Ini beberapa syarat supaya Anda lulus tes PPPK 2019 tahap I.
Coretanpemuda.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dari honorer K2 mulai ditangani hari ini. Harapannya, banyak para honorer K2 yang lulus tes ini.
“Mudah-mudahan banyak honorer K2 yang lulus tes PPPK. Apalagi banyak yang ikut PPPK ini sudah di atas 50 tahun,” kata Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baitih terhadap JPNN.com, Sabtu (23/2).
Walaupun honorer K2 berharap banyak pada PPPK ini, tidak serta merta mereka akan pribadi diangkat menjadi ASN PPPK 2019. Namun pemerintah memamerkan hukum yang mesti dilewati.
Informasi Terbaru :
Pengumuman PPPK Guru 2023/2024
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian disebutkan, untuk lulus tes PPPK honorer K2 mesti menyanggupi beberapa syarat ini.
Dalam Pasal 9 PermenPAN-RB No. 4 2019 disebutkan, akseptor dinyatakan lulus apabila:
a. Memperoleh nilai ambang batas. Nilai ambang batas kumulatif apabila menyanggupi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) terendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis terendah 42.
Apabila akseptor sudah menyanggupi nilai ambang batas di atas, akseptor juga mesti menyanggupi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer terendah 15.
Nilai wawancara dipergunakan apabila akseptor sudah menyanggupi nilai ambang batas seleksi kompetensi.
b. Kesesuaian dengan ajuan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing golongan jabatan.
Ini Passing Grade Nilai Kelulusan PPPK
Berapakah passing grade untuk lulus PPPK? Dalam Pasal 7 PermenPAN-RB No. 4 2019 disebutkan,
Peserta dinyatakan menyanggupi nilai ambang batas kumulatif apabila menyanggupi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) terendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis terendah 42.
Apabila sudah menyanggupi nilai ambang batas di atas, akseptor mesti menyanggupi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer terendah 15.
Dalam Pasal 8 dinyatakan, nilai wawancara dipergunakan apabila akseptor sudah menyanggupi nilai ambang batas seleksi kompetensi.
Bagi kalian yang belum tes PPPK, ada baiknya mempelajari prediksi soal kompetensi teknis PPPK 2019.
Sumber: Jpnn
Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.
Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).
Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.
SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.