Terbaru..!! 4 Klasifikasi Guru Ini Ditentukan Tetap Menerima Sokongan Profesi Walau Tidak Mengajar 24 Jam, Cek Disini

 Kategori Guru ini Dipastikan Tetap Menerima Tunjangan Profesi Walau Tidak Mengajar  Terbaru..!! 4 Kategori Guru ini Dipastikan Tetap Menerima Tunjangan Profesi Walau Tidak Mengajar 24 Jam, Cek Disini


Sahabat baru-baru ini Kemendikbud sudah meluncurkan kurikulum baru, yakni Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini kabarnya akan mulai dipraktekkan pada tahun pemikiran 2023/2024.

Nah…Kurikulum Merdeka, menampilkan banyak pergeseran dari sisi karakteristik, pembelajaran, dan asesmen yang dijalankan oleh guru. Tidak cuma itu, hal yang berlainan dari sebelumnya merupakan penghematan jam pelajaran di sebagian besar mata pelajaran pada setiap jenjangnya.

Selanjutnya akan memiliki pengaruh pada tunjangan-tunjangan yang diterima oleh guru tersertifikasi. Perubahan jumlah jam pelajaran, pastinya akan memiliki pengaruh pada beban mengajar guru yang berjumlah 24 jam yang juga berkurang. 

Informasi Terbaru :

Pengumuman PPPK Guru 2023/2024

Hal ini sudah diterangkan oleh Kemendikbud mengenai implikasi jam mata pelajaran kepada Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemendikbud juga menyodorkan bahwa penghematan jam mengajar tidak akan merugikan guru dari sisi TPG.

Implikasi Kurikulum Merdeka kepada Tunjangan Sertifikasi

Karena selama ini syarat untuk menemukan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan guru mesti menyanggupi beban mengajar 24 jam perminggu. Banyak guru yang dibentuk risau dengan penghematan jam mengajar tersebut.

Hal demikian terjadi sebab pada struktur kurikulum merdeka tersebut lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek (project based learning) dan meminimalkan jam pelajaran pada mata pelajaran. Pengurangan jam mengajar akan terjadi sehabis kurikulum gres ini dipraktekkan secara nasional. 

Dua poin tersebut antara lain merupakan mengenai jam mengajar yang menyusut di kurikulum merdeka dan terkait dengan bagaimana nasib tunjangan profesi yang merupakan hak guru. Ada dua poin yang kiranya sanggup menjadi benang merah dalam menerjemahkan pertanyaan-pertanyaan yang sering timbul di kelompok guru di saat ini. 

Lihat juga :  Update 2023-2024: 4 And A Half Quite Simple Issues To Save Body Goal

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022

Perlu di amati syarat atau tolok ukur akseptor tunjangan sertifikasi, rujukannya masih di Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tepatnya pada pecahan 2 mengenai Tunjangan Profesi pasal 4. Berikut syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2022.

  1. Memiliki akta pendidik;
  2. Memiliki status selaku guru ASN di tempat di bawah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan kiprah mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan akta pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil analisa kinerja terendah dengan istilah baik “Baik”
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak selaku pegawai tetap pada instansi lain.

Permendikbud nomor 4 tahun 2022 ini merupakan hukum modern yang dikeluarkan di tahun 2022 ini. Aturan ini membahas terkait isyarat teknis sumbangan tunjangan profesi khusus dan pemanis penghasilan guru ASN di tempat provinsi, kabupaten atau kota.

4 Kategori Guru yang Tidak Wajib Mengajar 24 Jam

Di dalam hukum Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada poin syarat akseptor tunjangan profesi, diterangkan bahwa ada pengecualian. Pengecualian yang dimaksud berlaku khusus untuk syarat ke 6 yang berbunyi “memenuhi hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Kemudian dikecualikan untuk 4 (empat) tolok ukur guru. Berikut penjelasannya. Di mana peraturan perundang-undang yang dimaksud pada syarat pencairan tunjangan profesi merupakan bahwa guru sertifikasi haruslah menyanggupi beban mengajar 24 jam per minggu. 

Lihat juga :  Update 2023-2024: 5 Cara Cepat Mendapat Pekerjaan Di Internet

1. Guru ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan

Artinya bila ada guru ASN tempat yang mengikuti pembinaan selama 3 bulan, maka jangan kalut sebab guru tersebut tetap menemukan tunjangan profesi guru asalkan menemukan izin dari pembina kepegawaian. Meskipun dalam hal ini jumlah jam mengajar 24 jamnya berkurang.

Pengecualian yang pertama merupakan berbunyi “guru ASN di tempat yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pembinaan dengan usang pendidikan dan pembinaan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 bulan dan memperoleh izin atau kontrak dari pejabat pembina kepegawaian.”

2. Guru ASN yang mengikuti kegiatan pertukaran atau magang

Kemudian yang kedua merupakan pengecualian berlaku bagi “guru ASN di tempat yang mengikuti kegiatan pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang memperoleh izin atau kontrak dari pejabat pembina kepegawaian.”

Kegiatan ini pastinya sungguh berharga sebab sanggup menampilkan pengalaman-pengalaman yang berlainan untuk lalu dipraktekkan di sekolah asalnya masing-masing. Seperti yang kita pahami bareng bahwa ada banyak kegiatan pertukaran guru, baik antar daerah, provinsi atau bahkan lintas negara. 

Dalam artian boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu. Tentunya dengan catatan menemukan kontrak atau izin dari pejabat pembina kepegawaian di tempat masing-masing. Kategori guru ini juga diberikan pengecualian. 

3. Guru ASN yang bertugas di tempat khusus

Kategori guru yang boleh tidak mengajar sebanyak 24 jam perminggu merupakan “guru ASN di tempat yang bertugas di tempat khusus.” Daerah khusus ini juga diterangkan di dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Lihat juga :  SSCASN BKN Lowongan CPNS 2023/2024 Kabupaten Magelang

Yang dimaksud dengan tempat khusus merupakan tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi penduduk akhlak yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami tragedi alam, tragedi sosial, atau tempat yang berada dalam kondisi darurat lainnya.

Selama ini kita mengerti bahwa tempat khusus merupakan tempat dengan 3T, yakni Terpencil Tertinggal, dan Terdepan. Ternyata ada beberapa klasifikasi yang sanggup disebut dengan tempat khusus ini.

Meskipun jumlah siswanya sedikit lalu jam mengajarnya tidak cukup menyanggupi 24 jam perminggu, maka guru tersebut masih tetap diperbolehkan untuk menemukan tunjangan profesi guru. Dengan begitu, bagi guru yang bertugas di tempat khusus sebagaimana yang sudah disebutkan diatas.

4. Guru yang menyanggupi kiprah pemanis atau 24 jam mengajar

Aturan ini menjelsakan bahwa dalam hal guru tidak sanggup menyanggupi ketentuan dalam menjalankan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap tampang perminggu menurut struktur kurikulum sekolah pengegerak, Dalam hal ini kita merujuk pada Kepmendikbudristek nomor 371/M/2023/2024 mengenai Sekolah Penggerak.  guru sanggup diberikan opsi, yaitu:

tugas pemanis dan/atau kiprah pemanis lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya masih ada pilihan lain yang sanggup dijalankan oleh seorang guru bila tidak menyanggupi 24 jam mengajar perminggunya. Kemduian atran ini menerangkan juga mengenai dengan profesi guru.

Sahabat Yoru media biar postingan di atas memberi pengetahun buat guru yang sedang menanti tunjangan sertifikasi

Bagikan :

Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.

Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).

Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.

SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.

Kembali ke atas