Menetapkan : Peraturan sekteraris jenderal ihwal spesifikasi teknis dan bentuk, serta metode pengisian, penggantian dan pemusnahan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2023/2024/2022
Pasal 1 Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud:
1. Ijazah yakni akta pengakuan atas prestasi menuntut ilmu dan kelulusan dari sebuah jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Satuan Pendidikan yakni kalangan layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pendidikan Dasar yakni jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berupa SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berupa Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan Menengah yakni jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang ialah lanjutan pendidikan dasar, berupa Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
5. Pendidikan Kesetaraan yakni aktivitas pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan lazim setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi aktivitas Paket A, Paket B, dan Paket C.
Informasi Terbaru :
Pengumuman PPPK Guru 2023/2024
6. SD yang berikutnya disingkat SD yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar.
7. SMP yang berikutnya disingkat SMP yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan dasar selaku lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil menuntut ilmu yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8. Sekolah Menengah Atas yang berikutnya disingkat SMA, yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan menengah selaku lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang berikutnya disingkat SMK, yakni salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah selaku lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil menuntut ilmu yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
10. Sekolah Luar Biasa yang berikutnya disingkat SLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi penerima didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut SD Luar Biasa (SDLB) dan SMP Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang berikutnya disingkat SILN yakni Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
12. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang berikutnya disebut SPK yakni Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikontrol atas dasar kolaborasi antara forum pendidikan abnormal yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan forum pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
13. Kepala Sekolah yakni guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengurus Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau SILN.
14. Blangko Ijazah yakni format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang hendak digunakan selaku Ijazah.
15. Kementerian yakni kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan.
16. Direktorat yakni direktorat yang mempunyai kiprah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Pendidikan Kesetaraan.
17. Dinas yakni organisasi perangkat tempat yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendidikan di daerah.
Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.
Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).
Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.
SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.