Surat Pengumuman CPNS Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023
Informasi Tentang Kabupaten Tapanuli Tengah (TAPTENG)
Tapanuli Tengah yakni suatu kabupaten di Sumatera Utara. Ibu kotanya yakni Pandan. Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Daerah Otonom dipertegas oleh Pemerintah dengan Undang-undang Nomor 7 Drt 1956 ihwal Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten – kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 19 Tahun 2007 maka ditetapkan Hari Makara Kabupaten Tapanuli Tengah yakni tanggal 24 Agustus 1945.
Kab. Tapanuli Tengah terletak di pesisir Pantai Barat Pulau Sumatera dengan panjang garis pantai 200 km dan daerahnya sebagian besar berada di daratan Pulau Sumatera dan sebagian yang lain di pulau-pulau kecil dengan luas wilayah 2.188 Km².
Batas wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah :
- Utara : Kabupaten Aceh Singkil (Provinsi Aceh)
- Selatan : Kabupaten Tapanuli Selatan
- Barat : Kota Sibolga dan Samudera Indonesia
- Timur : Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Pakpak Bharat
Pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah dilaksanakan dengan desain pembangunan Tapanuli Growth yakni sinergi kabupaten/kota lingkup Kawasan Barat Sumatera Utara, Aceh Singkil dan Simeulue (Provinsi Aceh) untuk bikin contoh kemajuan wilayah yang kompetitif dengan Kawasan Industri Terpadu Labuan Angin. Kabupaten Tapanuli Tengah sekarang menjadi sentra koleksi (hub) komoditas unggulan daerah.
Surat Pengumuman CPNS Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023