Penting!!! PERMENPAN RB NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

 dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunya Penting!!! PERMENPAN RB NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Dalam Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.

Informasi Terbaru :

Pengumuman PPPK Guru 2023/2024

 

Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan menurut Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a) pengelolaan; dan b) pelayanan perpustakaan. Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: pengelolaan, meliputi: 1) pengembangan koleksi perpustakaan; 2) pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan; dan 3) pengembangan sistem kepustakawanan. Sedangkan pelayanan perpustakaan, meliputi; 1) pelayanan informasi dan referensi; 2) promosi perpustakaan; dan 3) pengembangan literasi informasi

Lihat juga :  SSCASN BKN CPNS 2023/2024 Kabupaten Asmat : Informasi Lowongan dan Jadwal Pendaftaran CPNS PEMKAB Asmat

 

Selengkapnya silahka download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan.

 

Link Download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 


= Baca Juga =

Bagikan :

Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.

Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).

Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.

SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.

Back to top