RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) TAHUN 2023 SESUAI PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2022
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP merupakan dokumen penyusunan rencana pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan rampung pada tanggal 31 Desember.
Informasi Terbaru :
Pengumuman PPPK Guru 2023/2024
Beradasarkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, isi Naskah RKP Tahun 2023 memuat:
a. Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas:
1. Bab I meliputi Pendahuluan yang menampung Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang menampung Hasil Evaluasi RKP Tahun 2023/2024, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
3. Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang menampung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional;
4. Bab IV meliputi kategori 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional;
5. Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang menampung Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6. Bab VI meliputi Penutup.
b. Matriks Pembangunan yang menampung Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan kategori sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana;
c. Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang menampung Proyek Prioritas Strategis/Major Project padaPrioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
Ketentuan perihal Narasi RKP Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Ketentuan perihal Matriks Pembangunan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkandari Peraturan Presiden ini. Sedangkan Ketentuan perihal Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project tercantum dalam Lampiran III yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108 Tahun 2022 Tentang RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Tahun 2023 bahwa Kerangka Ekonomi Makro meliputi sasaran kemajuan ekonomi nasional dan sasaran kemajuan ekonomi provinsi. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyodorkan sasaran kemajuan ekonomi provinsi terhadap gubernur dalam rangka menemani sasaran kerangka ekonomi makro. Proyek Prioritas, dijabarkan dalam daftar proyek prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
RKP Tahun 2023 ini digunakan minimal untuk: a) ajaran bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan Undang-Undang wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun budget 2023; b) ajaran bagi pemerintah tempat dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023; c) selaku dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan planning kerja kementerian/lembaga menjadi planning kerja kementerian/lembaga; dan d) ajaran bagi kementerian/lembaga dalam menyusun planning kerja dan budget kementerian/lembaga.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang- Undang wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2023 selaku contoh dalam menjalankan penyusunan dan pembahasan planning kerja dan Arnggaran kementerian/lernbaga tahun 2023 denganDewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal terdapat pergeseran alokasi budget sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan forum menyodorkan pergeseran tersebut terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. Pembahasan sebagaimana dimaksud ditangani guna menjamin kesesuaian antara planning kerja dan budget kementerian/lembaga tahun 2023 hasil pembahasan bareng Dewan Perwakilan Ralryat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP tahun 2023.Hasil pembahasan disampaikan oleh menteri/pimpinan forum lewat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan terhadap Presiden untuk mendapat persetujuan.
Dalam hal Presiden menampilkan persetujuan pergeseran alokasi anggaran, menteri/pimpinan forum menjalankan pembiasaan terhadap planning kerja kementerian/lembaga dan planning kerja dan budget kementerian/ lembaga. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menjalankan pemutakhiran RKP Tahun 2023 menurut Undang-Undang wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 sebagaimana terhadap Presiden. Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 yang sudah dilaporkan terhadap Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan planning jadwal dan acara menurut planning kerja kementerian/lembaga. Laporan disampaikan terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sehabis berakhirnya triwulan. Penyampaian laporan ditangani lewat tata cara pemantauan dan penilaian berbasis elektronik dan/atau prosedur pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi masukan dalam pelaksanaan planning kerja kementerian/lembaga tahun berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. aporan menjadi materi penilaian untuk penyusun planning kerja kementerian/lembaga tahun selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 Semoga Bermanfaat Bagi Bapak Ibu Sekalian.
Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.
Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).
Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.
SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.