Penting!!! KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 1103 TAHUN 2022 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah Penting!!! KEPUTUSAN MENPAN NOMOR 1103 TAHUN 2022 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, merupakan tindak lanjut dari adanya Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Informasi Terbaru :

Pengumuman PPPK Guru 2023/2024

 

Dalam Diktum KESATU Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek, yakni klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif; b) Operator, yakni klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum; dan c) Teknisi, yakni klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

 

Adapun Daftar Nama Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini


Selengkapnya silahka download dan baca Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Lihat juga :  SSCASN BKN CPNS 2023/2024 Kabupaten Tulang Bawang : Informasi Lowongan dan Jadwal Pendaftaran CPNS PEMKAB Tulang Bawang

 

Link Download Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB (Keputusan Menpan RB) Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =

Bagikan :

Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.

Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).

Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.

SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.

Back to top