3 Poin Perubahan Juknis Bos 2024/2025 Pandemi Covid-19

Saat ini Dana Bos 2020 akan masuk pada pencairan tahap 2, sedangkan kasus orang yang terinfeksi Covid-19 semakin tinggi sehingga mempengaruhi hampir di seluruh bidang kehidupan termasuk bidang pendidikan.

Sekolah diliburkan dan diganti dengan belajar #dirumahaja, artinya banyak kegiatan sekolah yang telah dianggarkan dalam RKAS belum terealisasi sedangkan tuntutan untuk pencegahan Covid-19 menjadi wajib bagi semua lembaga termasuk sekolah.

Misalnya tentang pembuatan tempat cuci tangan dan penyemprotan desinfektan di lingkungan sekolah. Pertanyaannya bolehkah kegiatan itu didanai oleh Dana Bos 2020? Jawabannya ya karena beberapa hari lalu Mendikbud resmi mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan itu, setidaknya ada 3 Poin Perubahan Juknis Bos 2020 Pandemi Covid-19 yang boleh dilakukan.

Mendikbud Nadiem, telah resmi mengeluarkan Permendikbud Nmr.19 Thn 2020 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nmr.8 Thn 2020 perihal juknis penggunaan dana BOS Reguler.

Unduh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 di sini

Berikut 3 pin penting dalam juknis perubahan Dana BOS tersebut:

1. Perubahan alokasi Pembayaran honor

Syarat penerima honor bagi guru di juknis sebelumnya adalah memiliki NUPTK, belum memiliki sertifikat pendidik dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Kemudian dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Dalam juknis baru, digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru). Belum mendapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah. Ingat…. TERMASUK MENGAJAR DARI RUMAH. Itu perubahannya. Juknis baru juga tetap membolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia.

2. Persentase penggunaan Dana Bos 2020

Sebelumnya pembayaran honor paling banyak 50 persen, Juknis baru pembayaran honor maksimal 50 persen tidak berlaku.

3. Penekanan alokasi lainnya terkait Covid-19

Juknis baru, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik atau peserta didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan.

Berikut beberapa pernyatan Kemendikbud :

“Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat,” tandas Mendikbud Nadiem Makarim dalam teleconfrence, Rabu (15/4).

“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud dalam telekonferensi yang berlangsung pada Rabu (15/4/2020).

“Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata Mendikbud.

“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak menyia-nyiakan atau melakukan penganggaran yang tidak tepat dengan kebutuhan. Pelaporan sekolah dalam penggunaan dana BOS harus diumumkan di papan sekolah maupun pelaporan secara daring,” tutur Mendikbud.

Nah demikianlah mengenai 3 Poin Perubahan Juknis Bos 2020 Pandemi Covid-19, lihat juga Jadwal Pencairan Dana Bos 2020 Tahap 2 dan 3.

Copywritter, Freelancer dan Penulis. Senang Membaca dan Berbagi Informasi.