Sahabat untuk masa pandemi COVID-19, pemerintah lewat Kemendikbud sudah mempublikasikan SE Mendikbud No.1 Tahun 2023/2024 mengenai Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah. Dengan ditiadakannya UN, maka UN juga tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Maka Ketentuan ini juga menerangkan bahwa bentuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan banyak sekali cara. Di antaranya menyerupai portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kesibukan penilaian lainnya, tergantung sekolah masing-masing.
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana dengan ketentuan kelulusan penerima didik dan pelaksanaan peningkatan kelas?
Nah kali ini Yoru media mengutip beberapa klarifikasi dari instagram Direktorat SD Kemdikbud RI.
Ketentuan Kelulusan Peserta Didik di SD 2022
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan yaitu setelah
1. Pertama menyelesaikan acara pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. Kemudian Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
3. Selanjutnya Mengikuti cobaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Adapun bentuk cobaan yang sanggup diselenggarakan oleh satuan pendidikan, di antaranya yaitu selaku berikut :