Segera Cair, Berikut Jadwal Pencairan Dana Bos 2023/2024 Tahap I (Satu)

Segera Cair, Berikut Jadwal Pencairan Dana Bos 2023/2024 Tahap I (Satu) ~ Kapankah dana BOS Tahap I bisa dicairkan? Berikut kami informasikan Jadwal Pencairan Dana Bos 2023/2024 Tahap I (Tiga). Oh ya ada beberapa persyaratan untuk bisa mencairkan dana Bos tahap 1, salah satunya telah menuntaskan pelaporan realisasi dana Bos tahap sebelumnya, jika belum juga tuntas bisa jadi untuk yang dana tahap 1 ini terancam dibekukan.

Perlu diingat kembali bahwa periode tahap pencairan dan bos bukan berdasarkan triwulan melainkan Tahap 1 untuk Januari hingga Maret kemudian tahap 2 periode April hingga Agustus dan tahap 3 yaitu September hingga Desember.

Saat ini sudah masuk di bulan Februari 2023/2024, dan proses penyaluran sedang dalam progress, Kemdikbud juga telah melakukan sosialisasi mengenai percepatan penyaluran dana BOS tahap 1 ini pada bulan lalu.

Untuk itu ada baiknya pencairan dana Bos sebelumnya yang masih tersisa di bank agar bisa diambil sebelum tahun anggaran berakhir.

Informasi Terbaru :

Pengumuman PPPK Guru 2023/2024

Lalu kapan jadwal pencairan Dana BOS Tahap 1 tahun 2023/2024 ini? Semuanya tergantung dari penyelesaian proses tahap sebelumnya, maka tunggu mulai di Bulan Februari pertengahan atau akhir. Dan pengambilannya pun masih berdasarkan kebutuhan dari masing-masing sekolah.

Deadline mengenai proses pelaporan khususnya penyelesaian pelaporan tahap sebelumnya pun sudah hampir habis, dan ini menjadi salah satu syarat agar dana Bos Tahap 1 bisa diterima oleh sekolah bapak/ibu kepala sekolah, jika tidak ancamannya adalah dana Bos tahap 1 dibekukan.

Dana BOS tahun 2023/2024 memiliki regulasi baru yang lebih fleksibel dan efisien. Kedua asas itu menjadi landasan untuk membelanjakan dana BOS 2023/2024 sesuai dengan juknis BOS 2023/2024.

Lihat juga :  Baru!!! Seleksi Pppk Guru Tahap 2, Tanggal 8-11 November 2021

Info tentang waktu dan tanggal pencairan silahkan cek di Kapan Pencairan Dana BOS Cair dan Perhitungan Terbaru

Jadi untuk Besaran Dana Bos tahun 2023/2024 ditetapkan dengan rentang :

  1. Dana Bos SD antara Rp. 900.000 – Rp. 1.960.000 per siswa
  2. Dana Bos SMP antara Rp. 1.100.000 – Rp. 2.480.000 per siswa
  3. Dana Bos SMA antara Rp. 1.500.000 – Rp. 3.470.000 per siswa
  4. Dana Bos SMK antara Rp.1.600.000 – Rp. 3.720.000 per siswa
  5. Dana Bos SLB antara Rp. 3.500.000 – Rp. 7.940.000 per siswa

Berdasarkan penyampaian dari Mendikbud, bahwa berikut jumlah Kota/Kabupaten yang Dana Bos 2023/2024 naik atau meningkat.

  1. Ada 377 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, sedangkan 137 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang SD).
  2. Ada 381 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, sedangkan 133 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang SMP).
  3. Ada 386 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, sedangkan 128 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang SMA).
  4. Ada 387 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, sedangkan 127 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang SMK).
  5. Ada 390 Kota/Kabupaten yang Dana Bos-nya Naik, sedangkan 124 Kota/Kabupaten akan menerima jumlah Dana Bos tetap (jejang SLB).

Dari data diatas maka bisa disimpulkan bahwa kenaikan besaran Dana Bos yang akan diterima oleh Sekolah mayoritas mengalami kenaikan Dana.

Pembandingnya adalah Dana Bos tahun lalu.

Berikut Informasi Seputar Dana Bos Tahun Lalu (2020)

Ada perbedaan yang cukup mendasar dari Dana BOS sebelumnya yaitu Dana Bos SD naik dari sebelumnya Rp.800.000,- per siswa kini menjadi Rp.900.000,- per siswa dengan beberapa perubahan di juknis Bos 2023/2024 untuk honorer.

Lihat juga :  Terbaru..!! Cara Operator Mengunduh Data Akun Pembelajaran Untuk Pendidik, Penerima Didik Dan Tenaga Kependidikan

Besaran pembayaran untuk Honorer menjadi lebih besar dengan maksimal 50% dari total anggaran yang diterima dengan catatan honorer yang dibayar menggunakan dana Bos tersebut sudah memiliki NUPTK dan juga pembayarannya tidak mengganggu dana operasional sekolah sehari-hari.

Kendala penggunaan dana Bos 2020 yang paling sering ditemui adalah disaat guru yang akan dibayar tidak ada Nomor NUPTK, apa bisa tetap dibayar gaji bulanan? Jawabannya tidak, namun pihak Kemendikbud membuka kesempatan yang besar kepada guru agar bisa mengusulkan NUPTK di masa sekarang.

Namun ternyata ada perubahan di tengah Pandemi Covid-19 ini Pemendikbud mengeluarkan kebijakan revisi dari Juknis Bos sebelumnya yang menjadi pedoman penggunaan Dana Bos 2020.

Sistem pencairan Dana BOS pun mengalami perubahan yakni menjadi 3 Tahap dari sebelumnya 4 Triwulan.

Tahap pertama adalah dana untuk kebutuhan periode tahap 1 yaitu Januari hingga Maret, sedangkan tahap 2 yaitu April hingga Agustus, sedangkan tahap akhir adalah September hingga Desember.

Besaran untuk tahap 3 berbeda dengan yang diterima dengan tahap 2 karena didasarkan pada jumlah siswa pada saat Cut Off Dapodik 31 Agustus 2020 yang lalu.

Penyaluran Dana BOS 2020 pun langsung ke rekening sekolah, dengan sistem pengambilan sesuai dengan keperluan, bisa 2, 3 atau 4 kali dalam 1 tahap pencairan (sesuai dengan kebijakan yang berwenang).

Pencairan Dana Bos Tahap 3 harus sudah dihabiskan paling lambat tanggal 31 Desember 2020, apabila ada kelebihan saldo akan masuk SILPA pada tahap2.

Pertanyaan sekarang kapan jadwal Pencairan Dana BOS Reguler tahap 3?

Secara garis besar, proses pencairan atau penarikan uang bisa disesuaikan dengan jadwal menurut eraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Lihat juga :  Penting!!! APLIKASI EXCEL SPT PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2023

Tahap satu sudah dicairkan pada 10 Februari 2020 yang lalu, kemudian bagaimana dengan Pencairan Dana BOS tahap 2 dan 3.

  Rentang Waktu Jadwal Pencairan
Tahap 1 Januari – Maret ~ 10 Februari 2020
Tahap 2 April – Agustus ~ Bulan Mei 2020
Tahap 3 September – Desember ~ Bulan September 2020

Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.

“Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali. Dengan tiga kali, berarti akan jauh lebih sederhana. Syarat-syarat pencairannya, kami mengikuti Kemendikbud,” papar Menkeu pada 11 Februari 2020 lalu di Jakarta.

Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan Mei dan tahap III bulan September.

Adapun persyaratan :

  • 1. Untuk pencairan Dana Bos tahap 1 telah menyelesaikan RKAS.
  • 2. Untuk pencairan Dana Bos tahap 2 adalah telah menyelesaikan  Laporan Realisasi tahap 1.
  • 3. Untuk pencairan Dana Bos tahap 3 adalah telah menyelesaikan Laporan Realisasi tahap 2.

Mengenai penggunaan Dana Bos 2020 ditengah Pandemi Covid-19, sebagian dana bisa di realokasi maka dialihkan ke pendanaan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 misalnya membuat tempat cuci tangan, spanduk pencegahan penyebaran Covid-19 maupun penyemproten disinfektan di lingkungan sekolah.

Nah demikianlah tentang jadwal pencairan dana Bos 2020, silahkan di share dan semoga bermanfaat.

Bagikan :

Himbauan : Pengunjung yang terhormat, SSCNBKN.win bukan web resmi SSCASN, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023/2024 hanya satu portal di SSCASN.BKN.GO.ID.

Pendaftaran Seleksi CPNS maupun PPPK 2023/2024 TIDAK dikenakan biaya (GRATIS).

Apabila ada yang mengatasnamakan SSCNBKN.win menawarkan bantuan untuk kelulusan seleksi CPNS maupun PPPK dengan membayar sejumlah uang, maka itu bukanlah pihak kami dan sudah dipastikan itu Penipuan.

SSCNBKN.win tidak pernah meminta uang seperpun kepada siapapun, melalui media apapun. Salam hormat, terima kasih.

Back to top