Penting!!! JUKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU ASN MADRASAH TAHUN 2023

Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah Tahun  Penting!!! JUKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA GURU ASN MADRASAH TAHUN 2023

Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah Tahun 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjenpendis) Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara Pada Madrasah

Informasi Terbaru :

Pengumuman PPPK Guru 2023/2024

 

Dinyatakan dalam latar belakang diterbitkan Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah Tahun bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Pasal 9 Ayat (1) diatur bahwa “Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya”. Ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

 

Diktum KESATU Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Madrasah tahun 2023, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Lihat juga :  SSCASN BKN CPNS 2023/2024 Kota Tegal : Informasi Lowongan dan Jadwal Pendaftaran CPNS PEMKOT Tegal

 

Diktum KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN Pada Madrasah tahun 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam melaksanakan pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjenpendis Nomor 7476 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Pada Madrasah tahun 2023. 

 

Link download (DISINI


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pembayaran Tukin Guru ASN Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =

Bagikan :

Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.

Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).

Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.

SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.

Back to top