Update 2023-2024: 3 Hak Karyawan Persetujuan Yang Tidak Diperpanjang

Hak untuk karyawan kontrak yang diperpanjang berlaku bagi semua pekerja baik di perusahaan PT atau pabrik dengan merujuk pada beberapa hal.Selain peraturan depnaker,hal yang menjadi landasan atau dasar hukumnya merupakan Undang-Undang Dasar 1945.

Memang bila dilihat dari kacamata aturan dan undang-undang ketenagakerjaan sanggup dikatakan semua karyawan kontrak yang tidak diperpanjang memiliki hak yang mesti diberikan oleh pihak perusahaan.

Tetapi,ada beberapa keadaan yang sanggup ” membatalkan ” atau menghasilkan hak pekerja yang di CUT juga hilang.Saya akan menerangkan seluruhnya secara lengkap dalam postingan kali ini.

Hak Karyawan PKWT yang Habis Kontrak

Hak untuk karyawan kontrak yang diperpanjang berlaku bagi semua pekerja baik di perusahaan Update 2023-2024: 3 Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang
PKWT atau karyawan kontrak merupakan suatu perumpamaan yang diberikan untuk para pekerja di suatu perusahaan yang menggunakan tata cara rentang waktu melakukan pekerjaan ( sekian tahun akan final ).Hal ini umumnya ditandai dengan perjanjian bareng ( tanda tangan kontrak kerja ) antara pihak PT dengan pekerja.
Sebenarnya bila anda mau membaca dengan teliti isi dari perjanjian kontrak kerja yang anda tanda tangani di saat masuk dulu,anda akan mendapati hal apa saja yang sanggup anda temukan bila suatru di saat anda habis masa kontraknya dan tidak diperpanjang.
Tanda Tangan Kontrak jadi Penentu
Jika membicarakan hak dan keharusan antara pekerja dan perusahaan,maka hal tersebut tidak akan lepas dari yang namanya HUKUM.
Dan aturan ini sanggup anda temukan JIKA sebelumnya telah ada perjanjian bareng atau anda telah TTD kertas perjanjian.
Sederhananya begini : Ketika anda final masa kerja dan kebetulan TIDAK mendapat apa yang menjadi hak anda,anda TIDAK BISA MENUNTUT lantaran tidak ada perjanjian resmi antara anda dengan perusahaan.
Jika ada perjanjian resmi ( dalam hal ini berupa kertas perjanjian masa kerja ),maka anda sanggup menjalankan tuntutan.
Tidak Semua Perusahaan Memberikan Perjanjian Masa Kerja
Perlu anda pahami bahwa dalam prakteknya,TIDAK SEMUA PT atau wilayah kerjaan menyediakan surat perjanjian masa kerja.
Entah lantaran kebijakan perusahaan yang memang beda-beda atau lantaran ada pebisnis yang ” curang ” saya tidak tau.
Yang jelas,memang ada beberapa wilayah kerja ( bahkan banyak ) yang tidak ada prosesi tanda tangan perjanjian masa kerja di saat kandidat karyawan masuk .
Kalau Tidak Ada Surat Perjanjian Kerja Bagaimana?
Jika kebetulan anda mendapati wilayah kerjaan yang tak menyediakan surat itu,maka sanggup dikatakan ANDA BUKAN KARYAWAN KONTRAK melainkan pekerja harian lepas.
Imbasnya,anda akan sedikit kesusahan menuntut apa yang sebaiknya anda terima,karena memang tidak adanya hitam diatas putih.
Hak Hanya Bisa Didapat Jika Habis Kontrak ( Bukan Resign/Dipecat lantaran kesalahan sendiri )
Point komplemen dari saya,jika anda ingin mengelola apa yang sebaiknya anda temukan maka ingat ini baik-baik yaa : Jika anda resign/keluar/dipecat maka anda tidak sanggup mendapat apa yang sebaiknya anda dapatkan.
Bukan tanpa sebab,karena memang keadaan tersebut telah tertulis dalam surat perjanjian yang anda tanda tangani.
Kalaupun anda ingin mendapatkanya,mengurusnya sedikit sulit,kenapa?
Karena secara hukum,perusahaan/PT/Pabrik tidak wajib lagi menyediakan anda semua itu lantaran anda menegaskan perjanjian sepihak.
Beda halnya bila perusahaan yang menegaskan masa kerja anda ( telah habis waktunya yaa,bukan dipecat lantaran menjalankan kesalahan ),perusahaan menjadi punya KEWAJIBAN untuk memberikanya.Saya harap hingga disini anda bi9sa sedikit memahaminya.
Kalau habis masa kerja bukan lantaran anda yang salah,itu namanya bukan dipecat TAPI PHK.Tolong bedakan antara dipecat lantaran kesalahan dan PHK.
Kalau anda kena PHK,otomatis perusahaan masih wajib menyediakan anda semua yang menjadi hak anda lantaran itu bukan kesalahan anda melainkan kesalahan perusahaan.

Apa Saja Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang

Ok,saya anggap anda merupakan seorang pekerja yang sebelumnya telah mengantongi surat perjanjian kemudian anda habis masa kerjanya,lalu apa saja yang sanggup anda temukan :

1. Surat Pengalaman Kerja ( Paklaring )

Hal pertama yang sanggup anda temukan merupakan surat pengalaman kerja atau umumnya disebut dengan PAKLARING.
Surat ini sungguh penting!
Ada beberapa keadaan yang memicu surat ini sungguh penting,diantaranya :
  • Sebagai bukti SAH anda pernah melakukan pekerjaan di perusahaan tersebut
  • Sebagai kelengkapan melamar kerja lagi dilain waktu
  • Sebagai syarat wajib untuk mencairkan dana JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN
Dan perlu anda ingat,surat ini TIDAK ADA MASA BERLAKU,jadi simpan dan jangan hingga hilang.Karena bila hingga hilang,anda akan kewalahan nantinya.

2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan anda menyediakan akomodasi ini ditandai dengan ” dipotongnya honor anda tiap bulan ” maka di saat anda habis masa kerjanya,anda akan menerima kartu jamsostek.
Kartu ini sanggup dikatakan selaku simpanan anda lantaran berisi duit yang sebelumnya diiris setiap bulanya.
Jika perusahaan anda TIDAK menyediakan akomodasi ini/tidak memotong honor anda untuk bayar ini,maka anda dihentikan minta.
Dengan kartu ini,anda sanggup mencairkan atau mengambil duit anda.Tapi ingat yaa : BPJS KETENAGAKERJAAN BEDA DENGAN BPJS KESEHATAN!

Yang sanggup dicairkan itu BPJS KETENAGAKERJAAN bukan kesehatan.Kalau kesehatan itu telah jadi iuran wajib yang tidak sanggup diuangkan selain untuk berobat gratis saja.

3. Sisa Gaji

Maksudnya begini : Biasanya perkiraan honor perusahaan itu dari tanggal 26 hingga tanggal 25 ( tutup buku ).
Katakanlah anda habis masa kerjanya itu tanggal 29,maka anda masih punya sisa honor 4 hari terhitung dari tanggal 25 atau tutup buku.
Ketika anda habis masa kerjanya,uang honor anda yang 4 hari itu HARUS dibayarkan dan diberikan terhadap anda.Biasanya disebut dengan perumpamaan ” duit gantungan “.
Tinggal dijumlah saja,berapa hari anda melakukan pekerjaan dijumlah dari tutup buku,kemudian silahkan dikalikan bayaran anda per harinya berapa.Itulah duit gantungan anda yang sanggup anda minta atau mesti diberikan perusahaan.
Apa Dapat Pesangon?
TIDAK,karena pesangon itu diberikan bila anda di PHK ( belum waktunya habis duah di cut ).Itupun bila memang perusahaan yang bermasalah,bukan di cut lantaran anda menjalankan kesalahan.
Teman anda ada yang dapat?
Jika anda mendengar ada yang sanggup uang,itu namanya BUKAN PESANGON melainkan UANG TERIMAKASIH saja.
Dan itupun bila perusahaanya memiliki kebijakan menyerupai itu.Jika perusahaan tidak ada kebijakan itu,maka anda TIDAK BOLEH MEMINTANYA lantaran memang itu bukan haknya anda.
BACA :
Demikian klarifikasi mengenai apa saja yang menjadi hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang atau habis masa kerjanya.Semoga membantu,see uu.
Bagikan :
Lihat juga :  Update 2023-2024: Struktur Surat Lamaran Pekerjaan Dan Contohnya

Informasi Terbaru :

Pengumuman PPPK Guru 2023/2024

Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.

Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).

Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.

SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.

Kembali ke atas