Pengumuman Pendaftaran PPPK Kemenag, gugusan dan persyaratan tahun 2022 menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 974 Tahun 2022.
Pengumuman ber Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 TENTANG PELAKSAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) TAHUN ANGGARAN 2022.
Memberikan potensi terhadap Warga Negara Indonesia yang menyanggupi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Kriteria Pelamar
Adapun tolok ukur pelamar dalam seleksi kandidat PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2022 yakni selaku berikut.
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)
Pelamar Eks – THK II yakni pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta cobaan tahun 2023/2024, dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama hingga dengan periode registrasi PPPK Kemenag Tahun 2022.
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar yang mengabdi dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama hingga dengan periode registrasi PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pelamar Lainnya
Pelamar yang tidak tergolong dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan umum
Persyaratan lazim registrasi PPPK Guru Kemenag, Dosen dan Tenaga Teknis tahun 2022 yakni selaku berikut.
- WNI;
- Usia terendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhintkan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat selaku PNS, PPPK, tentara TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);
- Tidak menjadi anggota atau pengelola parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia diposisikan di seluruh kawasan NKRI atau negara lain yang ditentukan;
- Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk: Paling singkat 2 tahun untuk pemula, cekatan dan jago pertama; paling singkat 3 tahun untuk jenjang jago muda; paling singkat 5 tahun untuk jenjang jago madya.
- Wajib mendapat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia diposisikan di seluruh kawasan NKRI; dan
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
Persyaratan Khusus
Adapun persyaratan khusus penerimaan kandidat PPPK guru, dosen, dan tenaga teknis Kemenag tahun 2022 yakni selaku berikut.
- Bagi pelamar jabatang fungsional yang lain wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi gugusan jabatan fungsional yang lain yang dibuka umum;
- Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
- Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada database BKN, memiliki kartu peserta cobaan tahun 2023/2024 dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kemenag;
- Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kemenag, dikecualikan bagi forasi jabatan dosen yang dibuka umum;
- Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftara pada e-PA dan masih aktif melakukan pekerjaan di Kemenag.
- Bagi pelamar gugusan Jabatan Fungsional Petashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki akta Tahfidz 30 Juz.
Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya
Berikut metode registrasi seleksi PPPK guru Kemenag, dosen, dan tenaga teknis.