Sahabat di saat ini Pelaksanaan kegiatan pendidikan profesi guru (PPG) untuk jalur berdikari tahun 2022 sudah mulai dibuka. Jenis pendidikan keprofesian guru ini sepenuhnya ongkos yang timbul ditanggung oleh kandidat guru yang bersangkutan.
Sebelumnya semua guru mengenali bahwa terdapat dua jenis versi pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan PPG, yakni: PPG bersubsidi dan PPG jalur berdikari atau swadana.
Akan tetapi, keikutsertaan para kandidat guru dalam pendidikan profesi guru ini sungguh penting untuk menyebarkan profesionalitas serta makin memajukan kompetensi guru yang sudah mengikuti pendidikan profesi guru ini.
Guru yang sudah mengikuti kegiatan pendidikan profesi guru ini akan memiliki kesanggupan dalam hal pengerjaan materi ajar, memiliki skil yang lebih baik. Pelaksanaan PPG didasari oleh tujuan untuk membangun sekaligus memajukan kompetensi dan kemampuan para guru dalam keahliannya melaksanakan proses pembelajaran di sekolah.
Informasi Terbaru :
Pengumuman PPPK Guru 2023/2024
Selanjutnya, ada tujuan yang lain dari keikutsertaan guru dalam PPG merupakan untuk menciptakan guru yang berkarakter, kreatif, kritis kolaboratif serta komunikatif sehingga tujuan utama pendidikan bangsa bisa tercapai secara efektif.
Besaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Pendidikan PPG Mandiri
Dalam ketentuan khusus terkait kegiatan pendidikan profesi guru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menentukan besaran ongkos registrasi serta ongkos pendidikan bagi kandidat penerima yang akan mengikuti PPG secara mandiri.
Salah satunya merupakan ongkos pendaftaran, yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 300 ribu untuk tiap kandidat peserta. Saat menentukan untuk mengikuti kegiatan PPG berdikari 2022, maka akan ada konsekuensi ongkos yang mesti dikeluarkan.
Kemudian, ongkos pendidikan yang mesti dikeluarkan oleh penerima yang mengikuti PPG jalur berdikari merupakan sebesar Rp. 8.500.000 per semesternya, dengan pelaksanaan pendidikan profesi selama satu tahun atau dua semester.
Syarat Mendaftar PPG Mandiri
Sebelumbnya terdapat sejumlah persyaratan khusus yang mesti ditaati oleh kandidat penerima PPG dari jalur berdikari untuk bisa mengikuti kegiatan pendidikan ini, berikut detail persyaratannya:
- Calon penerima PPG Mandiri mesti berasal dari sarjana strata 1 maupun kegiatan diploma 4 dengan persyaratan minimal asal perguruan tinggi yang sudah terakreditasi B
- Usia kandidat penerima pada di saat mendaftar minimal 30 tahun
- Calon penerima sudah dinyatakan terdaftar secara resmi dalam data Dapodik Kemendikbud
- Calon penerima yang akan mengikuti PPG dari jalur berdikari akan menjalani proses seleksi yang berisikan tiga jenis seleksi utama yakni: seleksi tata kelola termasuk kelayakan berkas, seleksi akademik serta seleksi minat dan talenta dari kandidat peserta.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan profesi guru (PPG) untuk jalur berdikari tahun 2022 sudah mulai dibuka. Jenis pendidikan keprofesian guru ini sepenuhnya ongkos yang timbul ditanggung oleh kandidat guru yang bersangkutan.
Seperti dipahami terdapat dua jenis versi pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan PPG, yakni: PPG bersubsidi dan PPG jalur berdikari atau swadana.
Keikutsertaan para kandidat guru dalam pendidikan profesi guru ini sungguh penting untuk menyebarkan profesionalitas serta makin memajukan kompetensi guru yang sudah mengikuti pendidikan profesi guru ini.
Guru yang sudah mengikuti kegiatan pendidikan profesi guru ini akan memiliki kesanggupan dalam hal pengerjaan materi ajar, memiliki skil yang lebih baik.Pelaksanaan PPG didasari oleh tujuan untuk membangun sekaligus memajukan kompetensi dan kemampuan para guru dalam keahliannya melaksanakan proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, tujuan yang lain dari keikutsertaan guru dalam PPG merupakan untuk menciptakan guru yang berkarakter, kreatif, kritis kolaboratif serta komunikatif sehingga tujuan utama pendidikan bangsa bisa tercapai secara efektif.
Besaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Pendidikan PPG Mandiri
Seperti yang sudah dikontrol dalam ketentuan khusus terkait kegiatan pendidikan profesi guru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menentukan besaran ongkos registrasi serta ongkos pendidikan bagi kandidat penerima yang akan mengikuti PPG secara mandiri.
Saat menentukan untuk mengikuti kegiatan PPG berdikari 2022, maka akan ada konsekuensi ongkos yang mesti dikeluarkan. Salah satunya merupakan ongkos pendaftaran, yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 300 ribu untuk tiap kandidat peserta.
Selanjutnya, ongkos pendidikan yang mesti dikeluarkan oleh penerima yang mengikuti PPG jalur berdikari merupakan sebesar Rp. 8.500.000 per semesternya, dengan pelaksanaan pendidikan profesi selama satu tahun atau dua semester.
Syarat Mendaftar PPG Mandiri
- Terdapat sejumlah persyaratan khusus yang mesti ditaati oleh kandidat penerima PPG dari jalur berdikari untuk bisa mengikuti kegiatan pendidikan ini, berikut detail persyaratannya:
- Calon penerima PPG Mandiri mesti berasal dari sarjana strata 1 maupun kegiatan diploma 4 dengan persyaratan minimal asal perguruan tinggi yang sudah terakreditasi B
- Usia kandidat penerima pada di saat mendaftar minimal 30 tahun
- Calon penerima sudah dinyatakan terdaftar secara resmi dalam data Dapodik Kemendikbud
- Calon penerima yang akan mengikuti PPG dari jalur berdikari akan menjalani proses seleksi yang berisikan tiga jenis seleksi utama yakni: seleksi tata kelola termasuk kelayakan berkas, seleksi akademik serta seleksi minat dan talenta dari kandidat peserta.
Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.
Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).
Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.
SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.