Sahabat Yok Guru () Perlu dikenali oleh guru bahwa Ada 3 (tiga) pinjaman gres yang mau diterima guru pada Tahun 2022 ini. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sudah menganggarkan lewat Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.
Kemudian Ada dua jenis dana alokasi khusus, yakni Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. Informasi yang mau disampaikan kali ini yakni jenis DAK Nonfisik sebab untuk pinjaman guru itu tergolong kedalam Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Termasuk diterangkan pula sasaran DAK Nonfisik Tahun 2022 ini. Dalam kebijakan tersebut dibahas mengenai arah kebijakan dan taktik pengalokasian DAK Nonfisik untun Tahun Anggaran (TA) 2022.
Salah satu arah kebijakannya yakni ekspansi sasaran output pinjaman guru dengan penambahan output PPPK untuk TPG, Tamsil, dan TKG hasil formasi/penerimaan PPPK guru Tahun 2023/2024.
Berikut Tunjangan Profesi Guru
Perlu diketahui terkait dengan syarat atau persyaratan akseptor pinjaman sertifikasi, sesuai dengan Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tepatnya pada potongan 2 mengenai Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan profesi yakni pinjaman yang diberikan terhadap guru yang mempunyai akta pendidik selaku penghargaan atas profesionalitasnya. Besaran pinjaman profesi ini yakni sebanyak satu kali honor pokok.
- memiliki akta pendidik;
- memiliki status selaku guru ASN di tempat di bawah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan kiprah mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan akta pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- memenuhi korelasi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- memiliki hasil analisa kinerja terendah dengan istilah baik “Baik”
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan menuntut ilmu yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- tidak selaku pegawai tetap pada instansi lain.
Selanjutnya TPG bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) menjadi sasaran DAK Nonfisik untuk TA 2022. Termasuk bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemenkeu memperluas sasaran pinjaman profesi bagi guru PNSD hingga meraih sebanyak 1.031.786 orang. Kemudian guru PPPK sebanyak 17.429. Data sebanyak 17.429 ini menurut hasil ceklis di Kementerian Keuangan.
Bagi guru yang sudah lulus seleksi PPPK Tahun 2023/2024 lalu, maka secara otomatis akan menerima pinjaman profesi untuk guru yang sudah sertifikasi.
Tunjangan Khusus