bkpsdm.ternatekota.go.id – Pengumuman CPNS BKPSDM Kota Ternate 2023/2024/2022 – Menjelang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan segera dibuka pada tahun 2023/2024 ini. Setelah absen selama setahun di tahun 2020 silam, dikabarkan pembukaan seleksi jatuh pada bulan Mei hingga Juni 2023/2024. Untuk melakukan seleksi CPNS 2023/2024, terdapat 3 golongan yang telah dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yaitu melalui sekolah kedinasan, CPNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru dan guru.
Kota Ternate terlihat memberikan usulan formasi untuk seleksi CPNS dan P3K 2023/2024 nanti. Jika para pelamar di sekitar Kota Ternate ingin mengakses informasi resmi terkait CPNS 2023/2024, ikuti beberapa cara dibawah ini:
- Kunjungi portal resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate di https://www.bkpsdm.ternatekota.go.id/
- Lalu cari search tab di beranda utama portal resmi BKPSDM
- Ketik “CPNS” dan “CPNS 2023/2024”
- Untuk informasi lebih lanjut, harap tunggu dari pihak Kota Ternate
Namun, nampaknya di awal tahun 2023/2024, menjelang pendaftaran CPNS dan P3K akan segera dibuka, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyatakan bahwa tidak akan ada pelaksanaan pendaftaran untuk CPNS formasi tenaga teknis tahun 2023/2024 ini. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat memfokuskan pada tenaga guru di kuota P3K. Untuk kuota P3K yang diusulkan dari pihak Kota Ternate yakni sebanyak 123 orang.
Jadi tenaga pendidikan resmi diambil dari jalur P3K, khususnya untuk jabatan guru. Sebelumnya Pemkot Ternate sudah mengusulkan formasi tenaga kesehatan untuk CPNS sebanyak 100 formasi. Tetapi, jika usulan tersebut tidak dikonfirmasi, maka tidak akan direalisasikan, alhasil untuk tahun ini akan berfokus pada jabatan guru dari kuota P3K.
Kabar terbaru lainnya jatuh pada tanggal 05 April 2023/2024 mengenai Kota Ternate tidak akan melakukan pelaksanaan seleksi CPNS ataupun P3K di tahun 2023/2024. Terdapat beberapa penyebab dari keputusan tersebut, yakni adanya keterbatasan anggaran, jadi untuk melaksanakan seleksi CPNS dan P3K tidak tersedia anggarannya.