Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022
Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022 disampaikan lewat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.
Informasi Terbaru :
Pengumuman PPPK Guru 2023/2024
Dalam Pengumuman Seleksi Penerimaan Resmi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022 dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022 disampaikan bahwa Alokasi keperluan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sejumlah 7.561, dengan detail selaku berikut:
a. Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253
b. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan detail selaku berikut:
1) Teknis Dosen sejumlah 6.850
2) Teknis yang lain sejumlah 458
Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022, yaitu selaku berikut
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melaksanakan pendaftaran online di SSCASN).
1) Pelamar pada keperluan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang cekatan dan jabatan fungsional jenjang luar biasa pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
2) Pelamar pada keperluan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak kriminal dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat selaku PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta.
5) Tidak berkedudukan selaku Calon PNS, PNS, PPPK, serdadu Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6) Tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik praktis.
7) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur jabatan.
8) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur jabatan yang dilamar.
9) Bersedia diposisikan di seluruh daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10)Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
11)Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
b. Persyaratan Khusus
Berikut yaitu tolok ukur khusus bagi pelamar PPPK.
1. Untuk lulusan perguruan tinggi tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi tinggi dalam negeri dan/atau acara studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada dikala kelulusan.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi tinggi luar negeri, sudah mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.
a) Pelamar pada keperluan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang cekatan dan jabatan fungsional jenjang luar biasa pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
b) Pelamar pada keperluan tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
4. Persyaratan khusus pelengkap (Lihat Salinan Pengumuman yang tersedia diakhir goresan pena ini.
Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online lewat portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar melaksanakan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen tolok ukur orisinil meliputi:
a. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer, ditujukan terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat lamaran sanggup diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id )
b. KTP atau surat keterangan sudah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
c. surat pernyataan diri 10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat pernyataan diri 10 poin sanggup diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)
d. surat keterangan pengalaman kerja dengan nasehat berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan pada bab II. Persyaratan Pelamar aksara b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dengan ketentuan selaku berikut.
1) Surat keterangan pengalaman kerja dengan nasehat berkinerja baik ditandatangani oleh:
a) paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman melakukan pekerjaan pada instansi pemerintah; atau
b) paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya insan (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman melakukan pekerjaan pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
2) Surat keterangan pengalaman kerja dengan nasehat berkinerja baik dimungkinkan lebih dari satu kalau pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit kerja/instansi yang berbeda. Format surat keterangan pengalaman kerja dengan nasehat berkinerja baik sanggup diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id) .
ijazah dan dokumen tolok ukur lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
1) ijazah sesuai tolok ukur keperluan jabatan yang dilamar;
2) bagi lulusan mancanegara wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
3) bagi keperluan jabatan yang mensyaratkan akta keahlian/profesi, melampirkan akta keahlian/profesi yang diterbitkan oleh forum berwenang, sesuai dengan tolok ukur keperluan jabatan;
4) contoh dokumen yang mesti dilampirkan selaku berikut.
a) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang mesti dilampirkan yaitu ijazah S-2 Farmasi dan akta profesi apoteker.
b) Untuk kualifikasi pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang mesti dilampirkan yaitu ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan gunjingan fokus metode tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.
5) ijazah dan dokumen tolok ukur lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.
6) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak sanggup digunakan untuk melamar.
transkrip nilai, dengan ketentuan:
1) bagi lulusan dalam negeri (melampirkan transkrip nilai sesuai tolok ukur keperluan jabatan yang dilamar)
2) bagi lulusan luar negeri:
a) melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan
b) apabila tidak sanggup melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa acara yang diambil yaitu acara berbasis riset (by research).
c) pas foto modern menggunakan busana formal dengan latar belakang merah;
d) dokumen yang lain sesuai tolok ukur jabatan pada bab II. Persyaratan Pelamar aksara b. Persyaratan Khusus pada kolom (3) dan (4);
e) khusus untuk pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan
2) tautan (link) video singkat yang menyediakan aktivitas sehari-hari dalam mengerjakan aktivitas sesuai jabatan yang mau dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut sanggup diakses oleh panitia.
Seleksi dijalankan dengan tahapan: a) Seleksi Administrasi; dan b) Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi: 1) Kompetensi Teknis; 2) Kompetensi Manajerial; 3) Kompetensi Sosial Kultural; dan 4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas). Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk keperluan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang meliputi: 1) Wawancara; dan 2) Praktik Mengajar/Microteaching.
Link download Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022. DISINI
Sekian Informasi tentang Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022 biar berharga bagi bapak ibu sekalian.
Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.
Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).
Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.
SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.