, naik 19,2% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Proyeksi menunjukkan potensi peningkatan hingga Rp67 triliun setelah transformasi menjadi bank umum syariah.
Bank Victoria Syariah sendiri membukukan aset Rp3,32 triliun per kuartal III-2024, tumbuh 8,02% dari tahun sebelumnya. Pencapaian ini memperkuat posisinya sebagai kandidat ideal untuk akuisisi.
Tahapan Proses Akuisisi
Langkah selanjutnya BTN mencakup persetujuan RUPS kedua bank dan izin OJK terkait status pemegang saham pengendali serta transaksi pengambilalihan. Nixon menargetkan penyelesaian akuisisi sebelum akhir semester I-2025, dilanjutkan proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dengan Bank Victoria Syariah.
Regulasi Spin-off Bank Syariah
Undang-Undang Perbankan Syariah dan POJK Nomor 12 Tahun 2023 mengamanatkan pemisahan Unit Usaha Syariah dari bank konvensional bila asetnya mencapai 50% total aset induk atau minimal Rp50 triliun. BTN harus menuntaskan proses ini maksimal dua tahun setelah pelaporan keuangan yang memenuhi ketentuan tersebut.
Selama masa transisi, BTN Syariah tetap menjalankan aktivitas bisnis normal hingga secara resmi bertransformasi menjadi bank umum syariah berbentuk perseroan terbatas.