Sahabat untuk masa pandemi COVID-19, pemerintah lewat Kemendikbud sudah mempublikasikan SE Mendikbud No.1 Tahun 2023/2024 mengenai Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah. Dengan ditiadakannya UN, maka UN juga tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Maka Ketentuan ini juga menerangkan bahwa bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan banyak sekali cara. Di antaranya menyerupai portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kesibukan penilaian lainnya, tergantung sekolah masing-masing.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana dengan ketentuan kelulusan penerima didik dan pelaksanaan peningkatan kelas?
Nah kali ini Yoru media mengutip beberapa klarifikasi dari instagram Direktorat SD Kemdikbud RI.
Ketentuan Kelulusan Peserta Didik di SD 2022
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan yaitu setelah
1. Pertama menyelesaikan acara pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. Kemudian Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
3. Selanjutnya Mengikuti cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Adapun bentuk cobaan yang sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan, di antaranya yaitu selaku berikut :
1. Pertama Portofolio berupa penilaian atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
2. Kemudian Bisa Memberi Penugasan
3. Tes secara luring atau daring dan atau
4. Bentuk kesibukan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Kelas
Sementara itu, untuk peningkatan kelas sanggup dilaksanakan dengan ketentuan selaku berikut:
- Ujian simpulan semester untuk peningkatan kelas sanggup dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kesibukan penilaian yang ditetapkan sekolah
- Ujian simpulan semester untuk peningkatan kelas dirancang untuk mendorong acara berguru yang berarti dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sahabat Itulah klarifikasi mengenai ketentuan kelulusan penerima didik di tingkat SD dengan tidak adanya UN.
Berikut Download SE Mendikbud No.1 Tahun 2023/2024 mengenai Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah
Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.
Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2022 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).
Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.
SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam sehat, terima kasih.