Update 2023-2024: Karyawan Perjanjian Resign Boleh Atau Tidak?

Artikel ini akan menerangkan wacana bolehkah karyawan kontrak resign atau mengundurkan diri sebelum masa kerja habis.Banyak pembahasan disini mulai dari apakah terkena sanksi,denda,pidana atau mungkin apakah sanggup dituntut oleh perusahaan.

Saya sendiri selaku karyawan kontrak dahulu pernah resign atau mengundurkan diri sebanyak 3 kali kalau tidak salah ingat.Saya akan menerangkan sesuai pengalaman eksklusif saya,semoga sanggup sedikit melegakan anda.

Karyawan Kontrak Resign Bagaimana Hukumnya?

Artikel ini akan menerangkan wacana bolehkah karyawan kontrak resign atau mengundurkan di Update 2023-2024: Karyawan Kontrak Resign Boleh atau Tidak?
Resign yakni suatu langkah-langkah yang berniat untuk keluar dari suatu tempat kerja dimana si pekerja telah terikat dengan kontrak kerja dengan perusahaan tersebut sebelumnya.
Banyak hal yang memicu keadaan ini terjadi.Mulai dari permasalahan si pekerja atau mungkin permasalahan tiba dari perusahaan bersangkutan.
Surat Perjanjian Kontrak Tertulis Menjadi Point Penting
Surat perjanjian tertulis ( hitam diatas putih ) ialah suatu surat perjanjian yang telah ditandatangani antara kedua belah pihak,dalam hal ini si pekerja dengan pihak perusahaan.
Dalam surat tersebut menerangkan aneka macam macam hal berhubungan dengan pekerjaan,salah satunya membahas wacana peraturan resign atau pemutusan hubungan kerja.
Kenapa penting?
Karena didalam aturan UU ketenagakerjaan,surat pernjanjian inilah yang mau menjadi contoh pihak berwenang jikalau nantinya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Bahasa sederhananya : Jika salah satu ada yang menuntut,biasanya surat perjanjian kerja inilah yang mau menjadi materi pertimbangan hakim dalam tentukan perkara.
Kalau tidak ada surat perjanjianya bagaimana?
Jika kebetulan anda mendapat tempat kerja yang tidak menampilkan surat perjanjian ini diawal anda melakukan pekerjaan maka,secara aturan kedua belah pihak TIDAK BISA melakukan langkah-langkah aturan contohnya langkah-langkah berupa penuntutan.
Bisa dibilang,anda sanggup secara bebas untuk ” mengundurkan diri ” kapan saja.
Pekerja ” Bersih ” Dari Masalah
Selain surat perjanjian kerja,biasanya perusahaan akan menyaksikan apakah si pekerja mempunyai duduk kendala dengan perusahaan atau tidak.Dalam hal ini lazimnya duduk kendala yang ” sanggup merugikan ” pihak perusahaan.
Contohnya : Memiliki hutang dengan perusahaan atau tidak,ada tanggungan keharusan atau tidak dan sebagainya.
Jika memang tidak ada masalah,biasanya langkah anda untuk mengundurkan diri akan lebih mudah.Tetapi jikalau anda mempunyai duduk kendala sebelumnya,maka lazimnya niat anda akan sedikit menjadi lebih sulit.

Karyawan Kontrak Resign Menurut Undang-Undang Dasar dan Hukum

Indonesia telah mengontrol dunia kerja didalam undang-undang no 13 tahun 2003 wacana ketenagakerjaan.Banyak sekali point atau pasal yang mengontrol seluruhnya tergolong mengenai pemutusan hubungan kerja ( dalam hal ini resig ).
Dalam UU no 13 pasal 161 dan 162 menandakan : Pekerja BOLEH mengundurkan diri secara sukarela tanpa ada duduk kendala terkait dengan perusahaan.
Jadi,jika dilihat dari kacamata hukum,anda diperbolehkan untuk mengundurkan diri atau memutus hubungan kerja dengan perusahaan TETAPI anda wajib tidak mempunyai duduk kendala atau tanggungan sebelumnya.
Saya telah menuliskan lengkap tengang “ isi UU no 13 tahun 2003 ” yang didalamnya menampung pasal-pasal yang sungguh banyak mengenai dunia ketenagakerjaan.
Anda sanggup mempelajarinya jikalau memang berminat.

Menurut Surat Perjanjian Kerja

Selain dari UUD,pemutusan hubungan kerja juga mesti menurut kontrak antara kedua belah pihak.Biasanya ini tertulis saat anda TTD atau tanda tangan kontrak saat akan mulai bekerja.
Surat inilah yang kerap kali menghasilkan ” rancu/runyam “,kenapa?
Karena meskipun surat perjanjian kontrak HARUS menurut UU no 13 namun masih ada saja perusahaan yang ” tidak mematuhinya “.
Bentuk ketidak patuhan perusahaan lazimnya tertulis dalam surat TTD kontrak anda,kurang lebih seumpama ini : Bagi pekerja yang mengundurkan diri mesti mengeluarkan duit sisa kontrak kerja ke perusahaan.
Ini sedikit melenceng jauh dari UU ketenagakerjaan utamanya pasal 161 dan 162.
Bahkan,kalau menurut pasal 161 dan 162,pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela dan mematuhi mekanisme ” boleh mendapapatkan hak duit mereka “.
Untuk lebih jelasnya,silahkan anda baca surat perjanjian kerja anda dengan perusahaan yang pernah anda tanda tangani.

Peraturan Resign bagi Karyawan Kontrak

Point ini saya dapatkan dari diskusi dengan beberapa perusahaan dimana saya telah pernah mengundurkan diri sebelumnya.
Makara saat saya hendak mengundurkan diri,biasanya saya bicarakan dengan HRD atau atasan saya apalagi dahulu dan mendapatkan beberapa point penting yang sanggup anda pakai saat tentukan untuk mengundurkan diri,antara lain :
  • Utarakan maksud dan tujuan dengan atasan ( HRD/MANAGER )
  • Buatlah surat pengunduran diri secara resmi
  • Serahkan surat pengunduran diri anda
  • Lakukan pekerjaan dengan sarat tanggung jawab hingga surat pengunduran anda di ACC/disetujui
Makara anda tidak sanggup main keluar begitu saja.

Itu semua yakni mekanisme yang berlaku ” secara lazim ” yaa.Karena beda perusahaan lazimnya kebijakanya berbeda-beda.
Tetapi sepengalaman saya,hampir semua persuahaan prosedurnya seumpama itu.
Inti dari mekanisme itu yakni : Mencari pengganti anda agar buatan perusahaan tidak terusik dan dengan mekanisme itu,kedua belah pihak tidak akan ada yang dirugikan.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari semua pembahasan ini yakni :
” BOLEH RESIGN ASALKAN MENGIKUTI PROSEDUR DAN TIDAK TERLIBAT MASALAH DENGAN PERUSAHAAN “.


Terlepas dari boleh tidaknya,masih ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan.
Apakah Harus Bayar Denda?
Bagi anda yang mengajukan pertanyaan seumpama ini,mungkin alasannya yakni sering mendengar ada pekerja yang mengundurkan diri kemudian diwajibkan mengeluarkan duit denda atau ganti rugi sejumlah uang.
Yang paling abnormal lagi,gantinya sesuai sisa waktu masa kontrak,begitu kan?
Percaya tidak percaya,saya sendiri pernah melakukan pekerjaan di perusahaan yang memberlakukan tata cara seumpama itu ( perusahaan ritel yang tidak perlu saya sebutkan namanya ).
Saya memang orang yang buta aturan namun mempunyai asumsi ” selama saya benar,tidak salah kenapa takut “.
Saya beranikan diri untuk mengajukan surat pengunduran diri dan nyatanya SAYA BOLEH untuk resign pastinya mesti dengan mekanisme yang benar.Prosedurnya nyaris sama dengan peraturan yang saya tulis di atas.
Saya rasa jikalau argumentasi anda sempurna dan mengikuti prosedural yang berlaku,proses pengunduran diri anda akan berlangsung lancar.
Kalau dipersulit bagaimana?
Laporkan DEPNAKER atau serikat pekerja di daerah tempat anda bekerja!
BACA :
Apakah Dapat Hak Uang Pesangon?
Kalau anda membaca UU no 13 tahun 2003 pasal 161 dan 162,maka semestinya anda mendapat hak ganti duit TETAPI BUKAN PESANGON alasannya yakni pesangon itu khusus bagi mereka yang terkena PHK.
Lalu duit apa itu?
  • Uang ganti cuti
  • Uang ganti kesejahteraan/jabatan
Dan beberapa penggantian lainya,hanya saja :

Tidak semua perusahaan sanggup untuk menyanggupi hal tersebut.Terlebih jikalau perusahaan dalam masa krisis.
Menurut saya,diperbolehkan mengundurkan diri dengan baik-baik saja itu telah cukup.Tidak perlu menuntut yang lebih.
Takutnya nanti malah jadi runyam masalahnya.
Semoga pembahasan wacana boleh atau tidak karyawan kontrak resign sebelum masa kerja habis ini sanggup menghasilkan anda lega.Semoga membantu,see uu.
Bagikan :
Lihat juga :  Update 2023-2024: Ongkos Medical Check Up Melamar Pekerjaan

Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.

Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).

Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.

SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.

Kembali ke atas