Peraturan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan dari depnaker merupakan ketetapan yang telah memiliki dasar aturan yakni undang-undang Undang-Undang Dasar 1945.Dengan aturan ini,perjanjian PKWT ( Pekerja Kontrak Waktu Tertentu ) dan PKWTT ( Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu/Tetap ) disepakati.
Peraturan perjanjian kerja ini berlaku baik untuk karyawan perjanjian ataupun yang telah tetap atau kartap.Banyak hal yang dibahas dalam perundangan ini menyerupai masa kerja,perhitungan pesangon,lama kontrak,besaran honor dan masih banyak lagi.
Bahkan,untuk karyawan yang kontraknya telah habis namun masih melakukan pekerjaan pun telah ada aturanya menurut Undang-Undang Dasar tenaga kerja.Saya akan menjelaskanya untuk anda.
Sistem Kontrak Kerja di PT atau Pabrik
Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian antara karyawan atau pekerja dengan pihak perusahaan dimana didalamnya tertulis banyak hal yang berhubungan dengan hubungan pekerjaan antara kedua belah pihak.
Secara umum,didalam surat perjanjian tersebut berisi tentang HAK dan KEWAJIBAN yang mesti dijalankan dan diterima antara kedua pihak,tentunya dengan dasar aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya surat perjanjian inilah,baik karyawan ataupun perusahaan mesti betul-betul mengerjakan tugas mereka dengan baik.Karena bila ada yang menyalahi perjanjian ini,hal ini sanggup berujung terhadap proses aturan yang berlaku.
Dasar Hukum Perjanjian Kontrak Kerja
Untuk dasar aturan atau Undang-Undang Dasar 1945 yang mengontrol tentang dunia kerja merupakan : UUD NO 13/2003.
Dalam undang-undang ini berisi aneka macam pasal dan ayat yang mengontrol tentang hubungan kerja antara seseorang dengan perusahaan kawasan ia bekerja.Jika anda ingin membacanya dengan lengkap,saya telah tuliskan di postingan sebelumnya.
BACA :
Tetapi kali ini saya tidak akan membahas semua isinya,melainkan cuma berkonsentrasi terhadap peraturan yang mengontrol tentang metode perjanjian kerja karyawan terutama yang melakukan pekerjaan di PT atau pabrik.
Salah satu pasal didalam Undang-Undang Dasar no 13 yang mengontrol tentang LAMA KONTRAK KERJA merupakan pasal 59 ayat 4 yang kurang lebih menyerupai ini bunyinya :
” Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau (PKWT) cuma boleh dijalankan paling usang dua tahun dan cuma boleh diperpanjang satu kali saja untuk rentang waktu paling usang satu tahun.Total waktu kerja yang diperbolehkan merupakan tiga tahun “
Tetapi,apakah realita di lapangan sama menyerupai itu? JAWABANYA TIDAK!!
Jika kita jabarkan,maka metode perjanjian yang cocok dengan Undang-Undang Dasar merupakan selaku berikut :
- Kontrak kerja pertama paling usang 2 tahun
- Hanya boleh diperpanjang 1 kali saja dalam waktu 2 tahun itu
- Lama perpanjangan perjanjian ke dua paling usang 1 tahun
Kaprikornus bila di total : 2 tahun ( perjanjian optimal yang pertama ) + 1 tahun ( perjanjian kedua optimal ).
Sesuai dengan perundangan,jika anda telah menjalani perjanjian 2 kali dengan usang waktu 3 tahun,maka anda cuma punya dua opsi saja,yaitu : Habis perjanjian atau menjadi karyawan tetap.
Hanya saja,kenyataan dilapangan tidaklah senantiasa menyerupai itu.Ini saya temukan dari pengalaman saya bertahun-tahun yang lalu.Seperti apakah bedanya?
Sistem Kontrak Karyawan Waktu Tertentu ( PKWT )
Ini merupakan untuk karyawan yang statusnya masih perjanjian alias belum kartap.Ada beberapa macam perjanjian terutama tentang kurun waktu atau berapa usang masa kerjanya.Detailnya menyerupai berikut ini :
1. Kontrak Pertama Beda-Beda
Tahukah anda bila perjanjian pertama di PT atau pabrik itu usang nya berbeda-beda.Contohnya menyerupai ini :
- Ada yang 3 bulan
- 6 bulan
- 9 bulan
- 1 tahun
Ada juga yang serupa persis dengan Undang-Undang Dasar yakni pribadi dikontrak 2 tahun.
Ini tidak menyalahi aturan,karena disana tertulisnya ” PALING LAMA 2 TAHUN ” bukan? Kaprikornus mau berapa bulanpun perjanjian pertamanya,asalkan tidak lebih dari 2 tahun itu sah-sah saja.
Saya sendiri pernah menjumpai pabrik yang perjanjian pertamanya cuma 6 bulan,contohnya menyerupai PT AISIN INDONESIA,ada lagi yang cuma 9 bulan bahkan ada yang cuma 3 bulan untuk perjanjian yang ke satu.
Ini semua tergantung rezeki anda.Saya tidak sanggup menyebutkan usang perjanjian dari perusahaan satu persatu,karena ada ribuan perusahaan di indonesia dan pastinya memiliki kebijakan yang berlawanan pula.
Jika anda mencari warta tentang perusahaan tertentu,silahkan tanyakan di lembaga FB saya,atau anda sanggup searching di google.
2. Kontrak Kedua Maksimal 1 Tahun
Jika anda lolos dan diperpanjang,maka anda akan diperpanjang paling usang 1 tahun.Ini merupakan batas optimal untuk panjang perjanjian yang kedua.
Perlu anda pahami bahwa,tidak semua perusahaan menyerupai itu.Ada yang cuma 6 bulan dan bahkan ada yang hingga 2 tahun ( namun jarang ).
Biasanya,perusahaan yang sedikit melenceng dari peraturan Undang-Undang Dasar itu merupakan perusahaan yang tidak punya serikat pekerja didalamnya.Jadi mereka terkesan sedikit berani untuk melenceng dari peraturan pemerintah.
Padahal,jika itu dilaporkan,bisa menjadi duduk urusan bagi perusahaan sendiri.Mungkin sebab aspek keperluan hidup,jadinya pekerja yang mendapat potensi kedua melampaui batas malah bahagia sebab sanggup menyambung hidup lebih usang lagi.
– Apakah ada perusahaan yang memiliki kebijakan BEDA JAUH dengan perundangan?
Jawabanya,ADA dan BANYAK! Saya kurang tau pastinya,alasan mengapa suatu perusahaan berani untuk menghasilkan kebijakan yang menelnceng jauh dari perundangan.
Tapi itu semua kembali ke pekerjanya.Sekali lagi,mungkin sebab aspek keperluan hidup yang menghasilkan mereka seolah ” pasrah ” bila kebetulan melakukan pekerjaan di perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan dari pemerintah.
Semoga pemerintah kedepanya sanggup jauh lebih pilih-pilih lagi dalam menemani atau mengawasi perusahaan-perusahaan yang bangun di negara indonesia ini.
Sistem Kontrak Karyawan Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) Karyawan Tetap
Seperti yang telah saya katakan sebelumnya,jika anda sanggup lewat 2 perjanjian kerja,maka sesuai dengan perundangan yang berlaku,keputusan terahir merupakan :
- Habis kontraknya atau
- Diangkat menjadi karyawan tetap
Jenis perjanjianya bantu-membantu nyaris sama dengan PKWT,hanya saja beda PKWTT itu mereka tidak terpatok dengan batas-batas tahun.Maksudnya begini :
Kalau PKWT itu ada batas-batas tahun habis masa kerjanya ( entah 1 tahun atau 2 tahun ) sedangkan PKWTT itu batasanya merupakan ” pensiun ” atau umur.Biasanya sekitar 55 tahun atau umur produktif.
Selain itu,semua hak dan keharusan antara PKWT dengan PKWTT itu sama saja,contohnya :
- Sama-sama sanggup dipecat
- Sama-sama mesti melakukan pekerjaan dengan waktu jam kerja yang sama
- Gaji nyaris sama ( bedanya tidak terlalu jauh kalau jabatanya sama )
Yang menjadi point plus karyawan tetap itu selain deadline lazimnya duit pesangon yang diterima saat mereka mesti di PHK.
memang tidak sanggup dibantah kalau kartap itu pesangonya akan jauh lebih besar ketimbang pkwt bila mendapat PHK dari perusahaan.Inilah salah satu argumentasi terbesar,kenapa perusahaan lazimnya lebih menegaskan memutus perjanjian PKWT ketimbang mesti PHK PKWTT/kartap.
Saya harap,dengan sedikit klarifikasi diatas,anda terutama pencari kerja yang belum terlalu mengetahui sanggup faham terutama tentang perjanjian masa kerja di suatu PT atau pabrik.
Demikian klarifikasi tentang peraturan perjanjian kerja karyawan menurut depnaker baik untuk PKWT pekerja perjanjian ataupun PKWTT karyawan tetap.Semoga membantu,see uu.
Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.
Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).
Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.
SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.