Pertanyaan yang kerap timbul untuk para penikmat internet ketika ini yakni Apakah dapat pendaftaran kartu sim perdana dengan nomor NIK dan KK dipakai untuk pendaftaran lebih dari 3 kali? bagaimana caranya? jawabanya yakni sangat bisa,bahkan kini untuk seseorang yang ingin menggunakan KTP untuk mendaftar ulang ke 4444 dapat hingga berkali-kali, dan kali ini saya akan membagikan triknya untuk anda.
Untuk anda yang sedang risau mempertimbangkan dilema peraturan pemerintah yang mengharuskan para pengguna kartu prabayar untuk menjalankan pendataan ulang,sekarang dapat sedikit bernafas lega,kenapa? alasannya yakni peraturan pendataan ulang dengan KTP dan Kartu Keluarga dapat dijalankan berkali-kali tidak cuma tiga kali,lalu bagaimana langkahnya? silahkan disimak baik-baik.
Cara Registrasi Sim Perdana Dengan Nomor NIK dan KK Lebih Dari 3 Kali Untuk Semua Provider
– Bagaimana menjalankan REGISTERASI ulang dengan baik dan benar.
1. UNREG untuk Telkomsel
Untuk provider ini,anda dapat laksanakan dengan 2 langkah :
- Silahkan tekan *4444# kemudian seleksilah nomor 3 kemudian masukan nomer KTP yang anda gunakan untuk mendaftar dulu ( jangan hingga salah ) dan klik OK
- Bisa juga dengan kirim SMS dengan format : UNREG#nomerIdentitas kemudian kirim ke 4444
2. UNREG untuk Indosat atau IM3
Untuk provider ini,anda dapat laksanakan dengan langkah :
- Silahkan kirim SMS dengan format : UNREG#nomertelepon# kemudian kirimkan ke 4444.Dengan catatan,nomer telepon yang hendak di unreg yakni nomer telepon yang telah anda daftarkan sebelumnya dan akan anda nonaktifkan.
3. UNREG untuk XL atau AXIS
Untuk provider ini,anda dapat laksanakan dengan 2 langkah :
- Silahkan laksanakan panggilan dengan format : *123#4444#.Tetapi pastikan,nomer yang hendak anda gunakan untuk menjalankan panggilan tersebut yakni nomer yang hendak anda nonaktifkan ( tidak bisa diwakilkan dengan nomer telepon lainnya ).
- Dengan mengantarkan SMS dengan format : UNREG#nomertelepon# kirimkan ke 4444.Proses ini juga mesti eksklusif menggunakan nomer yang hendak anda nonaktifkan.
4. UNREG untuk 3 ( tri )
Untuk provider ini,anda dapat laksanakan dengan langkah :
- Buka situs resminya untuk menjalankan UNREG di : registrasi.tri.co.id
- Carilah dan pilih ” UNREG “
- Isikan nomer indentitas dan Kartu Keluarga serta semua yang mesti dibarengi disana
- Jika telah selesai,secara otomatis tata cara akan mengantarkan ” arahan khusus ” ke nomer yang hendak anda nonaktifkan
- Isikan arahan khusus tersebut kedalam form dalam situs resmi tadi
- Selesai
Beberapa postingan yang pernah saya tulis dibawah mungkin dapat sedikit berharga buat anda :