Terbaru..!! Download Isyarat Teknis Penyaluran Sumbangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah 2022

Dowload Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah  Terbaru..!! Download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah 2022dowload gratis Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 31 Desember 2023/2024 dalam Rujukan hal ini yaitu surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat ini berisi mengenai Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Kemudian surat ini ditujukan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah atau Pendidikan Islam di seluruh Indonesia. Surat dari Kemenag ini khusus penyaluran sumbangan profesi guru untuk budget Tahun 2022. 

Perbedaan Regulasi Tunjangan Profesi Guru

Khusus untuk Permendikbud modern nomor 4 tahun 2022 belum ada yang menyatakan jikalau TPG ini sanggup dibayar tiap bulan. Tentunya ini diperlukan tidak menjadi suatu kesenjangan antara guru yang dibawah naungan Kemendikbud dengan guru madrasah.

Informasi Terbaru :

Pengumuman PPPK Guru 2023/2024

Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru

Dalam surat yang berisi ihwal juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah TA 2022 tersebut, diterangkan ihwal prosedur pembayaran yang tertera pada poin B, bahwa:

Pembayaran sumbangan profesi dijalankan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ialah pejabat dalam bidang pengadaan yang lazimnya ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Makara nantinya TPG ini akan disalurkan lewat KPA.

Pemberian sumbangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya akta pendidik. Pembayaran sumbangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun budget selanjutnya sehabis yang bersangkutan menerima Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud dan sudah disampaikan lewat SIMPATIKA lewat format s26e. 

Perlu di ketahui bahwa terbitnya NRG bukanlah menjadi patokan. Pembayaran sumbangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya akta pendidik. Namun dasar dari pembayaran TPG itu menurut Tahun Anggaran (TA) selanjutnya sehabis terbitnya NRG.

Lihat juga :  Update 2023-2024: Cara Dan Syarat Menjadi Karyawan Tetap Di Pabrik

Misalnya ada guru yang sudah lulus sertifikasi di tahun 2023/2024, kemudian terbit NRG di tahun 2022, maka akan menerima TPG di tahun selanjutnya (2023), bukan di tahun yang sama. Atau juga bagi guru yang gres lulus PPG, dan NRG-nya terbit tahun 2023/2024, maka 2022 itu sudah dimungkinkan untuk menerima TPG.

Pembayaran sumbangan profesi sanggup diberikan secara sedikit demi sedikit atau setiap bulan sesuai keadaan satuan kerja.

Perlu di amati bahwa khusus untuk guru yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) itu sumbangan profesinya sanggup dibayarkan setiap bulan. Berbeda dengan Kemendikbud yang hingga di saat ini masih tetap menggunakan pembayaran TPG dengan tata cara tiga bulan sekali (triwulan).

Penerima sumbangan profesi mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format s29e)

Ini ialah syarat terakhir sebelum guru madrasah menerima sumbangan profesi guru. Lampiran-lampiran yang diterangkan wajib guru siapkan biar TPG-nya sanggup dicairkan.

Sahabat Demikian prosedur pembayaran sumbangan profesi guru bagi guru-guru yang berada di lingkup Kementerian Agama (Kemenag). Selamat bagi bapak ibu guru yang sudah berhasil menerima sumbangan sertifikasi guru. Semoga dengan adanya regulasi pencairan TPG perbulan ini sanggup mengembangkan mutu dan kompetensi dalam mendidik kandidat pemimpin bangsa.

Berikut Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022

TPG atau Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah kembali akan disalurkan pada tahun budget 2022 ini. Kementerian Agama RI lewat Dirjen Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7321 Tahun 2023/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.

Lihat juga :  Update 2023-2024: Kisi-Kisi Soal Psikotes Pt. Prana Cipta Mulia

Sesuai dengan namanya, SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2023/2024 ini ialah contoh dan anutan dalam penetapan dan penyaluran sumbangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).

Juknis TPG 2022

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengertian Umum Lampiran SK Dirjen ini, sumbangan profesi yaitu penghasilan di atas keperluan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial selaku penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan terhadap guru yang sudah memiliki akta pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau diamati Isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2023/2024, secara prinsip, tidak terlampau jauh berlainan dibanding Juknis TPG tahun 2023/2024 silam.

Sumber Anggaran dan Besaran TPG 2023/2024

Sumber budget sumbangan profesi bagi guru madrasah di tahun 2022 ini dibedakan dalam tiga kelompok. Ketiganya meliputi:

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi, bagi guru dan kamad bukan PNS (baik madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat) dan belum inpassing.
  2. DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, bagi guru dan kamad PNS pada satminkal MIN dan madrasah swasta (diselenggarakan masyarakat) dan bagi pengawas sekolah pada madrasah.
  3. DIPA madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK bagi guru dan kamad PNS di MTs dan MA/MAK Negeri.

Besaran sumbangan profesi tahun 2022 masih belum berubah dibanding tahun sebelumnya. Rinciannya yaitu selaku berikut:

  1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan sumbangan sebesar satu kali honor pokok per bulan.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah diberikan sumbangan sebesar satu kali honor pokok per bulan.
  3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan sumbangan sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan diubahsuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan sumbangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan diubahsuaikan dengan ketentuan yang berlaku
Lihat juga :  Biaya Cara Menghasilkan Kartu Kuning Ak-1 Pekalongan

Kriteria Penerima TPG 2022

Sahabat Penerima TPG Tahun 2022 yaitu guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK. Guru dan Kepala Madrasah tersebut mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun diselenggarakan penduduk (madrasah swasta) yang terlah memiliki izin operasional.

Selain itu, mesti menyanggupi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV serta memiliki akta pendidik yang sudah diberi NRG.

Selanjutnya mesti menyanggupi aneka macam standar lain, semisal jumlah jam mengajar (beban kerja), jumlah kehadiran, rasio siswa, dan keterkaitan dengan layanan Simpatika. Kesemua persyaratan dan standar peserta sumbangan profesi tersebut diuraikan dalam Bab III Juknis Penyaluran TPG Tahun 2022 ini.

Untuk mengerti secara lebih terang dan tuntas, sila baca SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2023/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022 beserta lampirannya.

Dengan diterbitkannya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 tentu akan menjadi anutan dan contoh bagi semua pihak, baik guru maupun pemangku kebijakan lainnya, untuk menjamin penyaluran sumbangan ini berlangsung lancar.

Selengkapnya silakan Bapak/Ibu Download Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah TA 2022. 

DOWLOAD DISINI

Bagikan :

Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.

Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).

Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.

SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.

Kembali ke atas