Berapakah Bobot Nilai yang diperlukan untuk Syarat Lulus Tes CPNS dan PPPK 2024?
Penilaian Tes CPNS dan PPPK 2024: Ketentuan dan Pembobotan Terbaru
Pada 18 Juli 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Abdullah Azwar Anas, menetapkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini memuat ketentuan penting mengenai penilaian tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam artikel ini, kita akan mengulas detil mengenai pembobotan dan proses penilaian tes CPNS dan PPPK yang terbaru untuk tahun 2024.
Struktur Seleksi CPNS dan PPPK
Untuk pengadaan CPNS, proses seleksi terdiri dari tiga tahap utama: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebaliknya, seleksi untuk PPPK terdiri dari dua tahap: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Masing-masing tahap ini memiliki mekanisme penilaian yang ditetapkan untuk memastikan calon yang diterima adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Pembobotan Tes CPNS 2024
Dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, pembobotan hasil tes CPNS ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memiliki bobot sebesar 40% dari nilai akhir.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) memiliki bobot sebesar 60% dari nilai akhir.
Jika hasil akhir tes menunjukkan nilai yang sama di antara pelamar, penentuan kelulusan akan mengikuti urutan kriteria sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD: Pelamar dengan nilai kumulatif SKD tertinggi akan diutamakan.
- Nilai tes karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan: Jika nilai kumulatif SKD sama, maka urutan penilaian berikutnya adalah nilai tertinggi dalam tes-tes tersebut.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Untuk lulusan diploma, sarjana, atau magister, nilai IPK tertinggi akan menjadi penentu selanjutnya jika nilai pada poin sebelumnya masih sama. Untuk lulusan SMA/sederajat, nilai rata-rata ijazah akan diperhatikan.
- Usia: Sebagai kriteria terakhir, pelamar dengan usia tertinggi akan diprioritaskan jika semua kriteria sebelumnya tidak membedakan pelamar.
Pembobotan Tes PPPK 2024
Untuk PPPK, penilaian dilakukan dengan cara yang sedikit berbeda. Berikut adalah urutan kriteria untuk menentukan kelulusan akhir jika nilai pelamar sama:
- Nilai Kompetensi Teknis: Pelamar dengan nilai kompetensi teknis tertinggi akan diutamakan.
- Nilai Kumulaif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: Jika nilai kompetensi teknis sama, maka nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural menjadi penentu berikutnya.
- Nilai Wawancara: Jika nilai kompetensi teknis dan kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural sama, nilai wawancara tertinggi akan dipertimbangkan.
- Usia: Akhirnya, jika semua nilai di atas masih sama, usia pelamar yang tertinggi akan menjadi penentu terakhir.
Persyaratan Usia dan Ketentuan Lain
Untuk pelamar CPNS, batas usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, terdapat pengecualian untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan undang-undang. Sementara itu, untuk pelamar PPPK, batas usia minimal adalah 20 tahun, dengan batas usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu untuk jabatan yang dilamar.
Kesimpulan
Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 yang baru menetapkan ketentuan jelas mengenai pembobotan dan penilaian tes CPNS dan PPPK. Dengan adanya pembobotan yang rinci untuk setiap tahap seleksi dan kriteria yang harus dipenuhi, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes. Pemahaman mendalam tentang ketentuan ini akan membantu pelamar dalam strategi persiapan mereka, sehingga dapat meningkatkan peluang untuk lulus seleksi dan memperoleh posisi yang diinginkan dalam Aparatur Sipil Negara.