Update 2023-2024: Cara Dan Syarat Menjadi Karyawan Tetap Di Pabrik

Cara untuk menjadi karyawan tetap atau kartap di pabrik maupun perusahaan memang sedikit rumit lantaran menyangkut banyak hal seumpama mekanisme pengangkatan kemudian pertimbangan yang dijalankan kemudian syarat yang mesti dipenuhi oleh si pekerja tersebut.

Tidak cuma berapa usang masa kerja seorang karyawan saja yang menjadi materi pertimbangan perusahaan untuk mengangkatnya menjadi kartap,kinerja serta ketidakhadiran pun menjadi point yang senantiasa menjadi analisa oleh pihak pabrik.

Mengingat sungguh pentingnya hal ini,saya akan menerangkan beberapa hal terutama buat anda para pekerja persetujuan atau PKWT yang ingin menjadi karyawan permanen di tempat kerja anda.Silahkan disimak baik baik klarifikasi dibawah ini.

Tahapan Untuk Menjadi Karyawan Tetap ( KARTAP ) sehabis PKWT

Karyawan tetap merupakan suatu tahapan dimana seorang pekerja persetujuan atau PKWT ” terlepas ” dari ikatan persetujuan waktu tertentu dengan suatu perusahaan.Dengan kata lain,seorang yang sudah mendapat pengangkatan seumpama ini,tidak akan ada lagi ungkapan HABIS KONTRAK dalam kurun waktu kedepanya.
Bahasa gampangnya,orang yang sudah menjadi kartap tidak akan diputuskan persetujuan kerjanya.Loh,berarti tidak akan keluar kerja dong?
Tidak juga,ada beberapa hal yang memicu seorang kartap keluar atau putus kekerabatan kerja dengan suatu perusahaan,seperti :
  • Pengunduran diri dari pihak pekerja 
Maksudnya,dengan argumentasi tertentu si pekerja memang menegaskan untuk mengundurkan diri atau keluar/resign dari jabatan atau status kerjanya yang sekarang.
Itupun mesti dengan pernyataan resmi ( hitam diatas putih ) bahwa yang bersangkutan dengan sadar dan tanpa paksaan dari orang lain untuk mengerjakan hal tersebut.Dan biasanya,jika resign seumpama ini,ada beberapa hak nya yang tidak dapat diberikan ( resiko atau konsekuensi resign seumpama itu ).
  • Pemecatan oleh pihak perusahaan lantaran tidak mematuhi peraturan 
Perlu anda pahami bahwa,walaupun seorang pekerja sudah mendapat predikat kartap,tetap saja masih ada aturan yang mesti ditaati atau dipenuhi.Sama saja dengan PKWT atau pekerja kontrak.
Hanya saja,biasanya bentuk hukuman yang diberikan tidak se ” mengerikan ” pekerja persetujuan yang mesti rela diputuskan kontraknya lantaran suatu kesalahan.
Kalau kartap,biasanya untuk hingga tahapan pemecatan,itu mesti lewat beberapa tahapan seumpama SP1,SP2,SP3 barulah surat pemecatan bisa dikeluarkan.Jika pribadi diberhentikan,biasanya akan sedikit panjang jalan ceritanya.
  • Meninggal dunia
Ini biasanya akan terjadi secara otomatis,jika seorang pekerja meninggal dunia,maka statusnya akan dihilangkan dari keanggotaan suatu perusahaan.Tetapi,untuk perusahaan dan ketentuan tertentu,jika ada pekerja yang MD,maka akan ada dana belasungkawa dari perusahaan atau pihak lainya.
  • Masuk masa pensiun 
Perlu anda pahami bahwa menjadi seorang pekerja itu ” ADA BATAS UMURNYA “.Selain hal tersebut sudah dikelola dalam Undang-Undang Dasar 1945,biasanya saat menandatangani surat pengangkatan,disana akan tertulis umur optimal si pekerja untuk bisa tetap bekerja.

Untuk umur maksimalnya berapa,mungkin beda perusahaan beda kebijakan.Lagipula,kebanyakan orang lebih sering mengajukan pensiun sebelum umurnya meraih batas optimal ( pensiun dini ).
Bukan tanpa sebab,selain aspek bosan atau jenuh,faktor tenaga atau sudah punya bisnis lain merupakan argumentasi yang paling kerap dilontarkan seseorang saat mengajukan tuntutan pensiun dini.

Prosedur Pengangkatan Karyawan Tetap

Ok,diatas cuma sekedar intermezo saja.Saya akan mengawali pembahasanya dari apa saja atau bagaimana mekanisme yang mesti dilewati oleh seorang pekerja persetujuan untuk dapat menjadi seorang kartap.
Untuk prosedurnya gotong royong sederhana,yaitu :
  • Masuk tahapan persetujuan pertama 
Ini merupakan tahapan yang sungguh permulaan untuk anda yang niscaya akan anda lalui.Tentu saja,karena sulit dipercayai ada pekerja yang gres masuk,tau-tau pribadi kartap.Perlu dipertanyakan kalau ada hal semacam itu di tempat kerja anda.
Kontrak pertama lamanya bervariasi,mulai dari 3 bulan,6 bulan,1 tahun bahkan ada yang pribadi 2 tahun.
Hal ini mengikuti kebijakan perusahaan saja.Karena beda perusahaan akan beda kebijakanya.Saya ambilkan teladan seumpama astra daihatsu atau toyota TMMIN yang berani menampilkan masa persetujuan pertama 1 hinggan 2 tahun langsung.
Tetapi ada juga yang cuma 3 bulan atau 6 bulan saja.Ini tidak dapat anda sangkal lantaran hal ini memang mengikuti kebijakan tempat anda bekerja.
  • Masuk tahapan persetujuan kedua
Jika anda sukses lolos persetujuan pertama,biasanya anda akan ditawari untuk lanjut ke persetujuan kedua.Sama halnya dengan metode persetujuan pertama,untuk persetujuan kedua,lama waktunya juga tidak dapat dipastikan.
Ada yang 1 tahun,6 bulan,2 tahun dan sebagainya.
Yang berlainan disini adalah,sesuai dengan peraturan atau kebijakan pemerintah,biasanya kalau sudah tahapan persetujuan kedua,pekerja sudah tidak akan lagi diperpanjang kontraknya.
Pilihanya cuma 2,habis persetujuan atau diangkat menjadi kartap.
Untuk perusahaan yang memiliki SERIKAT PEKERJA didalamnya,biasanya akan sungguh patuh dalam hal ini.Sedikit berlainan dengan tempat kerja yang tidak ada serikatnya,terkadang masih saja ada yang main kucing-kucingan,dimana pekerja sudah 2 kali kontrak,masih dilanjut persetujuan juga.
Saya tidak akan membahas hal ini,karena sedikit rumit dan panjang sekali kalau dijelaskan.
  • Tes kelayakan
Point ini saya ambil saat melakukan pekerjaan di beberapa perusahaan di daerah cikarang bekasi bertahun-tahun yang lalu.Perusahaan tempat saya bekerja,memberlakukan tes uji kelayakan untuk menyeleksi seorang pekerja pantas diangkat atau tidak.
Tes yang diujikan seputar perusahaan dan jobdesk atau serpihan yang di lakukan si pekerja.Jika kesannya lolos,maka si pekerja akan mendapat peluang atau keputusan untuk diangkat menjadi kartap.
  • Menunggu SK turun
SK merupakan Surat Keputusan yang dikeluarkan resmi oleh perusahaan terhadap si pekerja yang diangkat menjadi seorang kartap.

Jika SK ini belum turun,maka si pekerja belum resmi menjadi karyawan permanen.Jika surat ini sudah keluar dan sudah di tanda tangani,barulah statusnya sudah remi menjadi kartap.
Apakah tahapanya senantiasa seumpama itu?
TIDAK,ini merupakan tahapan yang umum.Ada beberapa tahapan yang berbeda,saya ambilkan teladan :
Di suatu perusahaan yang saya tempati dulu,diatas merupakan urutan untuk mereka yang lulusan SMA/SMK sederajat.Sedangkan yang D3/S1 keatas urutanya sedikit berbeda.
Untuk lulusan diatas sekolah menengah atas,tidak ada tahapan kontrak! melainkan memakai metode MAGANG!.
Sistem magang itu seumpama ini :
  • Masuk ke perusahaan
  • Mendapatkan predikat magang ( biasanya 3,6 atau 12 bulan )
  • Selesai magang mengerjakan penyajian hasil selama magang
  • Jika para direksi setuju,maka akan diangkat kartap
Berdasarkan pengalaman ini,saya ambil kesimpulan bahwa kebijakan perusahaan untuk mengangkat pekerjanya itu BERBEDA-BEDA.Hanya saja,umumnya seumpama yang saya jelaskan diatas.

Pertimbangan Pengangkatan Karyawan Tetap

Setelah anda mengenali tahapanya,sekarang saya akan jelaskan apa saja point yang menjadi materi pertimbangan perusahaan atau pabrik untuk mengangkat pekerja persetujuan menjadi karyawan tetap,antara lain :
  • Absensi
Absen merupakan point pertama yang mau dilihat oleh pihak perusahaan kalau ada kandidat pekerja yang masuk kedalam tahapan menanti keputusan terahir ( antara habis persetujuan atau diangkat kartap ).
Anda boleh tanya terhadap sobat atau orang wacana point ini,saya berani jamin kalau point ini memang menjadi point yang sungguh teramat penting untuk menjadi pertimbangan.
Kenapa bolos saja menjadi segitu pentingnya? Karena dari menyaksikan absen,perusahaan akan mendapat banyak analisa dari si pekerja tersebut.Jadi jangan heran kalau ada PKWT yang sakit namun di bela-belain masuk kerja.
Itu bukan untuk cari wajah atau ” ngoyo “,tapi itu urusanya dengan masa depan si pekerja tersebut.
  • Performa/kinerja
Performa atau kinerja ini dekat kaitanya dengan etos kerja.Tidak akan jauh-jauh dari pencapaian sasaran si pekerja,kemampuanya menyelesaiakan pekerjaan,kemampuanya menyingkir dari barang NG/NO GOOD dan tentang kinerja lainya.
Biasanya,pekerja yang senantiasa sukses sasaran akan menjadi pekerja di perhitungkan untuk masuk kedalam daftar penawaran khusus kandidat kartap nantinya.
  • Kepatuhan/kedisiplinan
Selain absen,tentunya perusahaan memiliki peraturan-peraturan yang mesti di patuhi oleh setiap karyawan mereka bukan? Contohnya seumpama : Tidak boleh tiba terlambat,harus senantiasa memakai APD/seragam lengkap,harus meraih sasaran dan lain sebagainya.
Selain itu,kepatuhan terhadap leader atau pimpinan juga menjadi hal yang diperhitungkan.Perusahaan tidak akan mengambil resiko untuk mengangkat pekerja yang memiliki sifat bandel atau tidak patuh dengan perintah atasan.
  • Kerjasama
tujuannya merupakan kesanggupan pekerja dalam berhubungan dengan team atau pekerja lainya.Tak bisa disangkal kalau melakukan pekerjaan di suatu perusahaan terlebih yang berukuran besar,bekerjasama dengan orang lain sudah menjadi hal yang mau tidak mau untuk dilakukan.
Karena sudah sungguh terang kalau pekerjaan tidak akan selesai kalau cuma dijalankan seorang diri.Harus sungguh-sungguh berhubungan dengan pekerja lainya.
  • Masa kerja
Hal ini berhubungan dengan peraturan pemerintah seumpama point persetujuan 1 dan ke 2 yang saya jelaskan diatas.Hanya saja,ada beberapa perusahaan yang memiliki kebijakan lain tentang masa kerja ini.

Berapa lama masa kerja karyawan persetujuan untuk menjadi karyawan tetap?

Rasanya pertanyaan ini sungguh sering sekali saya temui dan ditanyakan oleh banyak orang.Perlu anda pahami bahwa untuk mengukur lamanya masa kerja tidak dapat ditentukan.

Hanya saja,jika menurut undang-undang,maka pekerja yang sudah melalui masa persetujuan 2 kali,akan diangkat menjadi kartap.Tetapi seumpama yang sering saya katakan bahwa kebijakan perusahaan itu berbeda-beda.

Saya kurang tau jelasnya kenapa hal seumpama bisa terjadi.Mungkin akan saya jelaskan dalam postingan saya lain waktu.

Syarat Menjadi Karyawan Tetap Menurut undang Undang

Jika anda sudah mengetahui semua point diatas,maka kali ini saya akan jelaskan yang menurut peraturan perundangan.Kenapa cuma perundangan saja yang dibahas?
Karena untuk kriteria yang umum,itu mengikuti kebijakan perusahaan itu sendiri dan saya tak punya data valid dari ribuan perusahaan yang pastinya memiliki kebijakan yang beda-beda itu.
Jika berlandaskan Undang-Undang Dasar 45 kan jelas,dan sudah niscaya mesti dijalankan oleh perusahaan ( disamping peraturan atau pengecualian tertentu yang menurut oleh perundangan juga ).Yang namanya Undang-Undang Dasar 45 kan menertibkan semuanya,tidak cuma pekerja saja,tapi perusahaan juga punya aturanya sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,syarat untuk menjadi seorang karyawan tetap merupakan selaku berikut :
  • Maksimal masa kerja 3 tahun dengan ketentuan : Kontrak pertama paling usang 2 tahun dan diperpanjang paling usang 1 tahun.Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar nomor 13 tahun 2003
Detailnya seumpama ini :

Ketika persetujuan pertama,paling usang itu 2 tahun.Jika anda cuma dikontrak 3 bulan kemudian diperpanjang,yang perpanjangan itu sudah masuk masa persetujuan kedua.
Selain itu,untuk persetujuan kedua HANYA BISA DILAKUKAN 1 KALI,dan paling usang 1 tahun saja.Jika persetujuan kedua anda cuma 6 bulan,maka perusahaan TIDAK BOLEH memperpanjang langi 6 bulan,karena itu masuk kedalam persetujuan ke 3.
Berdasarkan pasal inilah kenapa diawal saya katakan,kalau masa persetujuan itu HANYA 2 kali saja.Kontrak pertama dan kedua.Setelah itu selesai,hanya menanti keputusan,mau diangkat kartap atau habis kontrak.
Untuk syarat lainya,itu mengikuti kebijakan perusahaan dan ini condong ke arah POINT PERTIMBANGAN yang sudah saya jelaskan sebelumnya.Jadi kalau anda menyanggupi syarat-syarat ini ( sesuai Undang-Undang Dasar dan yang model lazim ),seharusnya anda pantas untuk diangkat.
Semua point sudah saya jelaskan,yang terahir sehabis anda mengetahui merupakan : BAGAIMANA CARANYA untuk dapat menjadi kartap?
  • Anda mesti lolos tahapan persetujuan ( pertama dan kedua )
  • Anda mesti memiliki atau memiliki syarat yang diperlukan
  • Anda mesti lulus dalam point pertimbangan yang dinilai pihak perusahaan
  • Berdoa terhadap TUHAN
Jika ketiga point sudah anda penuhi,selanjutnya anda serahkan sisanya terhadap TUHAN,karena tanpa izinNYA,tidak akan terjadi suatu hal yang kita harapkan meskipun sudah dijadwalkan atau sudah didepan mata sekalipun.

Kalau yang pakai orang dalam atau memakai duit bagaimana?
Itu tidak perlu dibahas,karena hal seumpama itu memang tidak penting untuk dibahas.Kalau ada yang lantaran ordal atau duit dapat menjadi kartap,maka selain aturan negara,pasti ada aturan alam atau eksekusi alam yang berlaku.
Baca Juga :
Demikian klarifikasi wacana bagaimana cara dan apa saja syarat untuk menjadi karyawan tetap di pabrik atau perusahaan.Semoga bisa menolong anda.Terimakasih sudah membaca,see uu.

Angela Alfathunissa Kirai

Copywritter, Freelancer dan Penulis. Senang Membaca dan Berbagi Informasi.

Kembali ke atas

Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.

Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).

Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.

SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang sepeserpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.