Syarat registrasi PPPK (P3K) pada tahun 2018/2019 permulaan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya Coretan Pemuda sudah menampilkan klarifikasi perbedaan PNS dan PPPK (P3K). Bagi kalian yang belum tahu apa perbedaan antara PNS dengan PPPK sanggup menyaksikan pada postingan kami berikut ini.
Baca: 2 Perbedaan PPPK (P3K) dengan PNS
Setiap orang yang sudah menjadi warga negara Indonesia berhak melamar menjadi PPPK untuk JF (Jabatan Fungsional) dengan menyanggupi standar menyerupai di bawah ini.
Syarat Pendaftaran P3K / PPPK 2018 – 2019
![]() |
Syarat Pendaftaran P3K 2018 – 2019 |
Adapun standar untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK yakni selaku berikut:
- usia terendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertenu pada jabatan yang mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yakni melakukan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat selaku PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kemampuan tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar jabatan yang dilamar; dan
- persyaratan lain sesuai dengan keperluan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Penyampaian semua standar pelamaran selaku dimaksud di atas diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK sanggup melakukan uji standar fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan standar jabatan pada Instansi Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji standar fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan standar jabatan pada Intansi Pemerintah dikontrol dalam Peraturan BKN.
Untuk mengenali syarat-syarat P3K yang lengkap, download PP Nomor 49 Tahun 2018 disini.
Demikianlah postingan tentang syarat registrasi PPPK (P3K) sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Semoga berharga bagi Anda. Sekian dan terima kasih.
Baca juga: Contoh Soal Tes PPPK dan Kunci Jawabannya
Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.
Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2022 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).
Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.
SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam sehat, terima kasih.