Sahabat bahwa guru yang mempunyai akta pendidik diberikan banayk laba berupa Tunjungan yang diakui oleh Undang-Undang atau dengan nama lain menerima santunan sertifikasi, dan mempunyai potensi besar lulus seleksi CPNS. Sertifikat pendidik ialah sebuah bukti formal selaku legalisasi yang diberikan terhadap guru selaku tenaga profesional.
Perlu juga dikenali bahwa, tidak semua guru sanggup menerima akta pendidik tersebut. Hal ini berhubungan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga beberapa guru ada yang tidak sanggup menyanggupi persyaratan tersebut. Dengan begitu, guru-guru yang tidak lulus persyaratan, sanggup jadi tidak sanggup menerima santunan sertifikasi.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022
Sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 diterangkan bahwa santunan sertifikasi guru ialah santunan yang diberikan terhadap guru yang mempunyai akta pendidik selaku sebuah penghargaan atas profesionalitasnya.
Informasi Terbaru :
Pengumuman PPPK Guru 2023/2024
Juga santunan yang lain yaitu santunan khusus dan suplemen penghasilan. Tunjangan khusus yaitu santunan yang diberikan terhadap guru selaku kompensasi atas kesusahan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan kiprah di daerah-daerah Khusus.
Sedangkan suplemen penghasilan itu sendiri yaitu sejumlah duit yang diberikan terhadap guru yang berstatus ASN di daerah. Tambahan penghasilan diberikan terhadap guru yang belum mempunyai akta pendidik yang menyanggupi standar selaku peserta suplemen penghasilan.
Aturan Cuti bagi Guru ASN Daerah
Bagi Guru ASN di tempat yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan cuti bagi ASN, akan tetap menerima santunan sertifikasi.
Inilah cuti yang diakui oleh perundang-undangan.
- terjadi cuti tahunan;
- cuti besar;
- melakukan cuti alasannya sakit;
- cuti melahirkan;
- cuti alasannya argumentasi penting; dan
- cuti bersama.
Sedangkan bagi guru yang tetap mematuhi aturan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang guru tetap menerima santunan sertifikasi. Ketentuan penerimaan santunan profesi, santunan khusus, dan suplemen penghasilan ini dikecualikan untuk guru ASN di tempat yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara.
Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertfikasi Guru
Pemerintah Daerah memilki kewenangan dalam menghentikan pembayaran santunan sertifikasi.
Berikut ini ada 6 (enam) hal yang menghasilkan pembayaran santunan sertifikasi diberhentikan.
1. Meninggal dunia
Pertama yaitu apabila ada guru peserta santunan sertifikasi, santunan khusus, maupun suplemen penghasilan yang meninggal dunia, maka pembayaran ketiga-tiganya juga akan berakhir. Dalam hal ini, pastinya tidak sanggup digantikan oleh orang lain, tergolong oleh keluarga yang bersangkutan. Pemberhentian dijalankan pada bulan berikutnya.
2. Mencapai batas usia pensiun
Kemudian batas usia pensiun ASN dengan klasifikasi PNS yang merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 yaitu minimal 58 tahun. Sedangakan maksimalnya yaitu 65 tahun yang dibagi kedalam tiga tingkatan menurut jabatannya masing-masing dan dijalankan pada bulan berikutnya.
3. Mengundurkan diri atas undangan sendiri
Mengunduran diri terntunya berhubungan dengan kepentingan masing-masing dari seorang guru ASN. Misalnya ada ada guru yang ingin terlibat dalam politik menyerupai mencalonkan diri selaku anggota DPR. Pemberhentian ini dijalankan pada bulan berkenaan.
4. Dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap
Misalnya dalam hal ini ada guru ASN yang melaksanakan tindakan melawan hukum kejahatan yang bermitra dengan jabatannya selaku guru. Maka pembayaran santunan sertifikasinya secara otomatis diberhentikan dan pemberhentian tersebut dijalankan pada bulan berkenaan.
5. Mendapat kiprah belajar
Jika seorang PNS yang menjalani Tugas Belajar selama lebih dari 6 (enam) bulan, akan dibebaskan sementara dari jabatannya. Kemudian santunan sertifikasi sanggup dibayarkan kembali sehabis dinyatakan sudah melaksanakan kiprah kembali oleh pejabat yang berwenang. Pemberhentian dijalankan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan kiprah belajar.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Sebagaimana yang kita pahami gotong royong jabatan fungsional guru cuma sanggup diisi oleh guru yang berstatus selaku PNS. Dalam hal ini santunan sertifikasi akan diberhentikan apabila tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan memeriksa tidak lagi dijalankan. Pemberhentian pembayaran santunan sertfikasi untuk guru dengan ketegori ini akan dijalankan pada bulan berkenaan.
Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.
Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).
Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.
SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.