[Sscasn 2023] Isu Cpns 2023 Akan Dibuka, Simak Alur Pelaksanaannya Dan Syaratnya

Coretanpemuda.com – CPNS 2023 apakah ada? Kapan dibuka? Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan secepatnya dibuka. Simak disini bagaimana alur pelaksanaannya dan juga syarat yang dibutuhkan.

Menjadi seorang pns atau pegawai negeri sipil ialah idaman dari setiap orang di Indonesia. Hal inilah yang menghasilkan penduduk sungguh bersemangat menanti penerimaan CPNS 2023.

Informasi Terbaru :

Pengumuman PPPK Guru 2023/2024

Di setiap pembukaan CPNS 2023, puluhan sampai ratusan ribu yang melamar untuk memperebutkan gugusan yang ada.

Bukan cuma berkompetisi dengan ratusan ribu peserta yang lain, tapi juga alur registrasi CPNS 2023 yang juga tidak mudah.

Alur Pendaftaran CPNS 2023

Berikut cara dan alur registrasi CPNS 2023 dan PPPK:

1. Daftar Akun

  1. Pelamar mengakses Portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun SSCASN
  3. Login ke akun SSCASN yang sudah dibuat
  4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto
Kemudian jangan lupa untuk memasukkan persyaratan berikut:
  • Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Isilah Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Isilah Nama lengkap sesuai KTP
  • Isilah Tempat lahir sesuai KTP
  • Nomor HP aktif
  • Email aktif
Lihat juga :  Seleksi PPPK Kab. Sijunjung 2023/2024 di sscasn.bkn.go.id

2. Daftar Formasi

  1. Pilih jenis seleksi
  2. Pilih formasi
  3. Unggah dokumen
  4. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  5. Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

Tips: Pastikan kualifikasi pendidikan Anda sama dengan gugusan yang dipilih. Hal ini kokoh di saat seleksi tata kelola CPNS 2023. 

3. Seleksi Administrasi

Seleksi tata kelola ialah tahapan dalam alur pelaksaan CPNS. Makara bila Anda gagal dalam tahap ini maka tidak sanggup mengikuti tahapan berikutnya.

  1. Panitia memverifikasi data pelamar
  2. Panitia memberi tahu hasil Seleksi Administrasi
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus sanggup menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  4. Panitia memberi tahu hasil sanggah
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

Alur pelaksaan CPNS 2023 selanjutnya yakni pelaksaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang berisikan TWK, TIU, TKP.

  1. Pelamar melakukan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  2. Panitia memberi tahu hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus sanggup menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  4. Panitia memberi tahu hasil sanggah
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus sanggup melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
Lihat juga :  Seleksi PPPK Kab. Pidie Jaya 2023/2024 di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes SKD (TWK, TIU, TKP)

Pada CPNS 2023/2024 lalu, untuk nilai ambang batas passing grade atau tolok ukur kelulusan minimal adalah:  

Untuk gugusan lazim akan ditetapkan passing grade SKD sebesar 311 poin. Dengan nilai ambang batas untuk TWK 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.

Baca selengkapnya: Nilai Ambang Batas Passing Grade untuk Lulus Tes SKD CPNS

5. Seleksi Kompetensi Bidang

Tahapan seleksi CPNS 2023 selanjutnya yakni tes SKB. 

  1. Pelamar melakukan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  2. Panitia memberi tahu hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  3. Pelajar yang dinyatakan tidak lulus sanggup menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  4. Panitia memberi tahu hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak sanggup diusik gugat)

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes SKB Seluruh Formasi

6. Pengumuman Kelulusan

Pihak BKN akan memadukan nilai tes SKD dan nilai tes SKB dengan persentase 40% : 60%.

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Lihat juga :  [Sscasn 2023] Registrasi Cpns 2021 Dibuka 31 Mei, Simak Kesibukan Alur Seleksi

7. Tahap Pemberkasan Dokumen

Selamat dalam waktu dekat kau resmi menjadi seorang Aparatur Sipil Negara, silahkan amati dan lengkapi dokumen di bawah ini.

  • Surat Keterangan Sehat (didapatkan dari Rumah Sakit Pemerintah)
  • Surat Pernyataan bebas Narkoba
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Pernyataan tidak terlibat parpol
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
  • Surat Pernyataan bersedia diposisikan di mana saja

8. Pengusulan NIP

Langkah terakhir Anda akan mendapat NIP atau Nomor Induk Pegawai sehabis semua berkas lengkap dan proses revisi berkas dinyatakan selesai.

9. Pelantikan ASN

Selamat Anda sudah resmi menjadi ASN.

Baca juga: Cek Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan untuk Formasi CPNS 2023

Demikianlah postingan ini ihwal alur pelaksanaan dan registrasi CPNS 2023 beserta persyaratan yang dibutuhkan. Semoga berharga bagi Anda. Sekian dan terima kasih.

Sumber: Suara Merdeka

Bagikan :

Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.

Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).

Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.

SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.

Kembali ke atas